Dear Milis, Pengosongan Rumah Dinas (Rudin) dari penghuni yang tidak berhak nampaknya masih menyisakan polemik yang tiada kunjung selesai. Saya pernah berbincang bincang dengan salah satu penghuni rumah dinas yaitu seorang pensiunan yang notabene seharusnya sudah tidak berhak menempati rumah dinas. Dalam satu kesempatan beliau mengatakan bahwa dia sih tidak keberatan kalo harus meninggalkan rudin asalkan seluruh penghuni rudin seperti dirinya di seantero Indonesia sudah meninggalkan/ mengosongkan rumah dinas. Jawaban yang sederhana, tapi nampaknya sulit untuk diwujudkan. Mampukah instansi kita tercinta ini memaksimalkan keberadaan rumah dinas yang dimilikinya? Sesuai namanya rumah dinas tentunya hanya diperuntukan buat mereka mereka yang masih aktif berdinas, tentunya dengan persyaratan sesuai ketentuan/ peraturan yang berlaku.
Meski penanganan rumah dinas seolah olah sepele namun saya berkeyakinan bahwa rudin harus dimanage dengan baik dan benar. Kata kata dengan baik dan benar itu harus diartikan sebagai pengejawantahan sebuah peraturan yang berlaku. Jangan mengandalkan kebijakan (penguasa) semata. Akan sangat merepotkan apabila pengelolaan rumah dinas didasarkan pada pemikiran dan kebijaksanaan masing masing penguasa. Ibarat rambut boleh sama hitam tapi pemikiran pastilah beda, demikian juga kebijakannya. Bukan tidak mungkin sebuah kebijakan tersebut berakibat kontra produktif. Melalui milis kita tercinta ini, saya ingin mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi menuangkan ide-idenya bagaimana mengelola rumah dinas dilingkungan kita (baca DJPBN). Dan sebelum kita masuk pada subtantif pengelolaan kita harus berbicara mengenai obyeknya itu sendiri. Yaitu rumah itu sendiri. Sebelum dikelola tentunya rumah dinas itu harus sudah berada dalam penguasaan sendiri. Artinya, PR kita yang pertama adalah bagaimana cara membersihkan rudin dari penghuni penghuni yang tidak berhak. Sekali lagi saya mengajak segenap insan DJPBN untuk menuangkan ide/ usul tentang cara cara pengosongan rumah dinas. Mari, saya tantang Anda semua untuk menuangkan ide-idenya, dari ide pengosongan yang paling halus sampai dengan cara yang paling kasar sekalipun. Harapan saya dengan banyaknya ide ide yang masuk, nantinya dapat disusun sebuah buku, yaitu Buku Pedoman Rumah Dinas yang antara lain berisi tentang tata cara pengosongan sebuah rumah dinas. Sehingga pejabat di daerah tidak harus mumet mumet memikirkan kebijakan yang akan diambil sehubungan dengan permasalahan sebuah rumah dinas. Tinggal baca buku pedoman dan laksanakan langkah langkah yang ditetapkan sebagaimana kita menjalankan langkah langkah instalasi sebuah program aplikasi. Dalam angan angan saya, seandainya buku itu benar benar terbit (entah berapa puluh tahun lagi), maka tidak perlu lagi mendasarkan pengunaan rumah dinas atas dasar KEBIJAKAN. Karena kebijakan itu sangat subyektif. Dalam Negara hukum ini marilah kita meletakkan segala sesuatu berdasarkan hukum/ peraturan yang berlaku. Kalo peraturan mengatakan harus mengosongkan itu berarti memang harus segera dikosongkan, jangan ada lagi kebijakan yang hanya akan berbuah kontroversi. Dari Kendari HaBeWe
