Assalamu 'alaikum warahmatuLlahi wabarakatuHu...

Salam Jumpa...

Mohon pencerahan...dan atau...solusi....

Pagu uang makan untuk PNS, MAK 511129.

Mengingat:

1. Dalam PERDIRJEN (PERDIRJEN-05/PB/2008) disebutkan bahwa uang makan dibayar 
sepanjang (masih) tersedia pagunya (pasal 7 ayat/butir (1));

Bagaimana jika pengalokasian diawal tahun kurang, karena terjadi mutasi masuk 
atau pegawai baru atau ada PNS (guru) yang diperbantukan dari PEMDA ke MIN, 
MTsN, atau MAN?

2. Dapat direvisi sesuai ketentuan yang berlaku (pasal 7 ayat/butir (2));

Apakah merevisi yang dimaksud hanya internal SATKER dalam arti perubahan pada 
MAK 511129 dari MAK yang lain dalam BKPK 5111 juga? Atau harus sampai ke KANWIL 
DJPBN walaupun tidak merubah BKPK 5111 bahkan tidak merubah semua BKPK?

3. Jika belum dibayarkan maka bisa dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya 
(pasal 7 ayat/butir (6));

Jika di tahun berikutnya pagunya kurang akan terjadi lagi hal yang sama.

Saya menanyakan hal ini karena:

1. Banyak satker yang "terpaksa" hanya mengambil jatah uang makan sejumlah yang 
sudah dialokasikan dalam POK (rincian yang 6 digit / MAK; yang biasanya 
ditandatangani oleh Kepala KANWIL DEP AGAMA; untuk SATKER-SATKER DEP AGAMA), 
padahal hari kerja yang dijalankan penuh selama satu bulan; Bahkan ada yang 
hanya mengambil atas nama satu PNS saja;

2. (Bukan bermaksud membandingkan terlalu ekstrem; tapi ini terjadi) Sementara 
itu bagi Anggota TNI dan POLRI, mereka mendapatkan ULP selama satu bulan penuh 
(bukan hari kerja saja) tanpa potongan pajak;

3. Apakah jika Pagunya sudah tidak mencukupi juga termasuk kategori 
"Sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan uang makan" seperti 
dalam pasal 4 butir 5?

Jika memang tidak bisa sama sekali karena pagu (MAK 511129) tidak lagi bisa 
ditambah, bisa terjadi uang makan pns tidak/kurang dibayarkan di KPPN atau 
KANWIL DJPBN yang tahun ini dapat tambahan PNS.

Jika memang tidak dapat dibayarkan di tahun berjalan, maka akan selalu terjadi 
pembayaran uang makan pada bulan Januari tahun berikutnya untuk membayar 
kekurangan tahun yang lalu.

Selain itu:

Dalam aplikasi GPP tolong ditambahkan fasilitas untuk memasukkan data PNS yang 
diperbantukan namun Uang Makannya dibayarkan di SATKER yang bersangkutan, agar 
dalam Daftar Perhitungan Uang Makan PNS mereka bisa dimasukkan.

Dalam Daftar Perhitungan Uang Makan PNS hasil aplikasi GPP tolong tarif uang 
makan jangan dijumlah karena jadi aneh. Misalnya 10 PNS, masing masing 22 hari; 
dalam daftar terjumlah menjadi Hari kerja 220; Tarif 150.000; Jumlah Kotor 
3.300.000
Bukankah seharusnya Hari Kerja 220; Tarif 15.000; Jumlah Kotor 3.300.000

Mohon maaf dan terima kasih...


Poerwanto
 



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke