Assalamu'alaikum wr wb Ada ketentuan mengenai koreksi kesalahan akuntansi yaitu Lampiran XII Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 taun 2005 tgl 13 Juni 2005 yang bisa didownload di website KSAP. Isinya adalah Standar Akuntansi Pemerintah Pernyataan 10 ttg. Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa. Namun demikian aturannya masih beerbentuk "narasi" dan saya belum menemukan aturan pelaksanaannya yang merinci sampai pada tindakan teknisnya. Oleh karena itu ada baiknya masalah ini disampaikan ke Kantor Pusat secara resmi dan hirarkhis agar dapat diberikan petunjuk resmi pula seperti halnya terbitnya Surat Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPB no. S-486/PB.7/2008 perihal Penyesuaian Posting Rules untuk Akun 824119 dan 817111. --- Pada Kam, 13/11/08, hendra ishvara <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: hendra ishvara <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [Forum Prima] Jurnal Penyesuaian UP Kepada: "forumprima" <[email protected]> Tanggal: Kamis, 13 November, 2008, 3:32 PM Teman-teman miliser.. Langkah yang cukup masuk akal bagi kami sebenarnya adalah dilakukan jurnal koreksi UP pada tanggal 01 Januari 2008. Tetapi saya belum ketemu peraturan yang membahas tentang hal tersebut. Selain itu, pada aplikasi juga belum menyediakan menu dimaksud. Saya khawatir bila kasus ini bukan hanya terjadi pada kami, maka sisa kas di bendahara pengeluaran yang terjadi di lkpp tingkat nasional tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Mohon kepada teman2 barangkali ada yang bisa memberikan LEGAL opinion, jalan keluar, pencerahan, petunjuk, atau apapun istilahnya, agar tidak didisclaimer lagi tahun ini. Ehm. Terima kasih.. [Non-text portions of this message have been removed] ___________________________________________________________________________ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]

