Assalamu'alaikum..

Ada yang tau tentang kelanjutan Pengalihan gaji?
Kira-kira sampai kapan teman-teman kita di KPPN P yang jumlahnya terbatas
itu harus berkutat terus dengan kartu Gaji?
Adakah rekan milis yang tau?

Dalam SE-95 tentang kelanjutan Pengalihan Administrasi Gaji, pada lampiran
III (kalau tidak salah) ada point yang di kosongkan dalam Berita Acara Serah
terima Berkas dan Data base pegawai. Point itu adalah PMK Tentang
Pengaliahan gaji dan SE petunjuk teknis pengalihan Gaji.

Karena sampai saat ini, meskipun telah melakukan pembenahan database pegawai
pada Aplikasi Gaji Satker Pusat di kantor kami dan kelengkapan Dosir maupun
kartu sudah di selesaikan, namun sepertinya Kanwil masih menunggu Surat
Edaran tentang petunju Teknis Pengalihan Gaji dan PMK yang wallohu'alam
sudah turun apa belum.

Terimakasih.

Wasalamu'alaikum


Ahmad SM
060113756


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke