Miliser forum prima,

Saya ingin mengajak teman-teman untuk melihat pagu minus akibat revisi yang
diangkat Yangkung dari sudut pandang yang berbeda, yakni moral hazard.

Membahas tentang pagu minus akibat revisi ini membuat saya sering merasa
frustasi.

Setiap kali ada satker yang datang dan menanyakan hal itu membuat saya malu,
sedih dan jengkel sekaligus. Karena itu bukannya  terjadi sekali dua kali.
Sering.

menurut pendapat saya hal itu tak perlu terjadi seandainya ada  koordinasi
yang baik,
antara kita (KPPN yang mempunyai data realisasi, dan penerbit revisi),
sehingga tidak perlu membuat mereka satker/bendaharawan menjadi korban.

Mari kita lihat, seperti dalam kasus Yangkung. Kalau mereka harus setor,
darimana
mereka harus mendapatkan uang? Apakah honor yang telah diterimakan itu yang
diminta lagi? Bukankah mereka yang menerima honor tersebut telah benar-benar
bekerja dan berhak atas honor yang mereka dapatkan?

Tanyalah bendaharawannya, dan bagi  yang 'pandai' mencari uang dia akan
menjawab," Ya nanti akan kita carikan, Pak.."

Sadarkah kita apa artinya itu? Mengajari mereka untuk berbuat tidak jujur.
Mereka akan berusaha mendapatkan uang sejumlah itu dengan cara apapun.

Atau kalau kebetulan bendaharawannya seorang idealis, dia akan dengan berat
hati
meminta kembali (baca: merampas) honor yang telah dibayarkan. Dan mungkin
tahun depan mereka tidak bersedia lagi menjadi bendaharawan.
Sungguh sayang bila hal ini sampai terjadi,
kita kehilangan orang2 seperti mereka hanya karena system kita yang tidak
berjalan dengan benar.

Sadarkah kita bahwa apa yang kita lakukan lebih buruk dari apa yang mereka
lakukan? Bahwa mengajarkan sesuatu lebih berat tanggung jawabnya daripada
melakukan sesuatu yang kita ajarkan?

Salah satu pahala yang tak terputus  adalah ilmu yang diamalkan.
Akan tetapi bagaimana halnya kalau yang diamalkan justru 'ilmu hitam?'.
Ups.. maaf..

Ini memang hanya masalah administratif, bukan masalah moral. Tetapi
seringkali begitu menyulitkan sehingga bisa menggiring orang  untuk
melakukan hal-hal yang tak seharusnya demi melengkapi persyaratan
administratif tersebut. Ironisnya, kesalahan sebenarnya bukan pada mereka,
jadi kenapa harus menuntut mereka memperbaiki kesalahan itu?

Suatu ketika mereka datang kepada saya untuk kasus yang lain tetapi
substansinya
sama, pagu minus karena revisi, maka diantara tiga opsi:

   1. Mengajukan revisi kembali ke keadaan semula (entah itu mata anggaran,
   fungsi, sub fungsi, kegiatan, sub kegiatan dst) sebesar realisasi.
   2. Ralat SPM.
   3. Menyetorkan kembali,- Perlihatkan kutipan teks -


maka saya akan menganjurkan mereka untuk memilih yang pertama. Tetapi sampai
di sini masalah belum tentu selesai. Bagaimana kalau permohonan mereka
ditolak?

Ralat SPM agar pagu tidak minus tentu akan merubah peruntukannya. Sama
artinya bagi mereka harus memanipulasi bukti-bukti pengeluaran. Belanja a
dilaporkan sebagai b.

Menyetorkan kembali, bagaimana seandainya dananya telah dibelanjakan. Apa
yang harus disetor kalau uangnya sudah tidak ada pada mereka?

Saya tidak habis pikir, bagaimana hal ini bisa terulang kembali.
Bukankah di tahun kemarin kasus ini telah menjadi kasus nasional?

Bukankah sudah ada rapim yang menelorkan resolusi bahwa setiap revisi harus
disertai dengan data-data realisasi yang diterbitkan oleh KPPN terkait?

Sebegitu burukkah koordinasi antara penerbit revisi dan penerbit SP2D
sehingga seringkali muncul revisi yang sulit diterjemahkan menjadi SP2D?

Oh ya, sekitar pertengahan tahun ini, kami masih menerima revisi DIPA TA
2007 terkait pagu minus. Ada apa dengan republik ini?

Kita sudah mempunyai aplikasi terintegrasi di KPPN, yang meskipun masih ada
bolong2 di sana-sini tp sudah baguslah. Sudah direvisi di sana, eh, gantian
sebelah sini kedodoran. Salutlah bagi programmer2nya di sana, ing atase (bhs
Indonesianya apa ya?) tunjangan yang tak seberapa tp sudah bisa bikin
seperti itu. Kita mah maklum, tak ada revisi yang tak retak, bukan?

Kenapa tidak dibuatkan sekalian aplikasi perencanaan yang terintegrasi juga?
Paling tidak biar ada format baku bagi revisi/pergeseran DIPA dulu sajalah
kalau belum bisa menghindari pagu minus.

Mudah-mudahan ada yang mendengar dan mewujudkan harapan itu.
Demikian pendapat saya Yangkung dan temen2 miliser.
Maaf kalau ada yang kurang berkenan.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke