Miliser Forum Prima, Belum puas dengan postingan pertama nih, masih ada yang mengganjal. Saya ungkapkan sekalian uneg2nya biar sedikit lega.
Selama ini yang kita tahu bahwa pengeluaran melebihi pagu (kelebihan bayar) merupakan kesalahan fatal. Bahkan dulu seorang pelaksana dijamin 'ditendang' dari seksi perbendaharaan kalau sampai ini terjadi. Bahkan dalam kasus yang parah, kemungkinan seorang kasubsi atau kepala seksi bisa non job. Kenapa bisa begitu? Pagu Dokumen Sumber Dana begitu dikeramatkan, sehingga siapapun yang sengaja maupun tidak sengaja lewat diatasnya akan terjungkal. Tetapi konsekuensinya pagu ini tetap di tempat. Tidak bisa kemana-mana. Statis. Jarang ada revisi kecuali atas permintaan satker, atau yang diwakili eselon diatasnya. Sekarang paradigma itu sudah bergeser nampaknya. Terutama dalam dua tahun terakhir. Begitu banyak revisi yang datangnya dari antah berantah, sehingga pagu sering bergeser. Bahkan sudah ada realisasi pun pagupun bisa lenyap. Dalam kasus yang lain, Kanwil sudah melakukan revisi, tahu-tahu muncul revisi dari kantor pusat yang menggunakan pagu awalnya bukan pagu hasil revisi kanwil, tetapi diambil dari pagu awal tahun. Dijamin kacau. Menurut saya ini menunjukkan betapa tidak profesionalnya kita dalam membuat revisi. Bahwa tidak ada koordinasi yang bagus antara kita dan instansi vertikal. Masalahnya sekarang kita masih terbawa oleh paradigma lama, kalau kelebihan bayar tentu kita yang salah, sehingga harus kalang kabut dibuatnya. Padahal ini kasusnya sudah lain sama sekali. Waktu dibayar ada dananya. Tapi dekat-dekat akhir tahun anggaran tahu-tahu lenyap saja. Akhirnya minus. Jadi kenapa logikanya tidak ikut menyesuaikan, siapa yang membuat minus, dialah yang bertanggung jawab? Sehingga tidak ada yang kebal terhadap kewajiban untuk kalang kabut. Akhirnya semua memikul tanggungjawab yang sama untuk mewujudkan DJPB menjadi lebih baik. Demikian miliser sekalian dan Yangkung, mohon maaf lagi kalau ada yang salah... [Non-text portions of this message have been removed]

