sekedar berpendapat,
PP Nomor 51 tahun 2008 baru akan berlaku bagi kontrak yang akan dibayarkan
setelah tanggal 31 Desember 2008, itu artinya untuk tahun anggaran 2008
pengenaan PPh jasa konstruksi masih mengacu pada PP nomor 140 tahun 2000.
Sesuai PP 140 tahun 2000 untuk kualifikasi usaha kecil dan menangani pengadaan
sd 1.000.000.000 di kenakan PPh final dengan akun 411128 (tidak bisa di
kreditkan), sedangkan di luar itu dikenakan PPh ps. 23 atau PPh. ps 25, untuk
pembayaran yang dilakukan melalui KPPN sudah pasti bahwa pengguna jasa adalah
badan pemerintah maka digunakan PPh Ps. 23 akun 411124.
Untuk kontrak yang pembayaranya setelah tanggal 31 Desember 2008 sesuai PP
nomor 51 tahun 2008, maka PPh yang dekenakan adalah PPh final. Mungkin ada
penjelasan yang lebih informatif silakan.....
[Non-text portions of this message have been removed]