Tepat sekali yang diutarakan Pak Djafar Mawardi ini. Ketentuan tersebut membuat saya begitu ketar ketir selama dua tahun menjabat Bendahara. Menjadi bendahara di jaman jahiliyah bisa dibayangkan betapa besar resikonya. Ketakutan bukan karena tidak berani bertanggung jawab, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan kalo bukan pribadi bendahara yang berkehendak kenapa harus Bendahara yang seolah olah menanggung semua akibatnya (saya membaca tuntutan hukum secara pribadi (perdata) sebagai mewariskan hutang kepada anak cucu). Tingkat kemandirian juga begitu rendah (yok opo rek, pelaksana mosok berani mbantah pimpinan). Dahulu ketika jabatan bendahara masih melekat pada bagian umum (kasub bag umum dan kabag keuangan umum) fungsi kontrol masih mempunyai "bargaining power". Tapi sekarang, ketika siapa saja bisa menjadi bendahara (baca pelaksana) maka jabatan bendahara tak ubahnya jabatan tata buku bagi pelaksana dengan jeratan hukum yang begitu menyeramkan.
Barangkali seandainya berbagai Rambu Rambu dan Rel Rel pengelola keuangan diperjelas dan dipertegas mungkin tingkat kemandirian sedikit terangkat. Maaf jika terlalu ngelantur, Salam HaBeWe --- In [email protected], djafar mawardi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dan menurut uu 17/03, bendahara bertanggjwb secara pribadi bila terdpt hal 2 tdk diingin. Ini bagian tggjwb yg besar buat bendahara. Tapi apa yg menjadi hak selalu saja debatebel. Dan djpbn mestinya ikut memperjuangnya karena ada keterkaitan langsung dg pengelolaan apbn. Ntr disambng > > Budi Santoso wrote: > > Teman-Teman Miliser Forum Prima, > > Setelah umur nambah, seperti anak saya, saya juga bertekad untuk membuat dan melakukan sesuatu yang lebih baik dari (yang telah ada) sebelumnya. Termasuk partisipasi saya di milis ini yang mudah-mudahan bisa "rebound" lagi. >

