--- In [email protected], "Trimo Yulianto" <[EMAIL PROTECTED]> setuzuuu Mas Trimo biar Seksi Perbendaharaan tidak lagi pusing ngitung utang UP TA lalu. Kalau boleh saya juga mau menambahkan usulan supaya Pasal 4 ayat (1) point b s/d g pada PER-73?PB/2207 tentang langkah-langkah dalam menghatapi akhir tahun Angg.2007 dirubah karena menurut hemat saya sangat membebani KPPN padahal fungsi KPPN bukan lagi seperti dulu tapi sudah dilimpahkan ke KPA/PPK. Dalam psl 4 tsb KPPN diharuskan menyimpan asli jaminan bank dan mengkonfirmasi pada pihak bank ttg keaslian jaminan bank tsb dll... pekerjaan ini sangat membebani KPPN yang kita tahu pada setiap akhir tahun banyak sekali pekerjaan seperti ini...dan kemungkinan dikenakan sanksi apabila jaminan tersebus Aspal or bodong... dan kemungkinan Bank yang mengeluarkan Jaminannya bukan wilayah pembayaran KPPN ybs sehingga mmemungkinkan sulitnya koordinasi. Untuk itu kedepan kalau boleh usul pada pengajuan SPM tersebut cukup dilampiri dengan foto copy Jaminan Bank yang telah disahkan/ dilegalisir oleh KPA/PPK dan pihak bank yang mengeluarkan jaminan tersebut. Dan tolong untuk kedepan Peraturan Langkah-langkah Akhir tahun tersebut dikeluarkan jauh-jauh hari (misalnya bulan September) sehingga memudahkan kita dalam sosialisasi ke Satker-satker dan memudahkan satker dalam perencanaan pekerjaan, sehingga tidak lagi menumpuk pada bulan Desember....dan tidak perlu lagi kita lembur sampai pagi hanya untuk menunggu Bendaharawan mengajukan SPM.....
Maaf ni ko jadi panjang ya... dna terima kasih atas perhatian dan mungkin tanggapannya. Salam kami dari BUMI SERAMBI MAKKAH..... Wassalamualaikum wr.wb. > > Numpang urun rembug.. > 1. Sisa UP/TUP pada setiap akhir tahun berjalan (2008) harus nihil. > Apabila masih ada saldo kas di bendahara (baik tunai maupun di > bank)harus disetor ke kas negara. Bukti setor penerimaan pengembalian > UP/TUP harus dilampirkan pada saat pengajuan SPM-GUP Nihil ke KPPN > dalam batas waktu yang ditentukan. > 2. Akun penerimaan 815114 hanya digunakan pada awal tahun (2009) > sampai dengan tanggal terakhir batas waktu pengajuan SPM-GUP Nihil ke > KPPN. Hal ini dimungkinkan apabila masih ada pengeluaran sampai akhir > tahun (2008). > Sehingga apapun yang terjadi saldo kas dibendahara sudah harus nihil > pada waktu satker membuat laporan tahunan (tidak ada lagi kas > dibendahara pada neraca satker) > > Alasan/dasar pertimbangan: > 1. Menghindari sisa UP tidak disetorkan kembali, terutama satker yang > tidak mendapatkan alokasi DIPA (TP/DK) tahun berikutnya. > 2. Menghindari pelemparan tanggung jawab, apabila terjadi pergantian > pengelola keuangan (bendahara pengeluaran) pada tahun anggaran berikutnya. > > Salam Bumi Serumpun Sebalai... > Mencegah lebih baik daripada mengobati... >
