Aha, kukira saat ini di kanwil itu tugasnya, hanya mencetak SRAA, menjadi DIPA. cocokin sama konsep DIPA satker, ya udahlah cuma itu aza. Aku kira sudah betul itu instruksi Kakanwilmu. apa yang mestinya gampang sekali kenapa musti masih di persukar. Kan katanya UU keuangan Negara sudah membagi-bagi fungsi, yang orang bule bilang "let managers manage" jadi kenapa kita musti masih repot repot. Kewenangan itu kan sudah pindah ke KPA. Kita kan cuma mengawal saja ngikuti PMK. Jadi lagu yang di putar saat ini kukira musti nya lagu baru, bukan lagu lama atawa lagu kenangan yang masih sering di dendangkan yang kadang-kadang lama nyarinya buat dinyanyikan. Sebagian orang kayaknya masih sulit buat nyanyi lagu baru, maklum otak ini sudah capek buwat menghapal syair2 yang baru. Kalau lagu lama, barangkali susah hilang dari ingatan, karena sudah karatan. Dan kayaknya otomatis sering di nyanyikan. Itulah susahnya perubahan bung, yang berubah itu sebenarnya 'mindset', spt dikatakan oleh para pimpinan kita. Jadi...... Soal, rencana penarikan dana/rencana penerimaan dari KPA, aku kira ini satu hal yang sangat penting. Kl itu bisa dilakukan dengan akurat oleh KPA.. Ini tentu akan membantu DJPB selaku "fund manager" untuk bisa melaksanakan fungsi "cash management" dengan baik. Jadi tidak ada gagal bayar yang bisa menjatuhkan pamor pemerintah (Menkeu).Atau berapa besar untuk nombok 'shortage' apa musti utang, jual SUN (ini yang biasanya di sebut2 sama Bapak Direktur PKN). Menurutku halaman III DIPA sebenarnya dimaksudkan untuk itu, tapi sayang itu hanya dibuat asal-asalan saja oleh KPA. Mungkin mereka tidak tahu bagaimana cara membuatnya, tidak tahu apa maksudnya. Jadi menurut aku halaman III DIPA itu halaman yang gak berfungsi.. Mungkin perlu sesuatu langkah yang membuat hal III DIPA Operasional. Jadi kita gak usah nyuruh-nyuruh KPA buat rencana penerikan pada triwulan terakhir tahun anggaran. Menurutku mestinya itu sepanjang waktu dibuatnya. Kayaknya perlu kerjasama yang lebih erat antara Direktorat Kas dan Direktorat PA untuk mengopersionalkan Hal III, Kl sosialisasi DIPA mesti di kaitkan dg Hal III apa yang menjadi maksud dan tujuannya. Contoh sederhana aza barangkali kalau KPA mervisi DIPA untuk pengeluaran, maka mereka juga harus merevisi Hal III.. Ini cuma usul aku aza. Hal III itu semustinya juga masuk dalam database yang bisa digunakan sewaktu-waktu, yaitu tadi dengan catatan Hal III sudah benar-benar fungsional.....Ini barangkali yang aku bisa usulkan, maap kl usul itu gak bermutu. Petite Garson Rumiere
--- On Fri, 12/12/08, antonz porntonz <[email protected]> wrote: From: antonz porntonz <[email protected]> Subject: [Forum Prima] double post To: [email protected] Date: Friday, 12 December, 2008, 10:32 PM Penelaahan DIPA 2009 sedang dilaksanakan. sama seperti tahun lalu, secara tersirat sebenarnya tidak ada yang perlu ditelaah. tp kali ini instruksi lisan KepalaKantor lebih siginfikan bahwa kalau perlu tidak usah ada pertemuan dengan Satker. Bidang PA di Kanwil hanya perlu mencetak SRAA dari Kantor Pusat menjadi DIPA untuk kemudian dikirim ke Satker dan ditandatangani oleh KPA. bbrp petinggi tampaknya tidak ada masalah dengan ini. tp tidak dipungkiri sebagian pelaksana di PA membutuhkan Penelaahan ini untuk menjembatani stigma lahan basah yang ada di kepala orang lain dengan motivasi gaya hidup seperti yang sudah dialamai sebelum kewenangan penelaahan anggaran disunat satu persatu. kemudian timbul pula pertanyaan mengenai adanya kesenjangan generasi antara komputer dengn manualisasi. yang satu berpihak pada pegawai yang punya idealisme dan sebaliknya yang satu berpihak kepada apa yang dinamakan dengan pengulangan sejarah demi kepentingan masa depan. pelayanan prima adalah mutlak dalam reformasi birokrasi (sama seperti remunerasi :D ), maka jika komunisme masih tetp sebagai musuh laten, kepemilikan jabatan,status, uang dan kewenangan manakah yang merupakan turunan dari prima??mahluk politis macam apakah seharusnya seorang pegawai Bidang PA Ditjen Perbendaharaan? ? secara,double post merupakan hal yang kurang berkenan di hati banyak orang, tapi kewenangan udah berkurang seharusnya gak perlu lagi pencantuman hal baru tapi lama macam pencantuman perkiraan penarikan dan penerimaan di hal.III DIPA buat di update jika sebenarnya perkiraan perkiraan penarikan dan penerimaan (pajak,BC & PNBP)ini sudah diatur oleh form lain dan aturan lain juga. anton pronot, anggaran 2004 [Non-text portions of this message have been removed]

