Assalam'mualaikum Wr.Wb. Yth. Pa Sederhana Saja dan Millisers Forum Prima,
Dalam suatu dialog, kawan saya mempertanyakan, klo administrasi kepegawaian telah diserahkan ke Satker/Kementerian Lembaga, terus tugas KPPN khususnya Sie Perbendaharaan jadi berkurang dong. Sungguh, saya tidak dapat memahami jalan pikiran kawan saya itu. Namun demikian, saya mencoba memberikan pendapat begini: Sejak digulirkan reformasi keuangan dengan terbitnya UU No. 17/2003 dan UU No. 1/2004, kewenangan ordonansering secara hukum telah beralih ke Satker/KPA. Kenyataannya, walau belanja barang dan belanja modal telah beralih, tetapi untuk belanja pegawai, KPPN khususnya Sie Perbendaharaan masih melakukan pengujian. Sejak lama banyak yang mempertanyakan mengapa KPPN masih menguji belanja pegawai??? Dengan telah ditetapkan SE DJPBN No. 95, merupakan peluang untuk mewujudkan pengalihan urusan administrasi kepegawaian ke Satker/Kementerian Lembaga. Oleh karena itu, marilah bersemangat untuk mengalihkannya secara cepat, tepat, akurat, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi keuangan negara. Dan karenanya kita semua wajib bertindak sebagai "guru" bagi Satker, sebagaimana diamanatkan Ibu Menkeu, Dirjen PBN, Sekditjen PBN, dan Pimpinan DJPBN lainnya. Apakah dengan pengalihan administrasi kepegawaian ke Satker, beban kerja KPPN menjadi berkurang??? Menurut saya, tidak, karena masih ada tugas KPPN selaku KBUN yang belum ditetapkan aturan pelaksanaannya, sehingga sampai saat ini belum dilaksanakan. Dalam UU No. 1/2004, pasal 8 ayat (4) berbunyi: "KBUN berkewajiban memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran". Dalam penjelasan dinyatakan "Cukup jelas". Menurut saya, makna dari pasal dan ayat ini adalah: 1. KBUN mempunyai hak tagih, tidak berarti berhak mempertanyakan besaran tetapi hanya mempertanyakan mengenai penyetoran ke kas negara. 2. Penagihan piutang negara sebagai penerimaan negara, diartikan sebagai penerimaan pajak dan penerimaan non pajak, yang merupakan hak pemerintah pusat. 3. Pajak (PPN dan PPh) merupakan hak pemerintah pusat. Menurut saya, KPPN selaku KBUN belum secara optimal melaksanakan hak tagihnya. Mengapa??? Memang, kalaulah pembayaran transaksi beban APBN melalui KPPN mungkin hak tagih ini telah sepenuhnya dilaksanakan. Tetapi bagaimana untuk pembayaran transaksi beban APBD??? Saya yakin dalam suatu pembayaran transaksi sudah semestinya ada pengenaan pajak (PPN atau PPh), sudahkan pajak-pajak itu disetorkan ke kas negara dengan tepat waktu??? Dalam suatu kasus di akhir tahun 2007 pada pembayaran DAK 2007, banyak transaksi pekerjaan infrastruktur bulan Agustus, September, Oktober, November, dan Desember, yang penyetoran pajaknya dilakukan pada bulan Desember. Berapa keuntungan dari pengendapan dana pajak ini. Belum lagi penyetoran pajak atas pembayaran transaksi beban APBD (murni). Suatu tantangan, dan kalaulah ini menjadi kenyataan, sudah seharusnya KPPN selaku KBUN menyiapkan personal guna pelaksanaannya. Dalam UU No. 1/2004 pasal 53 ayat (1) berbunyi: "Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada KBUN/BUD". Dalam penjelasan dinyatakan "Cukup Jelas". Menurut saya, makna dari pasal dan ayat ini adalah: 1. Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran (=Bendahara) merupakan jabatan fungsional. Ini sesuai dengan pasal 10 ayat (3) UU No.1/2004. 2. Uang dalam pengelolaan Bendahara, baik sebagai uang penerimaan maupun sebagai uang pengeluaran (=dikenal dengan uang persediaan (UP)), merupakan uang negara, dalam hal ini milik BUN/KBUN, dan bukan uang milik Satker/Kementerian Lembaga. Oleh karena itu, khususnya dalam pengelolaan UP, kewenangan Bendahara = dengan KBUN (baca pasal 19 ayat (2) dan pasal 21 ayat (3)). Dengan demikian, dapat diartikan bahwa Bendahara merupakan kepanjangan tangan dari KBUN. 3. Penyampaian SPM GUP cukup dilampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) (Perdirjen No. 66). Dari uraian di atas, menurut saya, KBUN mempunyai kewajiban untuk melakukan pemeriksaan pembukuan Bendahara, sebagaimana dahulu dilakukan oleh DJPKN. Suatu tantangan, dan kalaulah ini menjadi kenyataan, sudah seharusnya KPPN selaku KBUN menyiapkan personal guna pelaksanaannya. Dan satu lagi, yang masih menjadi pertanyaan, dengan Bendahara sebagai jabatan fungsional, mungkinkah pegawai DJPBN dapat dipekerjakan sebagai Bendahara di Satker/Kementerian Lembaga, hal ini sebagai solusi berlimpahnya pegawai DJPBN dengan launching KPPN Percontohan. Mohon maaf bila ga tepat, semoga bermanfaat. Assalam'mualaikum Wr.Wb. Dari kota tsunami, Agung Sayuta.
