Menurut pendapat saya, kedua peraturan tersebut tidak saling
bertentangan dan saling melengkapi. Memang pada prinsipnya, pembayaran
atas pengadaan barang dan jasa dilakukan pada saat barang telah
diterima.

Namun ada pengecualian, untuk pemberian uang muka kerja, rekanan pihak
ketiga belum melakukan pekerjaan tetapi sudah bisa diberikan
pembayaran dengan memberikan jaminan bank garansi atau lembaga
keuangan minimal sama dengan jumlah uang muka yang  diberikan dengan
jangka waktu bank garansi sama dengan pelaksanaan berakhirnya proyek
sebagaimana tercantuim di dalam resume kontrak.

Dengan adanya jaminan itu, jika pihak ketiga wan prestasi, KPA dapat
mencairkan BG tersebut dan menurut pendapat saya jika dilakukan pada
TA yang sama menggunakan akun Belanja Modal terkait (koreksi kalo
salah, soalnya lg malas buka BAS he he).

Bagaimana dengan KPPN? apakah masih ada kewenangan untuk memeriksa BG
tersebut pada pengajuan SPM, merujuk ke Per-66/2005, KPPN sebenarnya
tidak mempunyai kewenangan lg, karena BG dilampirkan di SPP yang
dibuat oleh Satker.

Pengalaman kami, ada satker yang tidak mengerti mengenenai ketentuan
BG tersebut, karena kami sering crosscheck secara lisan. Menurut
pendapat saya, demi keamanan keuangan negara, tidak ada salahnya
fotocopy BG tersebut dilampirkan di SPM atau cukup ditulis di resume
kontrak.

Kita mau melepaskan sepenuhnya kewenangan ordonatur ke satker, tp
mereka sampai saat ini belum mengetahui secara maksimal tugas dan
fungsi ordonatur itu. Merujuk ke UU Perbendaharaan, disebutkan bahwa
BUN bukan hanya sekedar kasir.... yang menurut saya dalam batas-batas
tertentu masih bisa kita laksanakan demi keamanan uang negara.

Yang aneh, buat apa mereka mengajukan UM toh dengan mengajukan UM
mereka harus menjaminkan uang mereka dulu ke bank, logika itu yang
sampai saat ini saya nggak mengerti he he (apa mereka utang dulu, atau
BG mereka fiktif ?, tanggung jawab KPA ama PPK deh kalo itu)

Salam
Irvan from KPPN Ternate






On 10/23/08, salman harits <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Terima kasih, atas penjelasannya.
>
> Kalau penjelasan mas mandar (saya anggap mewakili KPPN ya...) benar, artinya
> dibenarkan adanya uang muka kerja, maka saya jadi bingung karena ada dua
> praktik yang bertentangan, berarti salah satu ada yang benar/salah.
>
> Kalau dibuat soal kurang lebih begini:
>
> Pilihlah pernyataan benar atau salah.
>
> B - S

Kirim email ke