Assalamu'alaikum wr wb
Ada ketentuan mengenai koreksi kesalahan akuntansi yaitu Lampiran XII Peraturan 
Pemerintah Republik Indonesia No.24 taun 2005 tgl 13 Juni 2005 yang bisa 
didownload di website KSAP. Isinya adalah Standar Akuntansi Pemerintah 
Pernyataan 10 ttg. Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan 
Peristiwa Luar Biasa.
Namun demikian aturannya masih beerbentuk "narasi" dan saya belum menemukan 
aturan pelaksanaannya yang merinci sampai pada tindakan teknisnya.
Oleh karena itu ada baiknya masalah ini disampaikan ke Kantor Pusat secara 
resmi dan hirarkhis agar dapat diberikan petunjuk resmi pula seperti halnya 
terbitnya Surat Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPB no. 
S-486/PB.7/2008 perihal Penyesuaian Posting Rules untuk Akun 824119 dan 817111. 
--- Pada Kam, 13/11/08, hendra ishvara <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

Dari: hendra ishvara <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [Forum Prima] Jurnal Penyesuaian UP
Kepada: "forumprima" <[email protected]>
Tanggal: Kamis, 13 November, 2008, 3:32 PM






Teman-teman miliser..


Langkah yang cukup masuk akal bagi kami sebenarnya adalah dilakukan jurnal
koreksi UP pada tanggal 01 Januari 2008.
Tetapi saya belum ketemu peraturan yang membahas tentang hal tersebut.
Selain itu, pada aplikasi juga belum menyediakan menu dimaksud.

Saya khawatir bila kasus ini bukan hanya terjadi pada kami, maka sisa kas di
bendahara pengeluaran yang terjadi di lkpp tingkat nasional tidak
menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

Mohon kepada teman2 barangkali ada yang bisa memberikan LEGAL opinion, jalan
keluar, pencerahan, petunjuk, atau apapun istilahnya, agar tidak
didisclaimer lagi tahun ini. Ehm.
Terima kasih..

[Non-text portions of this message have been removed]

 














      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke