Teman-Teman Miliser Forum Prima,
   
Setelah umur nambah, seperti anak saya, saya juga bertekad untuk membuat dan 
melakukan sesuatu yang lebih baik dari (yang telah ada) sebelumnya.  Termasuk 
partisipasi saya di milis ini yang mudah-mudahan bisa "rebound" lagi.
    
Berikut ini tulisan saya tentang Jabatan Fungsional Pengelola Perbendaharaan 
yang mudah-mudahan dalam waktu dekat akan disusul lagi dengan tulisan lain 
dengan topik yang sama. 
   
Semoga tulisan ini bermanfaat dan saya sangat mengharapkan koreksi dan 
sumbangan pemikirannya untuk memperkaya pengetahuan dan pengalaman saya.

   
Salam,
budisan    


JAFUNG “BENDAHARA”, KEMANDIRIAN, DAN PROFESIONALITAS


Masih ingat “Drama Anggaran Pendidikan 20 persen” yang selama beberapa tahun 
telah memposisikan pemerintah dan DPR sebagai lembaga negara yang “melanggar 
UUD 1945”?  Drama anggaran pendidikan tersebut berakhir setelah pada tanggal 20 
Februari 2008 lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memasukkan komponen 
gaji pendidik ke dalam kategori anggaran pendidikan yang harus dialokasikan, 
minimal 20 persen dari APBN, sehingga langkah pemerintah untuk memenuhi 
anggaran pendidikan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 menjadi lebih mudah.
    
Meskipun dalam konteks yang berbeda, ketentuan dalam pasal 10 (Bendahara adalah 
Pejabat Fungsional) dan pasal 70 (Jafung Bendahara dibentuk selambat-lambatnya 
setahun sejak UU diberlakukan) UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara juga 
telah memposisikan Depkeu (baca: DJPBN) sebagai instansi yang “tidak 
melaksanakan amanat UU No.1/2004”.  Membentuk Jafung Bendahara untuk memenuhi 
amanat UU tersebut kini ibarat menegakkan sebuah benang basah. Mengapa 
demikian? Karena Menpan selaku regulator Jafung telah sekian kali menyatakan 
bahwa Bendahara tidak memenuhi syarat sebagai Jafung. Konon alasannya karena 
kegiatan Bendahara tidak dapat dikelompokkan secara berjenjang yang diperlukan 
untuk kebutuhan jenjang karier Bendahara. Ringkasnya, Bendahara dinilai tidak 
layak untuk dijadikan sebagai jabatan karier. Sementara itu Jafung Pengelola 
Perbendaharaan (JFPP) yang dimaksudkan sebagai pengganti Jafung Bendahara pun 
sampai saat ini masih belum berhasil
 dibentuk dan bahkan mempunyai peluang yang sangat kecil untuk berhasil 
dibentuk.
   
Pertanyaan yang cukup menarik adalah mengapa para pembuat UU No.1/2004 
berpendapat bahwa Jafung Bendahara perlu dibentuk dan mengapa kemudian para 
pejabat di lingkungan DJPBN sepakat untuk membentuk JFPP sebagai pengganti 
Jafung Bendahara?
   
Saya kira amanat pembentukan Jafung Bendahara dalam UU No.1/2004 tidak dapat 
dipisahkan dari (1) bentuk apresiasi kita terhadap pentingnya peran Bendahara 
dalam pengelolaan uang negara dan (2) upaya pembentukan Jafung Bendahara yang 
pada saat itu (2003-2004) sedang dilakukan oleh Depkeu (BAKUN).  
    
Sebagaimana kita ketahui UU No.1/2004 menyatakan bahwa Bendahara wajib menolak 
perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (yang notabene 
secara struktural merupakan atasan Bendahara) apabila persyaratan yang 
diperlukan tidak dipenuhi (pasal 21 ayat 4). Selain itu, Bendahara 
bertanggungjawab secara fungsional kepada Kuasa BUN atas uang negara yang 
dikelolanya (pasal 53 ayat 1) dan Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab secara 
pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya (pasal 21 ayat 5). Ketentuan UU 
No.1/2004 terkait dengan fungsi Bendahara tersebut mengisyaratkan tentang (1) 
perlunya dijaga independensi Bendahara terhadap kemungkinan intervensi dari 
Kuasa Pengguna Anggaran yang mengarah pada praktek KKN, (2) perlunya diberikan 
imbalan/insentif kepada Bendahara agar ia dapat bekerja secara profesional 
(tidak tergoda oleh praktek KKN dan mampu bertanggungjawab secara pribadi atas 
pembayaran yang dilakukannya) dan (3) perlunya pembinaan
 secara fungsional (oleh Kuasa BUN) terhadap Bendahara. 

Apresiasi terhadap peran Bendahara yang terkait dengan tuntutan kemandirian, 
insentif (reward) dan profesionalitas tersebut sebenarnya sejalan dengan ide 
tentang pembentukan Jafung Bendahara. Kegiatan pembinaan terhadap Bendahara 
yang sesuai tupoksi organisasi pada saat ini dilaksanakan oleh Direktorat 
Pengelolaan Kas Negara sebenarnya juga sejalan dengan dan termasuk dalam 
program kerja pembentukan Jafung Bendahara yang waktu itu periode pembahasannya 
dengan Menpan bersamaan waktunya dengan periode pembahasan UU No.1/2004.  
Barangkali titik temu ide antara mereka yang menyusun UU No.1/2004 dan mereka 
yang membentuk Jafung Bendahara itulah yang telah mendorong ditetapkannya 
pembentukan Jafung Bendahara di dalam UU No.1/2004. Sementara itu penetapan 
Jafung Bendahara di dalam UU, termasuk target waktu pembentukannya, juga 
dimaksudkan untuk mendesak dan meyakinkan Menpan agar menyetujui pembentukan 
Jafung Bendahara. Pertanyaannya, mengapa proses pembentukan
 Jafung Bendahara akhirnya dihentikan dan diganti dengan pembentukan JFPP? 
    
Sebenarnya lebih tepat dikatakan bahwa Jafung Bendahara gagal dibentuk karena 
nilai angka kredit hasil ujipetik Jafung Bendahara yang dilaksanakan di 
sejumlah lokasi tidak memenuhi syarat yang diperlukan untuk pembentukan sebuah 
Jafung.  Konon menurut hasil evaluasi Menpan hal tersebut terjadi karena 
Bendahara tidak mempunyai jenjang kegiatan yang cukup memadai yang diperlukan 
dalam pembentukan suatu Jafung.  Lalu, apakah pembentukan JFPP dapat memenuhi 
amanat yang tersurat dalam pasal 10 UU No.1/2004 tentang Jafung Bendahara?
    
Satu hal yang perlu diketahui bahwa meskipun Jafung Bendahara tidak berhasil 
dibentuk tetapi Bendahara bisa menjadi Pejabat Fungsional apabila JFPP berhasil 
dibentuk karena Bendahara merupakan bagian dari JFPP. Dengan kata lain, peluang 
untuk memenuhi amanat UU No.1/2004 masih terbuka walaupun istilah Jafung 
Bendahara pada pasal 70 dan penjelasan pasal 10 UU No.1/2004 perlu diralat atau 
ditafsirkan menjadi Jafung Pengelola Perbendaharaan (JFPP). Kenyataan bahwa 
pembentukan JFPP masih menggunakan pasal 10 UU No.1/2004 sebagai dasar hukum, 
sebagaimana dapat dilihat pada naskah akademis JFPP, membuktikan bahwa 
pembentukan JFPP memang merupakan kelanjutan dari pembentukan Jafung Bendahara 
dan dalam rangka memenuhi amanat pasal 10 UU No.1/2004.  
   
Ada alasan lain mengapa pada saat itu para pejabat DJPBN menyetujui pembentukan 
JFPP.  Pertama, masalah kurang mencukupinya jenjang kegiatan dalam pembentukan 
Jafung Bendahara diharapkan tidak akan terjadi lagi dalam proses pembentukan 
JFPP.  Untuk diketahui bahwa ruang lingkup bidang tugas JFPP sangat luas, 
meliputi fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, pengelolaan piutang, 
pengelolaan utang dan risiko, pengelolaan kekayaan negara, dan 
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.  Dari sisi jenjang keahliannya, 
terdapat kegiatan-kegiatan JFPP dari mulai kelompok jenjang Terampil yang pada 
umumnya berada di Satker (Kuasa Pengguna Anggaran) dan KPPN (Kuasa BUN) sampai 
dengan kelompok jenjang Ahli yang pada umumnya berada di Kantor Pusat DJPBN. 
  
Kedua, Bendahara bukan merupakan satu-satunya pegawai di Satker yang harus 
bekerja secara profesional dan perlu mendapatkan insentif yang memadai untuk 
memelihara profesionalitasnya. Para pegawai lainnya yang tupoksinya terkait 
dengan pengelolaan keuangan negara seperti Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan 
Pejabat Pembuat Komitmen juga harus bekerja secara profesional dan berhak untuk 
mendapatkan insentif sesuai dengan bobot pertanggungjawabannya. Kesadaran 
terhadap peran penting kerjasama antar semua unsur yang terlibat dalam 
pengelolaan uang negara di Satker, dari mulai perencanaan/penyusunan anggaran 
sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, nampaknya telah 
“menempatkan kembali peran dan posisi Bendahara secara lebih proporsional”. 
Apresiasi terhadap peran penting pejabat perbendaharaan di Satker (K/L) 
tersebut dapat kita lihat antara lain dalam ketentuan tentang pemberian honor 
kepada mereka yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (PMK
 No. 64/PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Umum TA 2009).  Pertanyaan menarik 
berikutnya adalah apakah untuk menjadi profesional maka mereka harus 
mendapatkan insentif (reward) atau remunerasi yang memadai?
   
Dalam dunia olahraga kita semua tahu bahwa yang dimaksud olahragawan 
profesional, berbeda dengan yang amatir, adalah mereka yang berkompetisi dalam 
pertandingan/turnamen olahraga demi untuk mendapatkan uang. Tetapi adalah suatu 
hal yang menyesatkan apabila dalam suatu organisasi pemerintah, atau bahkan 
juga swasta, kita definisikan seorang pegawai yang profesional adalah mereka 
yang berorientasi (hanya) pada uang.  Dari beberapa sumber referensi yang bisa 
diperoleh melalui internet, kita mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri utama 
pegawai yang profesional adalah (1) ahli atau kompeten dalam bidang tugasnya, 
(2) berorientasi pada pencapaian kinerja untuk kepentingan stakeholders 
(organisasi dan/atau masyarakat) yang dilayani, dan (3) berpedoman pada suatu 
kode etik profesi yang antara lain mengatur tentang apa yang harus mereka 
lakukan dan apa yang tidak boleh mereka lakukan.    
   
Tentu seorang pegawai yang profesional berhak untuk mendapatkan 
imbalan/remunerasi (reward) atas jasa yang telah mereka berikan. Meskipun 
berapa persisnya remunerasi yang layak diterima oleh seorang pegawai 
profesional masih bisa diperdebatkan, kita semua tentu sepakat bahwa semakin 
profesional ia melaksanakan pekerjaannya maka semakin tinggi pula remunerasi 
yang seharusnya ia terima. Kalau kita sepakat dengan ciri-ciri utama 
profesionalitas sebagaimana disebutkan dimuka, maka untuk menetapkan grading 
remunerasi/penghasilan seorang pegawai kita harus mampu mengukur atau menilai 
sejauhmana kompetensi, kinerja dan integritas (moralitas) pegawai yang 
bersangkutan.
   
Tingkat remunerasi yang memadai memang diperlukan agar seorang pegawai dapat 
bekerja secara profesional. Meskipun demikian, pengalaman perbaikan remunerasi 
di lingkungan pegawai Departemen Keuangan sejak bulan September 2007 lalu 
memperlihatkan kepada kita bahwa sama sekali tidak ada jaminan para 
pejabat/pegawai  yang telah menerima tingkat remunerasi yang cukup tinggi akan 
bekerja secara profesional. Sebagai contoh adalah kasus suap hasil inspeksi 
mendadak KPK di Kantor Pelayanan Umum Tanjung Priok pada tanggal 30 Mei 2008 
lalu dan kasus sejumlah pejabat eselon II Departemen Keuangan yang tidak 
profesional (terancam penalti didemosikan) yang dilindungi oleh para Dirjennya 
sebagaimana dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa 
waktu lalu. Untuk menjadi seorang pegawai yang profesional, sebagaimana telah 
disebutkan dimuka, ia dituntut untuk mampu memperlihatkan kompetensinya, 
komitmen terhadap pencapaian kinerjanya, dan kepatuhan
 terhadap kode etik profesinya.      
    
Pertanyaan kita selanjutnya, apakah pembentukan JFPP merupakan sarana yang 
efektif untuk meningkatkan profesionalitas para pengelola perbendaharaan di 
negara kita? 
  

  



 
            

 





      

Kirim email ke