Yth. Pa Sukarnon dan Mas Musukhal

Membahas topik "Keserasian antara Supply dan Demand SDM" yang anda
angkat, saya mencoba membahasnya dari sisi berbeda yaitu supply dan
demand SDM bagi KPPN Percontohan dan KPPN Bukan Percontohan.

Untuk memenuhi supply  dan demand SDM KPPN Percontohan telah dilakukan
beberapa kali test assesment, khususnya untuk tingkat pelaksana yang
potensial (mumpuni), dan biasanya lulusan prodip yaitu usia muda,
dedikasi cukup tinggi, sangat mahir dalam operasional komputer, dan
sebagainya, pokoknya jempol gitu.
 
Dari hasil test itu, beberapa pelaksana potensial (mumpuni) beralih
tugas dari KPPN Bukan Percontohan ke KPPN Percontohan. Sedang atas
periode yang telah berlalu, tidak pernah ada penggantian alih tugas
pelaksana ke KPPN Bukan Percontohan. Dengan begitu, maka pelaksana
yang ada pada KPPN Bukan Percontohan pada umumnya tersisa: (1)
Pelaksana dengan usia rata-rata 50 tahunan dan tingkat kemampuan
komputer cukup memprihatinkan, dan (2) Pelaksana dengan usia muda yang
tidak lulus test assesment.

Saat dituliskan milis ini, komposisi pelaksana di KPPN Bukan
Percontohan, tempat kami terdiri: Dua orang pelaksana usia muda
(lulusan prodip I), Dua orang pelaksana usia muda lulusan honorer, dan
11 orang pelaksana dengan usia rata-rata 50 tahunan. Sungguh suatu
tantangan, dengan komposisi pelaksana sedemikian rupa, kami harus
memberikan pelayanan, dan sudah semestinya dengan pelayanan terbaik. 

Dengan era teknologi saat ini, operasional pelayanan dengan
menggunakan komputer termasuk operasional aplikasi program kantor
pusat, mutlak harus dilakukan. Bentuk pelayanan oleh KPPN tanpa
terkecuali meliputi: (a) Pencairan dana cepat, tepat, dan akurat. (b)
Pelaporan LKP dan LKPP secara harian harus cepat dan valid. (c)
Pelaksanaan rekonsiliasi termasuk pelayanan konsultasi/pelatihan
aplikasi kepada Satker. Dan untuk mensukseskan pelaksanaan tugas itu,
tidak jarang KK dan Kasi di KPPN Bukan Percontohan merangkap sebagai
operator dan/atau pengkonsep/pengetik surat, yang disebabkan sudah
semakin langka pelaksana potensial (mumpuni) yang memadai dalam
operasional komputer.

Dengan fakta tersebut, memang sudah seharusnya menjadi bahan masukan
bagi Pimpinan di tingkat daerah (Kanwil DJPB) dan di tingkat pusat
(Kantor Pusat DJPB), untuk mencari solusi agar KPPN Bukan Percontohan
tidak menjadi "ancaman (thrust)" karena LKP atau LKPP banyak salah,
yaitu dengan memberi pengganti pelaksana yang alihtugas ke KPPN
Percontohan atau menyebarkan pelaksana usia muda lulusan prodip baik
yang tidak lulus test assesment atau yang baru SK CPNS. Maaf, ini
sekedar usul solusi.

Memang, kasihan deh lu.

Mohon maaf kalau ada salah ungkap, semoga jadi renungan.

Salam Hormat, Agung Sayuta.


--- In [email protected], "sukarnon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Buat Yth. Mas Musukhal
> 
> 
> Dari uraian yang telah dijelaskan dalam bagian kesatu dan bagian
> kedua mungkin dapat saya simpulkan bahwa terjadinya ketidakserasian
> antara supply dan demand SDM di lingkungan DJA dulu dan sekarang DJPB
> adalah karena tidak ada suatu perencanaan kebutuhan SDM jangka
> pendek, menengah dan panjang sehingga regulasi yang diterapkan kadang
> menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan SDM organisasi
> meskipun hal itu belum sampai mengguncang organisasi.
> 
> 
> 
> --- In [email protected], "musukhal" <musukhal@> wrote:
> >
> > Postingan ini adalah refleksi pribadi setelah mengabdi hampir 15
> tahun
> > untuk organisasi kita yang tercinta, tidak ada tendensi (dan jangan
> > diartikan) untuk menyududtkan apalagi menyalahkan siapa pun yang
> > terkait. Yang saya munculkan di sini adalah apa yang tampak kasat
> mata
> > sehingga ada kemungkinan untuk salah dalam menfsirkan.
> >
> > 1. Bagian Kesatu
> >
> > Di era 1990-an, kebijakan kepegawaian kurang memberikan support bagi
> > pengembangan individu pegawai. Pada masa itu, para pegawai yang
> > melanjutkan kuliah S1 atas inisiatif sendiri (AIS) b
>


Kirim email ke