Numpang urun rembug.. 1. Sisa UP/TUP pada setiap akhir tahun berjalan (2008) harus nihil. Apabila masih ada saldo kas di bendahara (baik tunai maupun di bank)harus disetor ke kas negara. Bukti setor penerimaan pengembalian UP/TUP harus dilampirkan pada saat pengajuan SPM-GUP Nihil ke KPPN dalam batas waktu yang ditentukan. 2. Akun penerimaan 815114 hanya digunakan pada awal tahun (2009) sampai dengan tanggal terakhir batas waktu pengajuan SPM-GUP Nihil ke KPPN. Hal ini dimungkinkan apabila masih ada pengeluaran sampai akhir tahun (2008). Sehingga apapun yang terjadi saldo kas dibendahara sudah harus nihil pada waktu satker membuat laporan tahunan (tidak ada lagi kas dibendahara pada neraca satker)
Alasan/dasar pertimbangan: 1. Menghindari sisa UP tidak disetorkan kembali, terutama satker yang tidak mendapatkan alokasi DIPA (TP/DK) tahun berikutnya. 2. Menghindari pelemparan tanggung jawab, apabila terjadi pergantian pengelola keuangan (bendahara pengeluaran) pada tahun anggaran berikutnya. Salam Bumi Serumpun Sebalai... Mencegah lebih baik daripada mengobati...
