Dari milis sebelah :

--- On Tue, 11/11/08, kang_hasan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: kang_hasan <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [jurnalisme] Reformasi di Kantor Pajak
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Tuesday, November 11, 2008, 2:15 AM










    
            Ketika Departemen Keuangan mencanangkan reformasi birokrasi saya

skeptis. Isu yang muncul ketika itu seolah pusat reformasi ini pada

sistem remunerasi. Apa iya kalau gaji pegawai diperbaiki lantas mereka

berhenti korupsi? Suatu ketika saya diundang menghadiri sosialisasi

masalah perpajakan oleh KPP Karawang. Waktu itu pembicaranya adalah

Kakanwil Ditjen Pajak Jawa Barat. Isi pembicaraannya lagi-lagi soal

reformasi di Kantor Pajak. Ketika itu saya juga skeptis.



Sekitar 3 bulan yang lalu, perusahaan tempat saya bekerja

mengajukan restitusi PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bekasi

.. Jumlahnya lumayan untuk ukuran sebuah PMA berskala kecil. Semua

dokumen saya lengkapi, lalu permohonan saya ajukan. Saya ketar ketir.

Di masa lalu restitusi PPN adalah salah satu objek perasan petugas

pajak. Suara-suara di sekitar saya bernada sama soal ini. �gKembali

50% itu bagus, bisa 70% excellent.�h



Meski yakin tidak ada yang salah dengan dokumentasi perpajakan

perusahaan kami, saya tetap ketar ketir. Salah satunya karena trauma

masa lalu. Ada saja kesalahan yang diungkit petugas pajak untuk

membuka pintu negosiasi soal imbalan kalau nanti dana yang direstitusi

sudah cair. Kali ini pun saya pasrah. Pokoknya serahkan saja dulu

aplikasinya, kalau ada �gmasalah�h ya siap-siap negosiasi.



Prosesnya berjalan relatif cepat. Setelah beberapa kali diminta

melengkapi dokumen, disertai kunjungan petugas, akhirnya saya dapat

kabar bahwa restitusi kami disetujui, nyaris tanpa koreksi. Sejauh

prosesnya berjalan, tidak ada isyarat dari petugas untuk minta

sesuatu.



Situasi ini jelas membingungkan buat saya. Biasanya belum-belum

sudah ada bisik-bisik, isyarat, dan lain-lain. Bagaimana saya harus

bersikap? Kalau saya tawarkan sesuatu, saya khawatir dituduh

menawarkan suap. Kalau saya diam saja, bisa-bisa masalah perpajakan

saya dipersulit di masa depan.



Dalam hati saya bertekad, sebisa mungkin saya tidak ingin

memberi sesuatu ke petugas pajak. Sejauh yang sudah berjalan, saya

lihat sudah ada beberapa perbaikan nyata dalam pelayanan mereka. Tapi

soal uang imbalan ini adalah soal yang paling krusial. Kalau saya

tawarkan sesuatu, meski mereka tidak meminta, boleh jadi mereka juga

tidak akan menolak. Kalau itu terjadi, saya justru turut berperan

dalam merusak tatanan baru yang dicanangkan lewat reformasi birokrasi.



Konsultasi juga saya lakukan dengan teman-teman yang punya

kepedulian tentang masalah ini. Ada yang masih menjalankan tradisi

lama, memberi sesuatu pada petugas, dan petugas itu menerimanya. Tapi

akhirnya saya memutuskan untuk tidak memberi apapun ke petugas.



Akhirnya tadi pagi staf saya memberi tahu bahwa uang restitusi

sudah masuk ke rekening kami. Sekali lagi saya sempat bingung harus

berbuat apa. Nah, kebetulan hari ini atas undangan kami datang 2 orang

petugas dari Seksi Pelayanan KPP Madya Bekasi untuk menjelaskan soal

kewajiban punya NPWP kepada karyawan perusahaan kami. Ketika

penyuluhan selesai, pas jam makan siang. Saya tawarkan kepada mereka

untuk makan siang bersama. Tapi mereka menolak.



Di masa lalu, adalah lumrah kalau perusahaan menjamu makan

petugas pajak. Di situ negosiasi dapat dimulai. Kali ini petugas

sepertinya benar-benar menutup peluang itu. Meski mereka bukan petugas

yang tadinya mengurusi restitusi saya, sikap mereka ini bagi saya

mewakili sikap institusi. Maka tekad saya bulat. Sama sekali tidak

perlu memberi imbalan kepada petugas. Kalau itu saya lakukan saya

melanggar hukum. Dan lebih buruk lagi, saya merusak tunas reformasi

yang sebetulnya juga saya harapkan untuk tumbu dan berkembang.



Tulisan ini adalah wujud rasa syukur saya atas perubahan di

Kantor Pajak. Perubahan ini tentu belum mencerminkan hasil reformasi

secara menyeluruh. Tapi serpihan peristiwa ini bagi saya adalah titik

penting bagi perubahan menuju Indonesia yang lebih baik.



Reformasi adalah soal perubahan mind set. Petugas pajak sudah

menunjukkan perubahan itu. Masalahnya, bisakan wajib pajak mengubah

mind set mereka? Saya sendiri merasakan betapa sulit mengubah mind set

itu. Perlu banyak konsultasi hingga saya sampai pada kesimpulan bahwa

petugas pajak sudah berubah.



Bagi mereka yang selama ini diuntungkan oleh kebusukan petugas

pajak, cerita seperti yang saya alami ini boleh jadi merupakan lonceng

kematian buat mereka. Semoga petugas pajak bisa konsisten, termasuk

dalam menangani para wajib pajak yang nakal. Dari saya, sikap petugas

pajak ini semakin mempertebal komitmen saya untuk senantiasa mengelola

urusan perpajakan secara sahih.



http://berbual. com




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke