Assalamu'alaikum wr. wb.
Para miliser forum prima tercinta Berkaitan dengan adanya pembayaran persekot gaji untuk para pegawai yang beralih tugas selama ini dan pembayaran pengembalian persekot yang dilakukan oleh pegawai bersangkutan, tentunya diperlukan suatu pencatatan yang sesuai dengan jenis transaksi tersebut. Memang selama ini transaksi tersebut sudah dicatat/dibukukan, tapi menurut saya perlakuan akuntansi untuk persekot belum pas. Selama ini persekot gaji diperlakukan sebagai belanja dan penerimaan pengembalian diperlakukan sebagai pendapatan, padahal kalau menurut saya seharusnya perlakuan akuntansi untuk pengeluaran persekot ini diakui sebagai piutang yang akan ditagih/dilunasi di kemudian hari, dan penerimaannya pun diakui sebagai penerimaan pelunasan piutang. Itu saja dulu dari saya barangkali ada yang mau nambah, monggo.. wassalamu'alaikum wr. wb. FIS
