Sehubungan masih banyaknya perbedaan persepsi mengenai penggunaan kode akun dan tarif pajak Penghasilan atas usaha jasa konstruksi sebagaimana kita ketahui :
1. Akun yang digunakan selama ini untuk pajak penghasilan atas usaha jasa konstruksiadalah 411124 sedangkan sesuai PMK 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar dalam daftar penjelasannya akun untuk pajak penghasilan atas jasa konstruksi adalah 411128 dan merupakan PPh Final. 2. Tarif PPh Final atas usaha jasa konstruksi sesuai peraturan Pemerintah No.51 tahun 2008 yang berlaku mulai Januari 2008 juga mengalami perubahan sehingga banyak para Satker/KPA menanyakan penerapan peraturan pemerintah NO.51 tahun 2008 tersebut. 3. Sampai saat saya belum tahu apakah ada surat Edaran yang menegaskan atas penggunaan BAS dan perubahan tersebut. 4. Kalo Didasarkan SE No.36/PB/2007 terutama pada A.3.... KPPN tidak berkewajiban melakukan pengujian terhadap kebenaran perhitungan besaran pajak yang tercantum pada potongan SPM mungkin memudahkan kita pada masalah pemotongan pajak...tapi kenyataanya terutama di KPPN di Daerah ....para satker/KPA masih mengandalkan penjelasan dari KPPN dan apabila ada perubahan tarif seperti dalam PP.no.51/ 2008 apakah juga terserah satker/KPA kapan peraturan tersebut diterapkan.... ok...smoga teman2,...ada yang dapat memberi penjelasan yang lengkap. dari Pakdaeng Makassar.

