akun 411124 dulunya 0114 merupakan akun/MAP untuk menampung penerimaan pajak 
PPh psl 23, sedangkan akun 411128 dulunya 0118 merupakan akun/MAP untuk 
menampung penerimaan pajak PPh Final pasal 4 ayat 2.
Penghasilan-penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan tetapi 
pemungutannya bersifat final. Yang dimaksud final adalah :
        1. Pajak dipungut oleh pemungut pajak pada saat penghasilan diterima 
atau diperoleh
        2. Pajak yang dibayar atau dipungut pajak pada saat penghasilan 
diterima atau diperoleh
        3. PPh final selalu dikenakan pada penghasilan bruto (nilai penjualan) 
dengan mempertimbangkan profit margin rata-rata sektor usaha tanpa ada 
pengurangan atas penghasilan bruto.
Yang termasuk penghasilan yang dikenakan Pajak penghasilan Final :
a.       PPh atas persewaan tanah dan bangunan, tarif 10% dari jumlah bruto 
tidak termasuk PPN
b.       PPh atas usaha konstruksi dengan nilai pengadan tidak lebih dari Rp 1 
Milyar, tarif 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, konsultan perencanaan 
dan pengawasan dengan nilai pengadan tidak lebih dari Rp 1 Milyar, tarif  4% 
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
c.        PPh atas hadiah undian, tarif  25% dari jumlah bruto tidak termasuk 
PPN

jadi kalau terkena point b maka potongan PPh berarti PPh Final pasal 4 ayat 2 
dengan Akun/MAP 411128, sedangkan apabila tidak memenuhi syarat b maka berarti 
PPh psl 23 dengan akun/MAP 411124.




________________________________
Dari: joko santoso <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Jumat, 24 Oktober, 2008 18:18:44
Topik: [Forum Prima] Re:Penjelasan Akun dan tarif pajak Penghasilan atas Usaha 
Jasa Konstru


sekedar berpendapat,

PP Nomor 51 tahun 2008 baru akan berlaku bagi kontrak yang akan dibayarkan 
setelah tanggal 31 Desember 2008, itu artinya untuk tahun anggaran 2008 
pengenaan PPh jasa konstruksi masih mengacu  pada PP nomor 140 tahun 2000. 
Sesuai PP 140 tahun 2000  untuk kualifikasi usaha kecil dan menangani pengadaan 
sd 1.000.000.000 di kenakan PPh final dengan akun  411128 (tidak bisa di 
kreditkan), sedangkan di luar itu dikenakan PPh ps. 23  atau PPh. ps 25, untuk 
pembayaran yang dilakukan melalui KPPN sudah pasti bahwa pengguna jasa adalah 
badan pemerintah maka digunakan PPh Ps. 23 akun 411124.
 
Untuk kontrak yang pembayaranya setelah tanggal 31 Desember 2008 sesuai PP 
nomor 51 tahun 2008, maka  PPh yang dekenakan adalah PPh final. Mungkin ada 
penjelasan yang lebih informatif silakan.....

[Non-text portions of this message have been removed]

 


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke