Assalam'mualaikum Wr.Wb.

Yth. Pa Sederhana Saja dan Millisers Forum Prima,

Dalam suatu dialog, kawan saya mempertanyakan, klo administrasi
kepegawaian telah diserahkan ke Satker/Kementerian Lembaga, terus
tugas KPPN khususnya Sie Perbendaharaan jadi berkurang dong. Sungguh,
saya tidak dapat memahami jalan pikiran kawan saya itu. Namun
demikian, saya mencoba memberikan pendapat begini:

Sejak digulirkan reformasi keuangan dengan terbitnya UU No. 17/2003
dan UU No. 1/2004, kewenangan ordonansering secara hukum telah beralih
ke Satker/KPA. Kenyataannya, walau belanja barang dan belanja modal
telah beralih, tetapi untuk belanja pegawai, KPPN khususnya Sie
Perbendaharaan masih melakukan pengujian. Sejak lama banyak yang
mempertanyakan mengapa KPPN masih menguji belanja pegawai??? Dengan
telah ditetapkan SE DJPBN No. 95, merupakan peluang untuk mewujudkan
pengalihan urusan administrasi kepegawaian ke Satker/Kementerian
Lembaga. Oleh karena itu, marilah bersemangat untuk mengalihkannya
secara cepat, tepat, akurat, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi
keuangan negara. Dan karenanya kita semua wajib bertindak sebagai
"guru" bagi Satker, sebagaimana diamanatkan Ibu Menkeu, Dirjen PBN,
Sekditjen PBN, dan Pimpinan DJPBN lainnya.

Apakah dengan pengalihan administrasi kepegawaian ke Satker, beban
kerja KPPN menjadi berkurang??? Menurut saya, tidak, karena masih ada
tugas KPPN selaku KBUN yang belum ditetapkan aturan pelaksanaannya,
sehingga sampai saat ini belum dilaksanakan.

Dalam UU No. 1/2004, pasal 8 ayat (4) berbunyi: "KBUN berkewajiban
memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai
penerimaan anggaran". Dalam penjelasan dinyatakan "Cukup jelas".

Menurut saya, makna dari pasal dan ayat ini adalah:
1. KBUN mempunyai hak tagih, tidak berarti berhak mempertanyakan
besaran tetapi hanya mempertanyakan mengenai penyetoran ke kas negara.
2. Penagihan piutang negara sebagai penerimaan negara, diartikan
sebagai penerimaan pajak dan penerimaan non pajak, yang merupakan hak
pemerintah pusat.
3. Pajak (PPN dan PPh) merupakan hak pemerintah pusat.

Menurut saya, KPPN selaku KBUN belum secara optimal melaksanakan hak
tagihnya. Mengapa??? Memang, kalaulah pembayaran transaksi beban APBN
melalui KPPN mungkin hak tagih ini telah sepenuhnya dilaksanakan.
Tetapi bagaimana untuk pembayaran transaksi beban APBD??? Saya yakin
dalam suatu pembayaran transaksi sudah semestinya ada pengenaan pajak
(PPN atau PPh), sudahkan pajak-pajak itu disetorkan ke kas negara
dengan tepat waktu??? Dalam suatu kasus di akhir tahun 2007 pada
pembayaran DAK 2007, banyak transaksi pekerjaan infrastruktur bulan
Agustus, September, Oktober, November, dan Desember, yang penyetoran
pajaknya dilakukan pada bulan Desember. Berapa keuntungan dari
pengendapan dana pajak ini. Belum lagi penyetoran pajak atas
pembayaran transaksi beban APBD (murni). Suatu tantangan, dan kalaulah
 ini menjadi kenyataan, sudah seharusnya KPPN selaku KBUN menyiapkan
personal guna pelaksanaannya.

Dalam UU No. 1/2004 pasal 53 ayat (1) berbunyi: "Bendahara
Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab secara fungsional
atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada KBUN/BUD".
Dalam penjelasan dinyatakan "Cukup Jelas".

Menurut saya, makna dari pasal dan ayat ini adalah:
1. Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran (=Bendahara) merupakan
jabatan fungsional. Ini sesuai dengan pasal 10 ayat (3) UU No.1/2004.
2. Uang dalam pengelolaan Bendahara, baik sebagai uang penerimaan
maupun sebagai uang pengeluaran (=dikenal dengan uang persediaan
(UP)), merupakan uang negara, dalam hal ini milik BUN/KBUN, dan bukan
uang milik Satker/Kementerian Lembaga. Oleh karena itu, khususnya
dalam pengelolaan UP, kewenangan Bendahara = dengan KBUN (baca pasal
19 ayat (2) dan pasal 21 ayat (3)). Dengan demikian, dapat diartikan
bahwa Bendahara merupakan kepanjangan tangan dari KBUN.
3. Penyampaian SPM GUP cukup dilampirkan Surat Pernyataan
Tanggungjawab Belanja (SPTB) (Perdirjen No. 66).

Dari uraian di atas, menurut saya, KBUN mempunyai kewajiban untuk
melakukan pemeriksaan pembukuan Bendahara, sebagaimana dahulu
dilakukan oleh DJPKN. Suatu tantangan, dan kalaulah  ini menjadi
kenyataan, sudah seharusnya KPPN selaku KBUN menyiapkan personal guna
pelaksanaannya.

Dan satu lagi, yang masih menjadi pertanyaan, dengan Bendahara sebagai
jabatan fungsional, mungkinkah pegawai DJPBN dapat dipekerjakan
sebagai Bendahara di Satker/Kementerian Lembaga, hal ini sebagai
solusi berlimpahnya pegawai DJPBN dengan launching KPPN Percontohan.

Mohon maaf bila ga tepat, semoga bermanfaat.

Assalam'mualaikum Wr.Wb.

Dari kota tsunami, Agung Sayuta.


Kirim email ke