Usul Langkah2 Dalam menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2008
Perdirjen Perbendaharaan No.PER-73/PB/2007 tentang Langkah-Langkah
Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2007
Pasal 10
Sisa dana UP tahun anggaran 2007 yang masih berada pada kas bendahara
(baik tunai maupun dalam rekening bank/pos) oleh Bendahara Pengeluaran
yang bersangkutan harus disetorkan kembali ke Rekening Kas Negara pada
Bank Persepsi/Pos Persepsi sebagai Penerimaan Pengembalian UP Dana
Rupiah/Dana PHLN/Pengguna PNBP (MAP 815111/815112/815113) paling
lambat tanggal 28 Desember 2007.
Pasal 13
(1)Sisa dana UP yang belum disetor ke Kas Negara sampai dengan tanggal
28 Desember 2007 dan UP yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2007
telah digunakan tetapi belum di SPM-GUP-kan sampai tanggal 7 Januari
2008, diperhitungkan pada dana DIPA tahun anggaran 2008.
(2)Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar dicatat dalam
Kartu pengawasan Kredit tahun anggaran 2007 dan 2008 serta dibukukan
sebagai Penerimaan Pengembalian TUP Tahun Anggaran yang lalu (MAP 815114).
Pasal 14
Apabila sisa dana UP akhir tahun anggaran 2007 tersebut diperhitungkan
dengan dana DIPA tahun anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1), maka atas bukti pengeluaran yang belum
dipertanggungjawabkan, Satuan Kerja/Kuasa PA yang bersangkutan dapat
mengajukan SPM-GUP atas beban DIPA tahun anggaran 2008.
Dari petikan Perdirjen tersebut menurut hemat kami dpt disimpulkan :
1.Dengan adanya ketentuan pasal 13 & 14 tsb akan mendorong satker utk
mengabaikan ketentuan pasal 10 dimana sisa UP harus disetor ke kas Negara.
2.Satker justru akan menggunakan ketentuan pasal 13 dimana sisa UP
tahun lalu agar diperhitungkan dgn UP tahun berjalan  dimana jumlah
potongan tsb dapat digunakan sebagai jaga2 untuk membayar tagihan2 TA
yg lalu yg belum sempat di-SPJ-kan.
3.Dengan adanya potongan UP di tahun anggaran berjalan, apabila
terdapat tagihan TA yg lalu yg belum sempat dipertanggungjawabkan
dapat di-SPJ-kan sebesar potongan tersebut tanpa melalui mekanisme
dispensasi ( Perdirjen No.PER-66/PB/2005 pasal 4 ayat 6b).
4.      Menurut hemat kami ketentuan pasal 13 dicantumkan utk memaksa
satker yg bandel dimana sampai akhir tahun sisa UP-nya belum disetor
ke kas Negara sesuai ketentuan pasal 10.
Oleh karena itu apabila pasal2 tersebut pd langkah2 akhir tahun 2008
masih digunakan (dgn penyesuaian tgl)  menurut hemat kami perlu diubah
sbb:
Ketentuan pasal 10 tetap
Ketentuan pasal 13 ayat 1 menjadi "Sisa dana UP yang belum disetor ke
Kas Negara sampai dengan tanggal 28 Desember 2007 diperhitungkan pada
dana DIPA tahun anggaran 2008."
Ketentuaan pasal 13 ayat 2 tetap
Ketentuan pasal 14 dihapus
Semoga bermanfaat. Atau ada temen2 yg mau menanggapi atau ada usulan
yg lainnya. Trims Ary N KPPN Ambon


Kirim email ke