Masihkah diperlukan pengisian buku produksi pegawai? saya amati
bersama bahwa pengisian Buku Produksi Pegawai (BPG) selama dalam
sehari ke hari berikutnya isinya sama dengan yg lalu tdk ada perbedaan
yg berarti karena itu memang sdh porsinya demikian, apa yg kita
lebihkan karena tugas dan fungsi kppn beda dengan produksi perusahaan.
saya berpendapat bahwa pengisian BPG itu perlu ditiadakan karena hal
itu merupakan pemborosan pengadaan cetak untuk BPG, berapa kppn dan
berapa duit yg tersedia dalam DIPA untuk percetakan BPG. dalam
penilaian grade juga tdk pengaruh dalam isian BPG tsb nah untuk apa
BPG tsb, produksi suatu kantor misal kppn hanyalah LKPP setiap bulan
diterbitkan dalam satu buku yg berisikan informasi penerimaan dan
pengeluaran, kita rasa sangatlah mahal untuk memproduksi satu buku
LKPP setiap bulannya, biaya-2 dimaksud untuk kebutuhan dalam 1 tahun
yg tercantum dalam DIPA, untuk penggajian pegawai, untuk belanja
pengadaan kertas dsb,keluarannya yatui LKPP. Nah masihkah BPG
diperlukan ??? trms