sedikit urun rembuk masalah yunjangan umum dan tunjangan
pemasyarakatan (tunj.fungsional), kalau dikaji bersama bahwa
tunjangan yg ada dlm gaji sangatlah banyak macamnya, hal ini tdk
semua satker semua sama dikarenakan sesuai dengan tupoksi satker
masing-2, kalau dalam hal pemabayaran tunjangan umum dan tunjangan
pemasyarakatan sesuai yg diulas dalam email ini, saya berpendapat
bahwasannya untuk pembayaran tunjangan pemasyarakatan dapat
dibayarkan secara bersamaan dengan tunjangan umum alasan saya bahwa
kelompok mak tersebut sama-2(mak.51) kalau tunjangan permasyarakatan
dibayar sesuai dengan sk yg diterbitkan oleh satker tmt kapan yg
dapat dibayar, sedangkan tunjangan umum hal ini sudah menjadi umum
dan semua satker juga sama haknya, terkecuali ada beberapa satker yg
tidak mendapatkan tunjangan umum karena satker dimaksud ada
pemanfaatan tunjangan yg lebih menguntungkan sehingga dalam
pelaksanaan permintaan pembayaran hanya salah satu yg dapat
diberikan tunjangan yaitu tunjangan umum atau tunjangan yg lainnya,
mana yg lebih menguntungkan. Nah kalau tunjangan pemasyarakatan
tentunnya tidak semua pegawai yg dapat karena dengan tunjangan
dimaksud hanya pegawai yg berkaitan dengan tupoksinya saja yg dapat
dibayarkan tunj.pemasyarakatan. Oleh karena itu dalam pembayaran
sama-2 tunjangan kiranya dapat dibayarkan bersamaan dikaji bahwa
dalam sama-2 satu mak.51, thanks.
===========================
--- In [email protected], "ekoadadisini"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ass.wr.wb
>
> Menyampaikan pendapat dari Kepala Seksi Perbendaharaan KPPN Serui
> tentang Surat Kanwil DJPB XIII Semarang tanggal 5 Februari 2008
Nomor:
> S - 262/WPB.13/BD.0402/2008 mengenai Tunjangan Petugas
Pemasyarakatan,
> surat tersebut menimbulkan kontroversi, karena dijadikan acuan bagi
> satker-satker di luar Kanwil DJPB XIII Semarang (dalam hal ini
Lembaga
> Pemasyarakatan Serui) untuk meminta pembayaran Tunjangan Petugas
> Pemasyarakatan bersamaan dengan Pembayaran Tunjangan Umum. Padahal
> dalam SE DJA No. SE 33/A/2000 tanggal 9 Maret 2000 dalam Lampiran
> VIII jelas Tunjangan Petugas Pemasyarakatan termasuk tunjangan
> fungsional. Dengan demikian pembayarannya tidak bisa diberikan
> bersamaan dengan Tunjangan Umum, mohon pendapat dari rekan-rekan
> sekalian atas adanya permasalahan tersebut.
>