sekedar berpendapat,

PP Nomor 51 tahun 2008 baru akan berlaku bagi kontrak yang akan dibayarkan 
setelah tanggal 31 Desember 2008, itu artinya untuk tahun anggaran 2008 
pengenaan PPh jasa konstruksi masih mengacu  pada PP nomor 140 tahun 2000. 
Sesuai PP 140 tahun 2000  untuk kualifikasi usaha kecil dan menangani pengadaan 
sd 1.000.000.000 di kenakan PPh final dengan akun  411128 (tidak bisa di 
kreditkan), sedangkan di luar itu dikenakan PPh ps. 23  atau PPh. ps 25, untuk 
pembayaran yang dilakukan melalui KPPN sudah pasti bahwa pengguna jasa adalah 
badan pemerintah maka digunakan PPh Ps. 23 akun 411124.
 
Untuk kontrak yang pembayaranya setelah tanggal 31 Desember 2008 sesuai PP 
nomor 51 tahun 2008, maka  PPh yang dekenakan adalah PPh final. Mungkin ada 
penjelasan yang lebih informatif silakan.....




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke