Assalamu'alaikum wr.wb.
  Saya sependapat dengan Mas Joyo, bahwa persekot gaji yang dibayarkan kepada 
PNS yang pindah tempat tugas, diklasifikasi dalam PIUTANG sehingga dalam 
pembukuan bisa digunakan hanya dengan satu akun saja. Pada saat pembayaran 
persekot gaji dibuku disisi DEBET dan pada saat pengembalian persekot gaji 
dibuku disisi KREDIT.
  Dalam BAS, untuk persekot gaji masih menggunakan dua akun yaitu satu akun 
untuk pembayaran persekot gaji dan akun yang lain untuk pengembalian persekot 
gaji.
  Semoga menjadi bahan masukan.
  Wassalam.

joyo_fis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Assalamu'alaikum wr. wb.

Para miliser forum prima tercinta

Berkaitan dengan adanya pembayaran persekot gaji untuk para pegawai
yang beralih tugas selama ini dan pembayaran pengembalian persekot
yang dilakukan oleh pegawai bersangkutan, tentunya diperlukan suatu
pencatatan yang sesuai dengan jenis transaksi tersebut. Memang selama
ini transaksi tersebut sudah dicatat/dibukukan, tapi menurut saya
perlakuan akuntansi untuk persekot belum pas. Selama ini persekot
gaji diperlakukan sebagai belanja dan penerimaan pengembalian
diperlakukan sebagai pendapatan, padahal kalau menurut saya seharusnya
perlakuan akuntansi untuk pengeluaran persekot ini diakui sebagai
piutang yang akan ditagih/dilunasi di kemudian hari, dan penerimaannya
pun diakui sebagai penerimaan pelunasan piutang.

Itu saja dulu dari saya barangkali ada yang mau nambah, monggo..

wassalamu'alaikum wr. wb.

FIS



                           

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke