--- In [email protected], joko santoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> sekedar berpendapat,
> 
> PP Nomor 51 tahun 2008 baru akan berlaku bagi kontrak yang akan
dibayarkan setelah tanggal 31 Desember 2008, itu artinya untuk tahun
anggaran 2008 pengenaan PPh jasa konstruksi masih mengacu  pada PP
nomor 140 tahun 2000. Sesuai PP 140 tahun 2000  untuk kualifikasi
usaha kecil dan menangani pengadaan sd 1.000.000.000 di kenakan PPh
final dengan akun  411128 (tidak bisa di kreditkan), sedangkan di luar
itu dikenakan PPh ps. 23  atau PPh. ps 25, untuk pembayaran yang
dilakukan melalui KPPN sudah pasti bahwa pengguna jasa adalah badan
pemerintah maka digunakan PPh Ps. 23 akun 411124.

Sedikit klarifikasi sesuai pasal 10 pp 51 tahun 2008 "Terhadap kontrak
yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur:

1. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan
tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;

Jadi seharusnya kontrak yang ditandatangani setelah tanggal 1 januari
2008 sudah mengenakan tarif Pph final tersebut yang berarti peraturan
ini berlaku surut.

Nah yang ingin saya tanyakan adalah implikasi dari penerapan PP ini,
pakah otomatis setiap satker yang mengajukan SPM LS (untuk jasa
konturksi) ke KPPN harus menggunakan MAP/Akun 411128 atau belum
Yang kedua apakah ketika menyampaikan ke kPPN merka harus membawa
sertifikasi kualifikasi usaha, mengingat tarif yang berbeda untuk
masing-masing kualifikasi usaha!
Yang ketiga apakah ada perbedaan proses pemotongan pph final dengan
pph pasal 23?
terima kasih sebelumnya!
 
       
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke