Matur nuwun atas masukan Mas eko, atas permasalahan
ini.
Perlu kiranya kami jelaskan bahwa Surat Kanwil XIII008
No.S-0054 DJPB Semarang tgl 5 Februari 2008
No.S-262/WPB.13/BD.0402/2008 tentang Pembayaran
Tunjangan Umum bagi PNS/CPNS Kantor Rumah Tahanan
Negara Pekalongan.
Surat tersebut adalah surat yang ditujukan kepada
kepala KPPN Pekalongan sebagai tanggapan atas surat
dari Kepala KPPN Pekalongan tgl 17 Januari 2008
No.S-0054/WPB.13/PB.06/2008 dan tembusannya ke Kepala
Rutan Pekalongan.
Atas dasar surat tanggapan tersebut kepala KPPN
Pekalongan berkonsultasi dengan Bidang PP Kanwil XIII
Semarang untuk menyamakan persepsi. Atas dasar hasil
konsultasi tsb akhirnya sepakat untuk membuat
penegasan kepada seluruh Kepala KPPN diwilayah Kanwil
Semarang tentang permasalahan tersebut. yakni dengan
surat tanggal 13 Maret 2008
No.S-656/WPb.13/BD.0403/2008 tentang pembayaran
tunjangan umum bagi PNS/CPNS Kantor Rumah Tahanan
Negara. Isi surat tersebut intinya adalah :
Pegawai yang telah mendapat tunjangan Petugas
Pemasyarakatan TIDAK dapat diberikan tunjangan umum.
SE DJPBN No.SE-71/PB/2007 tgl 11 Oktober 2007 dan
Per-26/PB/2006 tgl 14 Juni 2006. Jo Surrat Dirjen PBN
No.S-6053/PB/2006.
Pegawai yang telah mendapat tunjangan penyelenggaraan
pemasyarakatan, dapat diberikan tunjangan umum.
(SE-116/PB/2006 tgl 23 Nopember 2006.)
Dengan demikian makan dengan keluarnya surat Kanwil
XIII DJPBN Semarang No.S-656 diatas secara otomatis
surat yang terdahulu yakni No.S-262 tidak berlaku.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan,
mudah-mudahan dapat memberi pemahaman yang utuh
tentang kontroversi di atas.
Salam
--- ekoadadisini <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Ass.wr.wb
>
> Menyampaikan pendapat dari Kepala Seksi
> Perbendaharaan KPPN Serui
> tentang Surat Kanwil DJPB XIII Semarang tanggal 5
> Februari 2008 Nomor:
> S - 262/WPB.13/BD.0402/2008 mengenai Tunjangan
> Petugas Pemasyarakatan,
> surat tersebut menimbulkan kontroversi, karena
> dijadikan acuan bagi
> satker-satker di luar Kanwil DJPB XIII Semarang
> (dalam hal ini Lembaga
> Pemasyarakatan Serui) untuk meminta pembayaran
> Tunjangan Petugas
> Pemasyarakatan bersamaan dengan Pembayaran Tunjangan
> Umum. Padahal
> dalam SE DJA No. SE 33/A/2000 tanggal 9 Maret 2000
> dalam Lampiran
> VIII jelas Tunjangan Petugas Pemasyarakatan termasuk
> tunjangan
> fungsional. Dengan demikian pembayarannya tidak bisa
> diberikan
> bersamaan dengan Tunjangan Umum, mohon pendapat dari
> rekan-rekan
> sekalian atas adanya permasalahan tersebut.
>
>
>
>
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ