Tepat sekali yang diutarakan Pak Djafar Mawardi ini. Ketentuan 
tersebut membuat saya begitu ketar ketir selama dua tahun menjabat 
Bendahara. Menjadi bendahara di jaman jahiliyah bisa dibayangkan 
betapa besar resikonya. Ketakutan bukan karena tidak berani 
bertanggung jawab, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan kalo bukan 
pribadi bendahara yang berkehendak kenapa harus Bendahara yang seolah 
olah menanggung semua akibatnya (saya membaca tuntutan hukum secara 
pribadi (perdata) sebagai mewariskan hutang kepada anak cucu). Tingkat 
kemandirian juga begitu rendah (yok opo rek, pelaksana mosok berani 
mbantah pimpinan). Dahulu ketika jabatan bendahara masih melekat pada 
bagian umum (kasub bag umum dan kabag keuangan umum) fungsi kontrol 
masih mempunyai "bargaining power". Tapi sekarang, ketika siapa saja 
bisa menjadi bendahara (baca pelaksana) maka jabatan bendahara tak 
ubahnya jabatan tata buku bagi pelaksana dengan jeratan hukum yang 
begitu menyeramkan.

Barangkali seandainya berbagai Rambu Rambu dan Rel Rel pengelola 
keuangan diperjelas dan dipertegas mungkin tingkat kemandirian sedikit 
terangkat.

Maaf jika terlalu ngelantur,
Salam
HaBeWe


--- In [email protected], djafar mawardi <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Dan menurut uu 17/03, bendahara bertanggjwb secara pribadi bila 
terdpt hal 2 tdk diingin. Ini bagian tggjwb yg besar buat bendahara. 
Tapi apa yg menjadi hak selalu saja debatebel. Dan djpbn mestinya ikut 
memperjuangnya karena ada keterkaitan langsung dg pengelolaan apbn. 
Ntr disambng
> 
> Budi Santoso wrote:
> >             Teman-Teman Miliser Forum Prima,
> > Setelah umur nambah, seperti anak saya, saya juga bertekad untuk 
membuat dan melakukan sesuatu yang lebih baik dari (yang telah ada) 
sebelumnya.  Termasuk partisipasi saya di milis ini yang mudah-mudahan 
bisa "rebound" lagi.
>


Kirim email ke