Terima kasih, atas penjelasannya.

Kalau penjelasan mas mandar (saya anggap mewakili KPPN ya...) benar, artinya 
dibenarkan adanya uang muka kerja, maka saya jadi bingung karena ada dua 
praktik yang bertentangan, berarti salah satu ada yang benar/salah.

Kalau dibuat soal kurang lebih begini:

Pilihlah pernyataan benar atau salah.

B - S 
Kantor Pusat Ditjen PBN menolak pencairan SP2D uang muka kerja, dengan alasan 
pasal 21 UU Perbendaharaan

B- S 
KPPN mencairkan pembayaran SP2D uang muka kerja, atas dasar Pasal 33 Keppres 80 
tahun 2003.

Nah, jawabannya gak boleh benar semua, atau salah semua. Karena kondisinya 
beda. 











________________________________
From: mandar trisno <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, October 23, 2008 2:34:07 PM
Subject: Bls: [Forum Prima] kontroversi uang muka kerja


Salam kenal Pak salman harits,
saya tidak sependapat kalo dikatakan bertentangan. menurut saya itu 2 hal yang 
berbeda, bukan aturan yang bertentangan tetapi juknis dari pelaksanaan UU 
perbendaharaan yang perlu banyak disempurnakan terutama dilihat dari sudut 
pandang akuntansi. Mungkin kita akan menuju kesana sehingga perlu proses yang 
bertahap dalam beberapa periode waktu.
1. pasal 21 dalam UU no 1 tahun 2004 memang disebutkan pembayaran atas beban 
APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
2. pasal 33 dalam keppres 80 tahun 2003 disebutkan : "Uang muka dapat diberikan 
kepada penyedia jasa ......
Mana yang bertentangan? ?? saya tidak melihat, yang 1. mengatur pembebanan 
APBN/APBD atas pembayaran dana, yang 2. mengatur hak yang dapat digunakan oleh 
pihak ketiga atas pembayaran.

Yang bermasalah nanti, pada saat pengajuan tagihan uang muka tersebut kepada 
negara (KPPN), karena pada prakteknya pembayaran uang muka tersebut sudah 
membebani MAK/Akun belanjanya sehingga dikatakan sudah membebani APBN.
Bukankah itu sejatinya sama dengan Uang Persediaan? (UP tidak bermasalah karena 
menggunakan MAK Transito sehingga tidak bisa dikatakan membebani APBN.
bukankan itu sama dengan Gaji dan TKPKN yang sudah kita terima (karena dibayar 
dimuka dan sudah membebani MAK/Akun belanja pegawai)??? padahal 
negara/pemerintah belum menerima atas jasa yang harus kita berikan kepada 
negara. (koq ngak ada yang bertanya.... ....?
bagaimana dengan sewa rumah, mobil atau gedung kantor yang pada umumnya, pihak 
ketiga minta dibayar dimuka????

Apakah untuk pembayaran Uang muka dalam keppres dan lainnya harus menggunakan 
MAK transito juga seperti UP sehingga belum membebani Mak/Akun belanjanya 
sehingga tidak berbenturan dipelaksanaan pembayarannya? ?
Khusus uang muka kerja pada pengadaan barang/jasa (keppres 80), menurut 
ketentuan perpajakan, pembayaran atas uang muka sudah dikenakan pajak. sehingga 
perlu diatur lagi, seandainya menggunakan MAK transito LS seharusnya tidak 
dikenakan pajak karena belum membebani belanja.

Saya sih ngak bisa jawab, semua perlu proses, kan udah ada yang mikirin 
teman-teman di Pusat terutam dari sudut pandang akuntansinya. Kalo masa 
transisi boleh-boleh aja sambil berjalan diperbaiki. wong gaji ama TKPKN juga 
kita terima di awal, ntar diprotes kalo dibayar belakangan. atau pasal 21 UU 
1/2004 ditambahin kata-kata ....pengecualian dalam pasal 21 angka 1 untuk 
pembayran gaji dan uang muka kerja diatur lebih lanjut. dan di penjelasannya : 
cukup jelas.

Terima kasih.

____________ _________ _________ __
Dari: salman harits <[EMAIL PROTECTED] com>
Kepada: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Terkirim: Kamis, 23 Oktober, 2008 07:35:37
Topik: [Forum Prima] kontroversi uang muka kerja

Nah, pertanyannya adalah: apakah pasal 21 UU tersebut tidak bertentangan dengan 
Keppres 80 th 2003.Seandainya bertentangan, mestinya UU lebih tinggi dibanding 
Keppres, artinya pemberian uang muka kerja bagi penyedia barang dan jasa (bukan 
bendahara) tidak bisa diberikan (?).Ada komentar?

[Non-text portions of this message have been removed]

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]

    


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke