Miliser forum prima, Saya ingin mengajak teman-teman untuk melihat pagu minus akibat revisi yang diangkat Yangkung dari sudut pandang yang berbeda, yakni moral hazard.
Membahas tentang pagu minus akibat revisi ini membuat saya sering merasa frustasi. Setiap kali ada satker yang datang dan menanyakan hal itu membuat saya malu, sedih dan jengkel sekaligus. Karena itu bukannya terjadi sekali dua kali. Sering. menurut pendapat saya hal itu tak perlu terjadi seandainya ada koordinasi yang baik, antara kita (KPPN yang mempunyai data realisasi, dan penerbit revisi), sehingga tidak perlu membuat mereka satker/bendaharawan menjadi korban. Mari kita lihat, seperti dalam kasus Yangkung. Kalau mereka harus setor, darimana mereka harus mendapatkan uang? Apakah honor yang telah diterimakan itu yang diminta lagi? Bukankah mereka yang menerima honor tersebut telah benar-benar bekerja dan berhak atas honor yang mereka dapatkan? Tanyalah bendaharawannya, dan bagi yang 'pandai' mencari uang dia akan menjawab," Ya nanti akan kita carikan, Pak.." Sadarkah kita apa artinya itu? Mengajari mereka untuk berbuat tidak jujur. Mereka akan berusaha mendapatkan uang sejumlah itu dengan cara apapun. Atau kalau kebetulan bendaharawannya seorang idealis, dia akan dengan berat hati meminta kembali (baca: merampas) honor yang telah dibayarkan. Dan mungkin tahun depan mereka tidak bersedia lagi menjadi bendaharawan. Sungguh sayang bila hal ini sampai terjadi, kita kehilangan orang2 seperti mereka hanya karena system kita yang tidak berjalan dengan benar. Sadarkah kita bahwa apa yang kita lakukan lebih buruk dari apa yang mereka lakukan? Bahwa mengajarkan sesuatu lebih berat tanggung jawabnya daripada melakukan sesuatu yang kita ajarkan? Salah satu pahala yang tak terputus adalah ilmu yang diamalkan. Akan tetapi bagaimana halnya kalau yang diamalkan justru 'ilmu hitam?'. Ups.. maaf.. Ini memang hanya masalah administratif, bukan masalah moral. Tetapi seringkali begitu menyulitkan sehingga bisa menggiring orang untuk melakukan hal-hal yang tak seharusnya demi melengkapi persyaratan administratif tersebut. Ironisnya, kesalahan sebenarnya bukan pada mereka, jadi kenapa harus menuntut mereka memperbaiki kesalahan itu? Suatu ketika mereka datang kepada saya untuk kasus yang lain tetapi substansinya sama, pagu minus karena revisi, maka diantara tiga opsi: 1. Mengajukan revisi kembali ke keadaan semula (entah itu mata anggaran, fungsi, sub fungsi, kegiatan, sub kegiatan dst) sebesar realisasi. 2. Ralat SPM. 3. Menyetorkan kembali,- Perlihatkan kutipan teks - maka saya akan menganjurkan mereka untuk memilih yang pertama. Tetapi sampai di sini masalah belum tentu selesai. Bagaimana kalau permohonan mereka ditolak? Ralat SPM agar pagu tidak minus tentu akan merubah peruntukannya. Sama artinya bagi mereka harus memanipulasi bukti-bukti pengeluaran. Belanja a dilaporkan sebagai b. Menyetorkan kembali, bagaimana seandainya dananya telah dibelanjakan. Apa yang harus disetor kalau uangnya sudah tidak ada pada mereka? Saya tidak habis pikir, bagaimana hal ini bisa terulang kembali. Bukankah di tahun kemarin kasus ini telah menjadi kasus nasional? Bukankah sudah ada rapim yang menelorkan resolusi bahwa setiap revisi harus disertai dengan data-data realisasi yang diterbitkan oleh KPPN terkait? Sebegitu burukkah koordinasi antara penerbit revisi dan penerbit SP2D sehingga seringkali muncul revisi yang sulit diterjemahkan menjadi SP2D? Oh ya, sekitar pertengahan tahun ini, kami masih menerima revisi DIPA TA 2007 terkait pagu minus. Ada apa dengan republik ini? Kita sudah mempunyai aplikasi terintegrasi di KPPN, yang meskipun masih ada bolong2 di sana-sini tp sudah baguslah. Sudah direvisi di sana, eh, gantian sebelah sini kedodoran. Salutlah bagi programmer2nya di sana, ing atase (bhs Indonesianya apa ya?) tunjangan yang tak seberapa tp sudah bisa bikin seperti itu. Kita mah maklum, tak ada revisi yang tak retak, bukan? Kenapa tidak dibuatkan sekalian aplikasi perencanaan yang terintegrasi juga? Paling tidak biar ada format baku bagi revisi/pergeseran DIPA dulu sajalah kalau belum bisa menghindari pagu minus. Mudah-mudahan ada yang mendengar dan mewujudkan harapan itu. Demikian pendapat saya Yangkung dan temen2 miliser. Maaf kalau ada yang kurang berkenan. [Non-text portions of this message have been removed]

