Sumber: 
http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/05/04/20163942/70.persen.korupsi.terjadi.pada.pengadaan.barang.dan.jasa

Terima kasih kepada Pak Ello Machmud <[EMAIL PROTECTED]> yang telah mengirimkan 
berita ini kepada moderator Forum Prima. Lain hari berita bisa langsung dikirim 
ke milis.

Laporan wartawan Kompas Regina Rukmorini

MAGELANG, MINGGU - Tujuh puluh persen kasus korupsi anggaran
pemerintah terjadi pada proyek pengadaan barang dan jasa. Penyimpangan
dana ini terjadi mulai dari penentuan pemenang tender hingga
pelaksanaan pengadaan.

Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Jabir Al Faruqi mengatakan, korupsi
rawan terjadi pada kegiatan ini karena pengadaan barang dan jasa
biasanya mendapat porsi anggaran yang cukup besar dari pemerintah.

Ditambah lagi, menurut dia, proyek ini pun kerap dijadikan ajang
korupsi karena penyimpangan dana yang terjadi relatif sulit dibuktikan
dalam waktu singkat. Sebab, kualitas barang dan jasa yang disediakan
oleh pemenang tender, tidak serta merta bisa langsung terlihat atau
diukur.

"Korupsi ini biasanya sangat rawan terjadi pada alat-alat khusus yang
memiliki spesifikasi tertentu seperti peralatan medis," ujarnya, dalam
acara round table discussion antar lembaga swadaya masyarakat (LSM)
se-Jawa Tengah di Hotel Puri Asri, Kota Magelang, Sabtu (3/5).
"Penyimpangan dana dalam penyediaan alat khusus ini tidak gampang
dilacak karena spesifikasi barang hanya diketahui oleh orang-orang
tertentu saja."

Di lingkup Jawa Tengah, banyaknya kasus korupsi pada pengadaan barang
dan jasa memang selalu terjadi tiap tahun. Kondisi ini juga terjadi
pada tahun 2007, di mana total jumlah kasus korupsi mencapai 326 kasus.

Selain itu, Jabir mengatakan, kasus korupsi terbanyak kedua terjadi
pada pemborosan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Hal ini
diantaranya terlihat dari pelaksanaan kegiatan yang terlalu berlebihan
dan tidak perlu seperti pertemuan antar aparat pemerintah yang
semestinya dapat dilaksanakan di kantor pemerintah daerah, dipaksakan
digelar di hotel berbintang. Pemborosan lainnya juga terjadi pada
penyediaan anggaran makan minum yang berlebihan serta kunjungan atau
studi banding ke daerah-daerah lain yang tidak pernah jelas tujuan
serta tindak lanjutnya.

Oce Madril, dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada
(UGM) Yogyakarta mengatakan, dalam lingkup nasional, penyimpangan dana
terbesar memang terjadi pada proyek pengadaan barang dan jasa.

"Berdasarkan laporan korupsi yang diterima KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi), modus yang dipakai dalam proyek ini adalah mark-up," ujarnya.

Menyangkut pelakunya, menurut Oce, korupsi paling sering dilakukan
oleh pejabat di jajaran sekretariat daerah, disusul berikutnya anggota
dewan.

Kirim email ke