Teman-Teman Miliser Forum Prima,
Setelah umur nambah, seperti anak saya, saya juga bertekad untuk membuat dan
melakukan sesuatu yang lebih baik dari (yang telah ada) sebelumnya. Termasuk
partisipasi saya di milis ini yang mudah-mudahan bisa "rebound" lagi.
Berikut ini tulisan saya tentang Jabatan Fungsional Pengelola Perbendaharaan
yang mudah-mudahan dalam waktu dekat akan disusul lagi dengan tulisan lain
dengan topik yang sama.
Semoga tulisan ini bermanfaat dan saya sangat mengharapkan koreksi dan
sumbangan pemikirannya untuk memperkaya pengetahuan dan pengalaman saya.
Salam,
budisan
JAFUNG “BENDAHARA”, KEMANDIRIAN, DAN PROFESIONALITAS
Masih ingat “Drama Anggaran Pendidikan 20 persen” yang selama beberapa tahun
telah memposisikan pemerintah dan DPR sebagai lembaga negara yang “melanggar
UUD 1945”? Drama anggaran pendidikan tersebut berakhir setelah pada tanggal 20
Februari 2008 lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memasukkan komponen
gaji pendidik ke dalam kategori anggaran pendidikan yang harus dialokasikan,
minimal 20 persen dari APBN, sehingga langkah pemerintah untuk memenuhi
anggaran pendidikan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 menjadi lebih mudah.
Meskipun dalam konteks yang berbeda, ketentuan dalam pasal 10 (Bendahara adalah
Pejabat Fungsional) dan pasal 70 (Jafung Bendahara dibentuk selambat-lambatnya
setahun sejak UU diberlakukan) UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara juga
telah memposisikan Depkeu (baca: DJPBN) sebagai instansi yang “tidak
melaksanakan amanat UU No.1/2004”. Membentuk Jafung Bendahara untuk memenuhi
amanat UU tersebut kini ibarat menegakkan sebuah benang basah. Mengapa
demikian? Karena Menpan selaku regulator Jafung telah sekian kali menyatakan
bahwa Bendahara tidak memenuhi syarat sebagai Jafung. Konon alasannya karena
kegiatan Bendahara tidak dapat dikelompokkan secara berjenjang yang diperlukan
untuk kebutuhan jenjang karier Bendahara. Ringkasnya, Bendahara dinilai tidak
layak untuk dijadikan sebagai jabatan karier. Sementara itu Jafung Pengelola
Perbendaharaan (JFPP) yang dimaksudkan sebagai pengganti Jafung Bendahara pun
sampai saat ini masih belum berhasil
dibentuk dan bahkan mempunyai peluang yang sangat kecil untuk berhasil
dibentuk.
Pertanyaan yang cukup menarik adalah mengapa para pembuat UU No.1/2004
berpendapat bahwa Jafung Bendahara perlu dibentuk dan mengapa kemudian para
pejabat di lingkungan DJPBN sepakat untuk membentuk JFPP sebagai pengganti
Jafung Bendahara?
Saya kira amanat pembentukan Jafung Bendahara dalam UU No.1/2004 tidak dapat
dipisahkan dari (1) bentuk apresiasi kita terhadap pentingnya peran Bendahara
dalam pengelolaan uang negara dan (2) upaya pembentukan Jafung Bendahara yang
pada saat itu (2003-2004) sedang dilakukan oleh Depkeu (BAKUN).
Sebagaimana kita ketahui UU No.1/2004 menyatakan bahwa Bendahara wajib menolak
perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (yang notabene
secara struktural merupakan atasan Bendahara) apabila persyaratan yang
diperlukan tidak dipenuhi (pasal 21 ayat 4). Selain itu, Bendahara
bertanggungjawab secara fungsional kepada Kuasa BUN atas uang negara yang
dikelolanya (pasal 53 ayat 1) dan Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab secara
pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya (pasal 21 ayat 5). Ketentuan UU
No.1/2004 terkait dengan fungsi Bendahara tersebut mengisyaratkan tentang (1)
perlunya dijaga independensi Bendahara terhadap kemungkinan intervensi dari
Kuasa Pengguna Anggaran yang mengarah pada praktek KKN, (2) perlunya diberikan
imbalan/insentif kepada Bendahara agar ia dapat bekerja secara profesional
(tidak tergoda oleh praktek KKN dan mampu bertanggungjawab secara pribadi atas
pembayaran yang dilakukannya) dan (3) perlunya pembinaan
secara fungsional (oleh Kuasa BUN) terhadap Bendahara.
Apresiasi terhadap peran Bendahara yang terkait dengan tuntutan kemandirian,
insentif (reward) dan profesionalitas tersebut sebenarnya sejalan dengan ide
tentang pembentukan Jafung Bendahara. Kegiatan pembinaan terhadap Bendahara
yang sesuai tupoksi organisasi pada saat ini dilaksanakan oleh Direktorat
Pengelolaan Kas Negara sebenarnya juga sejalan dengan dan termasuk dalam
program kerja pembentukan Jafung Bendahara yang waktu itu periode pembahasannya
dengan Menpan bersamaan waktunya dengan periode pembahasan UU No.1/2004.
Barangkali titik temu ide antara mereka yang menyusun UU No.1/2004 dan mereka
yang membentuk Jafung Bendahara itulah yang telah mendorong ditetapkannya
pembentukan Jafung Bendahara di dalam UU No.1/2004. Sementara itu penetapan
Jafung Bendahara di dalam UU, termasuk target waktu pembentukannya, juga
dimaksudkan untuk mendesak dan meyakinkan Menpan agar menyetujui pembentukan
Jafung Bendahara. Pertanyaannya, mengapa proses pembentukan
Jafung Bendahara akhirnya dihentikan dan diganti dengan pembentukan JFPP?
Sebenarnya lebih tepat dikatakan bahwa Jafung Bendahara gagal dibentuk karena
nilai angka kredit hasil ujipetik Jafung Bendahara yang dilaksanakan di
sejumlah lokasi tidak memenuhi syarat yang diperlukan untuk pembentukan sebuah
Jafung. Konon menurut hasil evaluasi Menpan hal tersebut terjadi karena
Bendahara tidak mempunyai jenjang kegiatan yang cukup memadai yang diperlukan
dalam pembentukan suatu Jafung. Lalu, apakah pembentukan JFPP dapat memenuhi
amanat yang tersurat dalam pasal 10 UU No.1/2004 tentang Jafung Bendahara?
Satu hal yang perlu diketahui bahwa meskipun Jafung Bendahara tidak berhasil
dibentuk tetapi Bendahara bisa menjadi Pejabat Fungsional apabila JFPP berhasil
dibentuk karena Bendahara merupakan bagian dari JFPP. Dengan kata lain, peluang
untuk memenuhi amanat UU No.1/2004 masih terbuka walaupun istilah Jafung
Bendahara pada pasal 70 dan penjelasan pasal 10 UU No.1/2004 perlu diralat atau
ditafsirkan menjadi Jafung Pengelola Perbendaharaan (JFPP). Kenyataan bahwa
pembentukan JFPP masih menggunakan pasal 10 UU No.1/2004 sebagai dasar hukum,
sebagaimana dapat dilihat pada naskah akademis JFPP, membuktikan bahwa
pembentukan JFPP memang merupakan kelanjutan dari pembentukan Jafung Bendahara
dan dalam rangka memenuhi amanat pasal 10 UU No.1/2004.
Ada alasan lain mengapa pada saat itu para pejabat DJPBN menyetujui pembentukan
JFPP. Pertama, masalah kurang mencukupinya jenjang kegiatan dalam pembentukan
Jafung Bendahara diharapkan tidak akan terjadi lagi dalam proses pembentukan
JFPP. Untuk diketahui bahwa ruang lingkup bidang tugas JFPP sangat luas,
meliputi fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, pengelolaan piutang,
pengelolaan utang dan risiko, pengelolaan kekayaan negara, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. Dari sisi jenjang keahliannya,
terdapat kegiatan-kegiatan JFPP dari mulai kelompok jenjang Terampil yang pada
umumnya berada di Satker (Kuasa Pengguna Anggaran) dan KPPN (Kuasa BUN) sampai
dengan kelompok jenjang Ahli yang pada umumnya berada di Kantor Pusat DJPBN.
Kedua, Bendahara bukan merupakan satu-satunya pegawai di Satker yang harus
bekerja secara profesional dan perlu mendapatkan insentif yang memadai untuk
memelihara profesionalitasnya. Para pegawai lainnya yang tupoksinya terkait
dengan pengelolaan keuangan negara seperti Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan
Pejabat Pembuat Komitmen juga harus bekerja secara profesional dan berhak untuk
mendapatkan insentif sesuai dengan bobot pertanggungjawabannya. Kesadaran
terhadap peran penting kerjasama antar semua unsur yang terlibat dalam
pengelolaan uang negara di Satker, dari mulai perencanaan/penyusunan anggaran
sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, nampaknya telah
“menempatkan kembali peran dan posisi Bendahara secara lebih proporsional”.
Apresiasi terhadap peran penting pejabat perbendaharaan di Satker (K/L)
tersebut dapat kita lihat antara lain dalam ketentuan tentang pemberian honor
kepada mereka yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (PMK
No. 64/PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Umum TA 2009). Pertanyaan menarik
berikutnya adalah apakah untuk menjadi profesional maka mereka harus
mendapatkan insentif (reward) atau remunerasi yang memadai?
Dalam dunia olahraga kita semua tahu bahwa yang dimaksud olahragawan
profesional, berbeda dengan yang amatir, adalah mereka yang berkompetisi dalam
pertandingan/turnamen olahraga demi untuk mendapatkan uang. Tetapi adalah suatu
hal yang menyesatkan apabila dalam suatu organisasi pemerintah, atau bahkan
juga swasta, kita definisikan seorang pegawai yang profesional adalah mereka
yang berorientasi (hanya) pada uang. Dari beberapa sumber referensi yang bisa
diperoleh melalui internet, kita mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri utama
pegawai yang profesional adalah (1) ahli atau kompeten dalam bidang tugasnya,
(2) berorientasi pada pencapaian kinerja untuk kepentingan stakeholders
(organisasi dan/atau masyarakat) yang dilayani, dan (3) berpedoman pada suatu
kode etik profesi yang antara lain mengatur tentang apa yang harus mereka
lakukan dan apa yang tidak boleh mereka lakukan.
Tentu seorang pegawai yang profesional berhak untuk mendapatkan
imbalan/remunerasi (reward) atas jasa yang telah mereka berikan. Meskipun
berapa persisnya remunerasi yang layak diterima oleh seorang pegawai
profesional masih bisa diperdebatkan, kita semua tentu sepakat bahwa semakin
profesional ia melaksanakan pekerjaannya maka semakin tinggi pula remunerasi
yang seharusnya ia terima. Kalau kita sepakat dengan ciri-ciri utama
profesionalitas sebagaimana disebutkan dimuka, maka untuk menetapkan grading
remunerasi/penghasilan seorang pegawai kita harus mampu mengukur atau menilai
sejauhmana kompetensi, kinerja dan integritas (moralitas) pegawai yang
bersangkutan.
Tingkat remunerasi yang memadai memang diperlukan agar seorang pegawai dapat
bekerja secara profesional. Meskipun demikian, pengalaman perbaikan remunerasi
di lingkungan pegawai Departemen Keuangan sejak bulan September 2007 lalu
memperlihatkan kepada kita bahwa sama sekali tidak ada jaminan para
pejabat/pegawai yang telah menerima tingkat remunerasi yang cukup tinggi akan
bekerja secara profesional. Sebagai contoh adalah kasus suap hasil inspeksi
mendadak KPK di Kantor Pelayanan Umum Tanjung Priok pada tanggal 30 Mei 2008
lalu dan kasus sejumlah pejabat eselon II Departemen Keuangan yang tidak
profesional (terancam penalti didemosikan) yang dilindungi oleh para Dirjennya
sebagaimana dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa
waktu lalu. Untuk menjadi seorang pegawai yang profesional, sebagaimana telah
disebutkan dimuka, ia dituntut untuk mampu memperlihatkan kompetensinya,
komitmen terhadap pencapaian kinerjanya, dan kepatuhan
terhadap kode etik profesinya.
Pertanyaan kita selanjutnya, apakah pembentukan JFPP merupakan sarana yang
efektif untuk meningkatkan profesionalitas para pengelola perbendaharaan di
negara kita?