Mohon usul ya, enatah kepada siapa yg berkompeten dalam hal aplikasi 
yg terutama pada tabel/refrensi MAP, usulnya begini saudaraku, sy 
sering lihat temen-2 khususnya pada persepsi maupun di vera, 
transaksi untuk MAP pendapatan pph ,minyak bumi,gas alam,migas 
lainnya dalam kelompok MAP (41)serta pendapatan pph minyak bumi,gas 
alam,migas lainnya, pada bank persepsi sering melakukan entri sesuai 
dengan setoran yg ada via bank kadang MAP tsb selalu lolos pada 
penerimaan asal jumlah uang cocok via bank ga mau urus. namun hal 
ini adalah kewajiban kita karena hal ini terkait dengan laoporan 
persepsi dan vera, nah seyogyanya MAP yg dikonsumsi untuk pusat 
sebaiknya map tsb yg untuk konsumsi daerah agar dimatikan saja 
sehingga tdk terjadi kekeliruan. buat apa kalau MAP yg tdk 
diperkenankan untuk daerah  dihidupkan dalam tabel refrensi 
dimaksud. Dan perlu usul lagi yaitu pada MAP PNBP hal ini sering 
terjadi pada transaksi bank yg mana satker maupun setoran yg 
menyangkut PNBP tdk sesuai dengan kebutuhannya meski dalam tabel BAS 
sdh lengkap, maksud dari itu agar pihak kanpus menerbitkan atauran 
khusus yg mengenai setoran PNBP itu agar dibakukan setoran ini 
MAPnya ini jadi antara kppn biar sama persepsinya, semoga apa yg sy 
ulaskan ini dpt tanggapan yg positif demi masa yg akan datang trims

Kirim email ke