wah,menarik sekali solusi yang ditawarkan oleh mas agung sayuta.
memang,secara 'basicnya' solusi yang disebutkan adalah membenarkan
bahwa SPMT adalah bukti nyata keberadaan kami dalam melaksanakan tugas.

dari solusi yang disebutkan itu,saya sudah pernah mencoba, dan
mendapatkan jawaban kira2 seperti ini :

1. Tanggal SK tidak bisa disamakan dengan tanggal TMT karena biro SDM
menerima NIP secara nyata bulan februari 2008, jadi SK ditetapkan
tidak lebih 1 bulan setelahnya, jadi bulan maret 2008.
padahal menurut PP112002, penetapan SK bukan 1 bulan setelah NIP
secara nyata diterima, tapi tanggal 1 bulan berikutnya setelah NIP
disetujui/ditetapkan oleh BKN. dalam kasus ini BKN memberikan SP NIP
adalah september 2007.

2. untuk saran no 2, saat ini solusi inilah yang sedang 'kami'
usahakan untuk digunakan. masalahnya adalah, kepada siapa kami
mengajukkan usulan seperti ini??
saya pernah membicarakan saran ini kepada kasubag dan KK disini, dan
mendapat jawaban yang 'mengagumkan'.
"sudahlah, ini sudah diurus orang pusat. ngapain nanya2 dan ngajuin
saran gini. nanti kalo salah ato ditolak, KAN MALU"
sempat terlintas pikiran untuk 'melompati birokrasi' dan menceritakan
permasalahan kami ke Pak Dirjen, hanya saja masih terbentur etika. Apa
sopan kami pegawai rendah ini mengirim surat ato email ke beliau??

3. Apalagi nyang ini....
ini sih dah dari dateng SK dah mo pake cara ini, langsung dimentahin
sama Kepala Kantor.
Herannya adalah, dari Aceh sampe Papua, kenapa cuma 20-30% kantor saja
yang mencekal rapelan kami??
seandainya ini adalah Pemilihan Umum, mana yang menang, yang 70%-80%
yang bayar, ato sisanya yang tidak membayarkan???



@mas cip cipto, surat yang dari Kanwil Pontianak bisa minta tolong
kepada sodara eddy untuk dikirimkan. Maaf, saya lupa menyimpan kopi
surat itu dimana.




--- In [email protected], "Agung_Sayuta" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Buat Rekan Forum Prima, khususnya Rekan Prodip 2006,
> 
> Menggelitik untuk ikut urun rembug mencoba menghilangkan kegundahan. 
> 
> Saya sependapat dengan rekan youdhatama "kalo mau adil solusinya
> sederhana, untuk angkatan 2006 dibayarkan saja rapelannya".
> 
> Dasar pertimbangan saya sependapat dengan rekan youdhatama, bahwa
> rekan prodip 2006 telah aktif bekerja sebagai tenaga magang, dan
> pembuktiannya yaitu tmt bulan aktif bekerja telah dibayarkan TKPKN-nya.
> 
> Menurut pendapat saya solusi yang mungkin dapat ditempuh agar tidak
> bertentangan dengan rambu hukum adalah:
> 
> 1) Tanggal SK CPNS disesuaikan dengan tmt CPNS persetujuan BKN,
> sehingga SPMT yang ditetapkan Kepala Kantor lingkup DJPBN dapat dibuat
> sesuai dengan mulai aktif bekerja CPNS bersangkutan.
> 
> 2) Kalau no. 1 tidak mungkin dilakukan, Kepala Kantor lingkup DJPBN
> menerbitkan SPMT bagi CPNS bersangkutan sesuai dengan mulai aktif
> bekerja, setelah mendapat persetujuan Pimpinan DJPBN, Dirjen, atau
> Sekditjen, atau Kakanwil.
> 
> 3) Kalau no. 1 dan 2 tidak mungkin dilakukan, Kepala Kantor lingkup
> DJPBN menerbitkan SPMT bagi CPNS bersangkutan sesuai dengan mulai
> aktif bekerja, dengan dilampirkan "Surat Pernyataan Tanggung Jawab"
> dari CPNS yang bersangkutan, istilah 'londo' aktevanbortof (maaf kalo
> salah nulis).
> 
> 4) Kalau no. 1 s.d. 3 tidak mungkin dilakukan, wah berabe juga, masa
> harus mempratunkan, repot deh.
> 
> Semoga pendapat ini dapat membuat senyum walaupun kecut. Maaf kalau
> tidak berkenan.
> 
> Selamat berjuang... jangan pernah putus asa walau merasa diperlakukan
> tidak adil.
> 
> --- In [email protected], "youdhatama" <youdhatama@> wrote:
> >
> > kalo mau adil menurut pendapat saya solusinya sederhana, untuk
> > angkatan 2006 dibayarkan saja rapelannya seperti yang terdahulu
> > sehingga tidak merasa diperlakukan beda.
>


Kirim email ke