yth. Para milist Seperti biasa peraturan mengenai langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran pasti menetapkan tanggal batas akhir penyampaian SPM UP/TUP/GU/LS juga ditetapkan pada jam kerja.Tetapi terdapat perbedaan dalam pelaksanaan perdirjen tersebut oleh KPPN dimana terdapat KPPN yang menerima sampai dengan jam kerja setelah jam kerja SPM tidak lagi diterima. Tetapi masih terdapat KPPN yang menerima SPM melewati jam kerja pada batas akhir tanggal penyampaian SPM, dengan alasan masing2. menurut pendapat saya hal ini kurang baik karena : 1. menyalahi aturan dalam perdirjen tentang langkah-langkah akhir tahun 2. untuk menghindari penilaian masyarakat mengingat kejadian tersebut akan berakibat penilaian masyarakat menjadi jelek karena bisa disinyalir terjadi negosiasi dengan syarat2 tertentu yang menyangkut uang atau hal lainnya. 3. jika hal tersebut terjadi akan merusak reformasi birokrasi yang sudah berjalan.
mohon pendapat para milist untuk pencerahan peace dan tetap semangat ano

