mungkin memang untuk pasal 21 uu pbn harus ada penjelasan yg lbh rinci misalnya dlm hal belanja bantuan sosial seperti blockgrant, beasiswa, bantuan masyarakat dll. apakah bantuan sosial harus ada serah terima barang/jasa? itupun kalau ada barang/jasa yg diserahterimakan..
[Non-text portions of this message have been removed]

