mungkin memang untuk pasal 21 uu pbn harus ada penjelasan yg lbh rinci misalnya 
dlm hal belanja bantuan sosial seperti blockgrant, beasiswa, bantuan masyarakat 
dll. apakah bantuan sosial harus ada serah terima barang/jasa? itupun kalau ada 
barang/jasa yg diserahterimakan.. 

       

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke