Menurut pendapat saya, kedua peraturan tersebut tidak saling bertentangan dan saling melengkapi. Memang pada prinsipnya, pembayaran atas pengadaan barang dan jasa dilakukan pada saat barang telah diterima.
Namun ada pengecualian, untuk pemberian uang muka kerja, rekanan pihak ketiga belum melakukan pekerjaan tetapi sudah bisa diberikan pembayaran dengan memberikan jaminan bank garansi atau lembaga keuangan minimal sama dengan jumlah uang muka yang diberikan dengan jangka waktu bank garansi sama dengan pelaksanaan berakhirnya proyek sebagaimana tercantuim di dalam resume kontrak. Dengan adanya jaminan itu, jika pihak ketiga wan prestasi, KPA dapat mencairkan BG tersebut dan menurut pendapat saya jika dilakukan pada TA yang sama menggunakan akun Belanja Modal terkait (koreksi kalo salah, soalnya lg malas buka BAS he he). Bagaimana dengan KPPN? apakah masih ada kewenangan untuk memeriksa BG tersebut pada pengajuan SPM, merujuk ke Per-66/2005, KPPN sebenarnya tidak mempunyai kewenangan lg, karena BG dilampirkan di SPP yang dibuat oleh Satker. Pengalaman kami, ada satker yang tidak mengerti mengenenai ketentuan BG tersebut, karena kami sering crosscheck secara lisan. Menurut pendapat saya, demi keamanan keuangan negara, tidak ada salahnya fotocopy BG tersebut dilampirkan di SPM atau cukup ditulis di resume kontrak. Kita mau melepaskan sepenuhnya kewenangan ordonatur ke satker, tp mereka sampai saat ini belum mengetahui secara maksimal tugas dan fungsi ordonatur itu. Merujuk ke UU Perbendaharaan, disebutkan bahwa BUN bukan hanya sekedar kasir.... yang menurut saya dalam batas-batas tertentu masih bisa kita laksanakan demi keamanan uang negara. Yang aneh, buat apa mereka mengajukan UM toh dengan mengajukan UM mereka harus menjaminkan uang mereka dulu ke bank, logika itu yang sampai saat ini saya nggak mengerti he he (apa mereka utang dulu, atau BG mereka fiktif ?, tanggung jawab KPA ama PPK deh kalo itu) Salam Irvan from KPPN Ternate On 10/23/08, salman harits <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Terima kasih, atas penjelasannya. > > Kalau penjelasan mas mandar (saya anggap mewakili KPPN ya...) benar, artinya > dibenarkan adanya uang muka kerja, maka saya jadi bingung karena ada dua > praktik yang bertentangan, berarti salah satu ada yang benar/salah. > > Kalau dibuat soal kurang lebih begini: > > Pilihlah pernyataan benar atau salah. > > B - S

