Salam kenal Pak salman harits, saya tidak sependapat kalo dikatakan bertentangan. menurut saya itu 2 hal yang berbeda, bukan aturan yang bertentangan tetapi juknis dari pelaksanaan UU perbendaharaan yang perlu banyak disempurnakan terutama dilihat dari sudut pandang akuntansi. Mungkin kita akan menuju kesana sehingga perlu proses yang bertahap dalam beberapa periode waktu. 1. pasal 21 dalam UU no 1 tahun 2004 memang disebutkan pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. 2. pasal 33 dalam keppres 80 tahun 2003 disebutkan : "Uang muka dapat diberikan kepada penyedia jasa ...... Mana yang bertentangan??? saya tidak melihat, yang 1. mengatur pembebanan APBN/APBD atas pembayaran dana, yang 2. mengatur hak yang dapat digunakan oleh pihak ketiga atas pembayaran.
Yang bermasalah nanti, pada saat pengajuan tagihan uang muka tersebut kepada negara (KPPN), karena pada prakteknya pembayaran uang muka tersebut sudah membebani MAK/Akun belanjanya sehingga dikatakan sudah membebani APBN. Bukankah itu sejatinya sama dengan Uang Persediaan? (UP tidak bermasalah karena menggunakan MAK Transito sehingga tidak bisa dikatakan membebani APBN. bukankan itu sama dengan Gaji dan TKPKN yang sudah kita terima (karena dibayar dimuka dan sudah membebani MAK/Akun belanja pegawai)??? padahal negara/pemerintah belum menerima atas jasa yang harus kita berikan kepada negara. (koq ngak ada yang bertanya........? bagaimana dengan sewa rumah, mobil atau gedung kantor yang pada umumnya, pihak ketiga minta dibayar dimuka???? Apakah untuk pembayaran Uang muka dalam keppres dan lainnya harus menggunakan MAK transito juga seperti UP sehingga belum membebani Mak/Akun belanjanya sehingga tidak berbenturan dipelaksanaan pembayarannya?? Khusus uang muka kerja pada pengadaan barang/jasa (keppres 80), menurut ketentuan perpajakan, pembayaran atas uang muka sudah dikenakan pajak. sehingga perlu diatur lagi, seandainya menggunakan MAK transito LS seharusnya tidak dikenakan pajak karena belum membebani belanja. Saya sih ngak bisa jawab, semua perlu proses, kan udah ada yang mikirin teman-teman di Pusat terutam dari sudut pandang akuntansinya. Kalo masa transisi boleh-boleh aja sambil berjalan diperbaiki. wong gaji ama TKPKN juga kita terima di awal, ntar diprotes kalo dibayar belakangan. atau pasal 21 UU 1/2004 ditambahin kata-kata ....pengecualian dalam pasal 21 angka 1 untuk pembayran gaji dan uang muka kerja diatur lebih lanjut. dan di penjelasannya : cukup jelas. Terima kasih. ________________________________ Dari: salman harits <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Kamis, 23 Oktober, 2008 07:35:37 Topik: [Forum Prima] kontroversi uang muka kerja Nah, pertanyannya adalah: apakah pasal 21 UU tersebut tidak bertentangan dengan Keppres 80 th 2003.Seandainya bertentangan, mestinya UU lebih tinggi dibanding Keppres, artinya pemberian uang muka kerja bagi penyedia barang dan jasa (bukan bendahara) tidak bisa diberikan (?).Ada komentar? [Non-text portions of this message have been removed] ___________________________________________________________________________ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]

