Beliau juga mengatakan bahwa jumlah pegawai Ditjen Perbendaharaan yang saat ini berjumlah sekitar 11.000 orang sangat berlebih karena idealnya Ditjen Perbendaharaan hanya membutuhkan jumlah pegawai sekitar 6000-7000 orang. Menghadapi permasalahan jumlah SDM, Bapak Dirjen Perbendaharaan memberikan alternatif solusi yang akan ditempuh, tanpa ada yang dirugikan, antara lain dengan pengalihan status, yaitu memindahkan status pegawai ke instansi lain, atau pensiun dini.
Bener nih , Pak? Kalau begitchu tlg dong proses pengalihan statusnya dibuat lebih mudah dan transparan. Trus dijelaskan pula bagaimana kalau pindahnya masih di internal depkeu? Bagaimana pula kaau ke lain departemen atau ke pemda. Terus soal pensiun dini. Bagaimana dong kebijakannya. Harus jelas prosedurnya. Apa saja hak2 yg akan diteima pegawai yg pensiun dini , dll
