Walaupun saya tidak di KPPN tapi bolehlah jawabannya mewakili KPPN.
Kalau jawaban no.2, saya jawab salah pak, soalnya kita pake per 66/2005 pasal 4 
angka 6 ayat a point 8, pasal 9 angka 2 point b dan pasal 11. Karena dalam 
konsideran Per 66/2005 disebutkan mengingat  1., 2. dan seterusnya.

Kalau No. 1, silahkan saja. tetapi kalau memeriksa tagihan dengan memperhatikan 
padal dalam UU kayaknya kurang pas. takutnya ada tagihan yang tidak sesuai 
dengan UUD 45 jangan-jangan bisa ditolak juga tagihannya.

Jadi saya ngak jawab keduanya benar atau keduanya salah. Alhamdulilah....

Ini sangat tambah menarik kalau pakarnya bisa memberikan pendapat neh.




________________________________
Dari: salman harits <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Kamis, 23 Oktober, 2008 15:55:36
Topik: Re: Bls: [Forum Prima] kontroversi uang muka kerja


Terima kasih, atas penjelasannya.

Kalau penjelasan mas mandar (saya anggap mewakili KPPN ya...) benar, artinya 
dibenarkan adanya uang muka kerja, maka saya jadi bingung karena ada dua 
praktik 

Kirim email ke