Mohon usul ya, enatah kepada siapa yg berkompeten dalam hal aplikasi yg terutama pada tabel/refrensi MAP, usulnya begini saudaraku, sy sering lihat temen-2 khususnya pada persepsi maupun di vera, transaksi untuk MAP pendapatan pph ,minyak bumi,gas alam,migas lainnya dalam kelompok MAP (41)serta pendapatan pph minyak bumi,gas alam,migas lainnya, pada bank persepsi sering melakukan entri sesuai dengan setoran yg ada via bank kadang MAP tsb selalu lolos pada penerimaan asal jumlah uang cocok via bank ga mau urus. namun hal ini adalah kewajiban kita karena hal ini terkait dengan laoporan persepsi dan vera, nah seyogyanya MAP yg dikonsumsi untuk pusat sebaiknya map tsb yg untuk konsumsi daerah agar dimatikan saja sehingga tdk terjadi kekeliruan. buat apa kalau MAP yg tdk diperkenankan untuk daerah dihidupkan dalam tabel refrensi dimaksud. Dan perlu usul lagi yaitu pada MAP PNBP hal ini sering terjadi pada transaksi bank yg mana satker maupun setoran yg menyangkut PNBP tdk sesuai dengan kebutuhannya meski dalam tabel BAS sdh lengkap, maksud dari itu agar pihak kanpus menerbitkan atauran khusus yg mengenai setoran PNBP itu agar dibakukan setoran ini MAPnya ini jadi antara kppn biar sama persepsinya, semoga apa yg sy ulaskan ini dpt tanggapan yg positif demi masa yg akan datang trims
