sedikit urun rembuk masalah yunjangan umum dan tunjangan 
pemasyarakatan (tunj.fungsional), kalau dikaji bersama bahwa 
tunjangan yg ada dlm gaji sangatlah banyak macamnya, hal ini tdk 
semua satker semua sama dikarenakan sesuai dengan tupoksi satker 
masing-2, kalau dalam hal pemabayaran tunjangan umum dan tunjangan 
pemasyarakatan sesuai yg diulas dalam email ini, saya berpendapat 
bahwasannya untuk pembayaran tunjangan pemasyarakatan dapat 
dibayarkan secara bersamaan dengan tunjangan umum alasan saya bahwa 
kelompok mak tersebut sama-2(mak.51) kalau tunjangan permasyarakatan 
dibayar sesuai dengan sk yg diterbitkan oleh satker tmt kapan yg 
dapat dibayar, sedangkan tunjangan umum hal ini sudah menjadi umum 
dan semua satker juga sama haknya, terkecuali ada beberapa satker yg 
tidak mendapatkan tunjangan umum karena satker dimaksud ada 
pemanfaatan tunjangan yg lebih menguntungkan sehingga dalam 
pelaksanaan permintaan pembayaran hanya salah satu yg dapat 
diberikan tunjangan yaitu tunjangan umum atau tunjangan yg lainnya, 
mana yg lebih menguntungkan. Nah kalau tunjangan pemasyarakatan 
tentunnya tidak semua pegawai yg dapat karena dengan tunjangan 
dimaksud hanya pegawai yg berkaitan dengan tupoksinya saja yg dapat 
dibayarkan tunj.pemasyarakatan. Oleh karena itu dalam pembayaran 
sama-2 tunjangan kiranya dapat dibayarkan bersamaan dikaji bahwa 
dalam sama-2 satu mak.51, thanks.
===========================
--- In [email protected], "ekoadadisini" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ass.wr.wb
> 
> Menyampaikan pendapat dari Kepala Seksi Perbendaharaan KPPN Serui
> tentang Surat Kanwil DJPB XIII Semarang tanggal 5 Februari 2008 
Nomor:
> S - 262/WPB.13/BD.0402/2008 mengenai Tunjangan Petugas 
Pemasyarakatan,
> surat tersebut menimbulkan kontroversi, karena dijadikan acuan bagi
> satker-satker di luar Kanwil DJPB XIII Semarang (dalam hal ini 
Lembaga
> Pemasyarakatan Serui) untuk meminta pembayaran Tunjangan Petugas
> Pemasyarakatan bersamaan dengan Pembayaran Tunjangan Umum. Padahal
> dalam SE DJA No. SE – 33/A/2000 tanggal 9 Maret 2000 dalam Lampiran
> VIII jelas Tunjangan Petugas Pemasyarakatan termasuk tunjangan
> fungsional. Dengan demikian pembayarannya tidak bisa diberikan
> bersamaan dengan Tunjangan Umum, mohon pendapat dari rekan-rekan
> sekalian atas adanya permasalahan tersebut.
>


Kirim email ke