Sehubungan masih banyaknya perbedaan persepsi mengenai penggunaan 
kode akun dan tarif pajak Penghasilan atas usaha jasa konstruksi 
sebagaimana kita ketahui :

1. Akun yang digunakan selama  ini untuk pajak penghasilan atas usaha
   jasa konstruksiadalah 411124 sedangkan sesuai PMK 91/PMK.05/2007 
   tentang Bagan Akun Standar dalam daftar penjelasannya akun untuk 
   pajak penghasilan atas jasa konstruksi adalah 411128 dan merupakan
   PPh Final.

2. Tarif PPh Final atas usaha jasa konstruksi sesuai peraturan 
   Pemerintah No.51 tahun 2008 yang berlaku mulai Januari 2008 juga 
   mengalami perubahan sehingga banyak para Satker/KPA menanyakan 
   penerapan peraturan pemerintah NO.51 tahun 2008 tersebut.

3. Sampai saat saya belum tahu apakah ada surat Edaran yang
   menegaskan atas penggunaan BAS dan perubahan tersebut.

4. Kalo Didasarkan SE No.36/PB/2007 terutama pada A.3.... KPPN tidak 
   berkewajiban melakukan pengujian terhadap kebenaran perhitungan 
   besaran pajak yang tercantum pada potongan SPM mungkin memudahkan
   kita pada masalah pemotongan pajak...tapi kenyataanya terutama di
   KPPN di Daerah ....para satker/KPA masih mengandalkan penjelasan 
   dari KPPN dan apabila ada perubahan tarif seperti dalam PP.no.51/
   2008 apakah juga terserah satker/KPA kapan peraturan tersebut 
   diterapkan....

ok...smoga teman2,...ada yang dapat memberi penjelasan yang lengkap.


dari Pakdaeng
Makassar. 

Kirim email ke