Pak Agung, dan temen2 milis banyak hal yang menurut kita legal karena
memang ada dasar hukum atau aturannya tapi tidak semua yang legal juga
moral dan tidak semua yang dianggap moral itu bernilai atau adil.
demikian pula dalam kaitan tugas pelaksanaan tupoksi. 
Baru mencermati dan mengkritisi apa yg ada disekitar kita belum
mempertanyakan di kementerian, eselon, atau tempat lain 
kalau hanya kemalasan berpikir itu pun dihadapkan pada pilihan dengan
kepercayaan pada pimpinan (taqlid)saja atau menggunakan pemahamannya
sendiri terhadap peraturan. yang perlu dingat peraturan itu banyak dan
dipastikan tidak semua peraturan kita kuasai. salah satu dari kedua
pilihan itu belum tentu benar. Seperti juga orang yang melakukan
ijtihad jika benar mendapat dua pahala dan jika salah tetap dapat satu
pahala. Dan setiap usaha yang benar seperti juga ijtihad yang benar
berpulang kepada kepasrahan dan mohon ridho Tuhan Yang Maha Kuasa,
Karena hanya Dia- lah sebaik-baik pelindung. "istafti qalbaka",
mintalah "fatwa" pada dirimu sendiri [H.R. Ahmad dan al-Damiri]
Mintalah fatwa pada hatimu, kebaikan adalah sesuatu yang membuat
hatimu tenang dan keburukan adalah sesuatu yang membuat hatimu
gelisah. Karena kebenaran kadang bukan seperti yang tampak oleh mata.

Sebelum saya tutup moto Warkop "tertawalah sebelum tertawa itu
dilarang" dan tambahan moto dari si bijak "bayarlah honor-honor itu
sebelum honor itu dilarang"

salam,


--- In [email protected], "Agung_Sayuta" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Yth. Pa Dianpce_s7 dan Rekan Milisers Forum Prima,
> 
> Pada milis terakhir banyak diantara Milisers yang menganalisa secara
> nasional Kenaikan BBM dan/atau Kebangkitan Nasional 100th. Milis itu
> perlu sebagai bahan renungan dan pengetahuan oleh kita-kita yang ada
> dipelosok negeri ini. Pada kesempatan ini saya tidak akan menuliskan
> pendapat topik itu, walau saya sependapat tapi saya tahu diri bahwa
> saya tidak mempunyai wawasan ilmu untuk turut menganalisanya.
> 
> Pa Dianpce_s7, menarik ungkapan "Korupsi dapat juga dari korupsi
> waktu,korupsi Fisik (uang), korupsi bahan dan juga korupsi proposal
> untuk pengadaan, nah semua itu tergantung pada manusianya..." Maaf
> beribu maaf, pada kasus yang dijadikan topik bahasan ini bukan
> diartikan sebagai kasus korupsi, tetapi ada kekhawatiran mungkinkah
> termasuk dalamnya. 
> 
> Dalam suatu dialog, ada kawan mengangkat kasus pembayaran honorarium
> penyusunan Laporan Kas Posisi (LKP) oleh Seksi Bendum, dan Laporan
> Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh Seksi Verak, karena sebelumnya
> pernah dibayarkan.
> 
> Pada diskusi itu, saya kemukakan pendapat bahwa penyusunan LKP dan
> LKPP merupakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Menurut saya, untuk
> pelaksanaan Tupoksi telah dibayar dengan gaji dan remunerasi, mengapa
> dibayarkan lagi dengan honorariumnya??? Apakah dengan tidak diberikan
> honor Tupoksi tidak dilaksanakan??? Lain hal kalau untuk pelaksanaan
> Non Tupoksi, seperti: pelatihan, sosialisasi, tugas fungsional KPA,
> PPK, Penguji, Benpeng, dll. Itupun untuk jabatan rangkap, pembayaran
> honor harus memilih salah satunya.
> 
> Terus terang, apakah kawan itu cukup puas dengan argumentasi yang saya
> kemukakan, tapi yang pasti penghasilan dari honor menjadi tidak
> dibayarkan, sehingga penghasilannya menjadi berkurang dari sebelumnya.
> Mohon masukan dari Rekan Forum Prima, dasar hukum manakah dan
> argumentasi manakah yang dapat diusulkan agar honorarium penyusunan
> LKP dan LKPP dinyatakan sah untuk dibayarkan. Terima kasih.
> 
> Mohon maaf bila tidak berkenan, semoga bermanfaat.
> 
> Dari, Agung Sayuta.
> 
> 
> --- In [email protected], "dianpci_s7" <dianpci_s7@> wrote:
> >
> > Korupsi dapat juga dari korupsi waktu,korupsi Fisik (uang, korupsi 
> > bahan dan juga korupsi proposal untuk pengadaan, nah semua itu 
> > tergantung pada manusianya...
>


Kirim email ke