yth. Para milist

Seperti biasa peraturan mengenai langkah-langkah menghadapi akhir
tahun anggaran pasti menetapkan tanggal batas akhir penyampaian SPM
UP/TUP/GU/LS juga ditetapkan pada jam kerja.Tetapi terdapat perbedaan
dalam pelaksanaan perdirjen tersebut oleh KPPN dimana terdapat KPPN
yang menerima sampai dengan jam kerja setelah jam kerja SPM tidak lagi
diterima.
Tetapi masih terdapat KPPN yang menerima SPM melewati jam kerja pada
batas akhir tanggal penyampaian SPM, dengan alasan masing2.
menurut pendapat saya hal ini kurang baik karena :
1. menyalahi aturan dalam perdirjen tentang langkah-langkah akhir tahun
2. untuk menghindari penilaian masyarakat mengingat kejadian tersebut
akan berakibat penilaian masyarakat menjadi jelek karena bisa
disinyalir terjadi negosiasi dengan syarat2 tertentu yang menyangkut
uang atau hal lainnya.
3. jika hal tersebut terjadi akan merusak reformasi birokrasi yang
sudah berjalan.

mohon pendapat para milist untuk pencerahan 


peace 
dan tetap semangat
ano 

Kirim email ke