--- In [email protected], ABU FALIH <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>Maaf ya ikut urun rembuk... nampaknya dalam pasal 7ayat
(2)PER-5/PB/2008 tidak selengkap Ps.7 ayat (2)PER-12/PB/2007yang
antara lain disebutkan bahwa Satker dapat merevisi alokasi yang
tersedia di luar belanja pegawai untuk alokasi dana uang makan pada
DIPA berkenaan.... masalahnya apakah mau Satker yang rata2 MIN.MTsN &
MAN mengurangi belanja barangnya?..yang menurut mereka saja dana untuk
belanja barang masih kurang... 
Kalau boleh usul untuk tahun anggara 2009:
1. Supaya menghemat tenaga dan biaya Akun 511129 dimasukkan saja dalam
unsur gaji induk seperti halnya gaji TNI/POLRI sehingga kami tidak
perlu lagi tiap bulan menerbitkan SP2D uang makan yang lumayan relatif
banyak dan menyita tenaga...
2. Pengenaaan Pajak sebesar 15% pada uang makan untuk Gol 3 dan 4
menurut saya tidak adil..karena sama saja kita dibebankan pajak 2 kali
yaitu saat kita dibayar uang makan dan pada saat kita membeli makan
pada Restorant aatu Rumah makan yang dikenakan juga PPN.
3. Uang makan hendaknya dihirung banyaknya hari dalam bulan berkenaan
seperti halnya TNI/POLRI sebab nyatanya kalau mereka (TNI/Polri)
melakukan perjalanan dinas pun ULP tetap dibayar penuh. Jalan
keluarnya tarif SPPD untuk unsur uang makan dihilangkan
saja....sehingga kalau akun 511129 dimaksukkan dalam unsur gaji tidak
dibayar double...Trims ya...n maaf kalau ada yang salah.
> 
> Assalamu 'alaikum warahmatuLlahi wabarakatuHu...
> 
> Salam Jumpa...
> 
> Mohon pencerahan...dan atau...solusi....
> 
> Pagu uang makan untuk PNS, MAK 511129.
> 
> Mengingat:
> 
> 1. Dalam PERDIRJEN (PERDIRJEN-05/PB/2008) disebutkan bahwa uang
makan dibayar sepanjang (masih) tersedia pagunya (pasal 7 ayat/butir (1));
> 
> Bagaimana jika pengalokasian diawal tahun kurang, karena terjadi
mutasi masuk atau pegawai baru atau ada PNS (guru) yang diperbantukan
dari PEMDA ke MIN, MTsN, atau MAN?
> 
> 2. Dapat direvisi sesuai ketentuan yang berlaku (pasal 7 ayat/butir
(2));
> 
> Apakah merevisi yang dimaksud hanya internal SATKER dalam arti
perubahan pada MAK 511129 dari MAK yang lain dalam BKPK 5111 juga?
Atau harus sampai ke KANWIL DJPBN walaupun tidak merubah BKPK 5111
bahkan tidak merubah semua BKPK?
> 
> 3. Jika belum dibayarkan maka bisa dibayarkan pada tahun anggaran
berikutnya (pasal 7 ayat/butir (6));
> 
> Jika di tahun berikutnya pagunya kurang akan terjadi lagi hal yang sama.
> 
> Saya menanyakan hal ini karena:
> 
> 1. Banyak satker yang "terpaksa" hanya mengambil jatah uang makan
sejumlah yang sudah dialokasikan dalam POK (rincian yang 6 digit /
MAK; yang biasanya ditandatangani oleh Kepala KANWIL DEP AGAMA; untuk
SATKER-SATKER DEP AGAMA), padahal hari kerja yang dijalankan penuh
selama satu bulan; Bahkan ada yang hanya mengambil atas nama satu PNS
saja;
> 
> 2. (Bukan bermaksud membandingkan terlalu ekstrem; tapi ini terjadi)
Sementara itu bagi Anggota TNI dan POLRI, mereka mendapatkan ULP
selama satu bulan penuh (bukan hari kerja saja) tanpa potongan pajak;
> 
> 3. Apakah jika Pagunya sudah tidak mencukupi juga termasuk kategori
"Sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan uang makan"
seperti dalam pasal 4 butir 5?
> 
> Jika memang tidak bisa sama sekali karena pagu (MAK 511129) tidak
lagi bisa ditambah, bisa terjadi uang makan pns tidak/kurang
dibayarkan di KPPN atau KANWIL DJPBN yang tahun ini dapat tambahan PNS.
> 
> Jika memang tidak dapat dibayarkan di tahun berjalan, maka akan
selalu terjadi pembayaran uang makan pada bulan Januari tahun
berikutnya untuk membayar kekurangan tahun yang lalu.
> 
> Selain itu:
> 
> Dalam aplikasi GPP tolong ditambahkan fasilitas untuk memasukkan
data PNS yang diperbantukan namun Uang Makannya dibayarkan di SATKER
yang bersangkutan, agar dalam Daftar Perhitungan Uang Makan PNS mereka
bisa dimasukkan.
> 
> Dalam Daftar Perhitungan Uang Makan PNS hasil aplikasi GPP tolong
tarif uang makan jangan dijumlah karena jadi aneh. Misalnya 10 PNS,
masing masing 22 hari; dalam daftar terjumlah menjadi Hari kerja 220;
Tarif 150.000; Jumlah Kotor 3.300.000
> Bukankah seharusnya Hari Kerja 220; Tarif 15.000; Jumlah Kotor 3.300.000
> 
> Mohon maaf dan terima kasih...
> 
> 
> Poerwanto
>  
> 
> 
> 
>       
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke