Aha, kukira saat ini di kanwil itu tugasnya, hanya mencetak SRAA, menjadi DIPA. 
cocokin sama konsep DIPA satker, ya udahlah cuma itu aza.  Aku kira sudah betul 
itu instruksi Kakanwilmu. apa yang mestinya gampang sekali kenapa musti masih 
di persukar.
 
Kan katanya UU keuangan Negara sudah membagi-bagi fungsi, yang orang bule 
bilang "let managers manage" jadi kenapa kita musti masih repot repot. 
Kewenangan itu kan sudah pindah ke KPA. Kita kan cuma mengawal saja ngikuti PMK.
 
Jadi lagu yang di putar saat ini kukira musti nya lagu baru, bukan lagu lama 
atawa lagu kenangan yang masih sering di dendangkan yang kadang-kadang lama 
nyarinya buat dinyanyikan. 
 
Sebagian orang kayaknya masih sulit buat nyanyi lagu baru, maklum otak ini 
sudah capek buwat menghapal syair2 yang baru. Kalau lagu lama, barangkali susah 
hilang dari ingatan, karena sudah karatan. Dan kayaknya otomatis sering di 
nyanyikan.
 
Itulah susahnya perubahan bung, yang berubah itu sebenarnya 'mindset', spt 
dikatakan oleh para pimpinan kita. Jadi......
 
Soal, rencana penarikan dana/rencana penerimaan dari KPA, aku kira ini satu hal 
yang sangat penting. Kl itu bisa dilakukan dengan akurat oleh KPA.. Ini tentu 
akan membantu DJPB selaku "fund manager" untuk bisa melaksanakan fungsi "cash 
management" dengan baik. Jadi tidak ada gagal bayar yang bisa menjatuhkan pamor 
pemerintah (Menkeu).Atau berapa besar untuk nombok 'shortage' apa musti utang, 
jual SUN (ini yang biasanya di sebut2 sama Bapak Direktur PKN).  Menurutku  
halaman III DIPA sebenarnya dimaksudkan untuk itu, tapi sayang itu hanya dibuat 
asal-asalan saja oleh KPA. Mungkin mereka tidak tahu bagaimana cara membuatnya, 
tidak tahu apa maksudnya. Jadi menurut aku halaman III DIPA itu halaman yang 
gak berfungsi.. Mungkin perlu sesuatu langkah yang membuat hal III DIPA 
Operasional. Jadi kita gak usah nyuruh-nyuruh KPA buat rencana penerikan 
pada triwulan terakhir tahun anggaran. Menurutku mestinya itu sepanjang waktu 
dibuatnya. Kayaknya perlu
 kerjasama yang lebih erat antara Direktorat Kas dan Direktorat PA untuk 
mengopersionalkan Hal III, Kl sosialisasi DIPA mesti di kaitkan dg Hal III apa 
yang menjadi maksud dan tujuannya. Contoh sederhana aza barangkali kalau KPA 
mervisi DIPA untuk pengeluaran, maka mereka juga harus merevisi Hal III.. Ini 
cuma usul aku aza. Hal III itu semustinya juga masuk dalam database yang bisa 
digunakan sewaktu-waktu, yaitu tadi dengan catatan Hal III sudah benar-benar 
fungsional.....Ini barangkali yang aku bisa usulkan, maap kl usul itu gak 
bermutu. Petite Garson Rumiere  

--- On Fri, 12/12/08, antonz porntonz <[email protected]> wrote:

From: antonz porntonz <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] double post
To: [email protected]
Date: Friday, 12 December, 2008, 10:32 PM






Penelaahan DIPA 2009 sedang dilaksanakan. sama seperti tahun lalu, secara 
tersirat sebenarnya tidak ada yang perlu ditelaah. tp kali ini instruksi lisan 
KepalaKantor lebih siginfikan bahwa kalau perlu tidak usah ada pertemuan dengan 
Satker. Bidang PA di Kanwil hanya perlu mencetak SRAA dari Kantor Pusat menjadi 
DIPA untuk kemudian dikirim ke Satker dan ditandatangani oleh KPA.
bbrp petinggi tampaknya tidak ada masalah dengan ini. tp tidak dipungkiri 
sebagian pelaksana di PA membutuhkan Penelaahan ini untuk menjembatani stigma 
lahan basah yang ada di kepala orang lain dengan motivasi gaya hidup seperti 
yang sudah dialamai sebelum kewenangan penelaahan anggaran disunat satu persatu.
kemudian timbul pula pertanyaan mengenai adanya kesenjangan generasi antara 
komputer dengn manualisasi.
yang satu berpihak pada pegawai yang punya idealisme dan sebaliknya yang satu 
berpihak kepada apa yang dinamakan dengan pengulangan sejarah demi kepentingan 
masa depan.
pelayanan prima adalah mutlak dalam reformasi birokrasi (sama seperti 
remunerasi :D ), maka jika komunisme masih tetp sebagai musuh laten, 
kepemilikan jabatan,status, uang dan kewenangan manakah yang merupakan turunan 
dari prima??mahluk politis macam apakah seharusnya seorang pegawai Bidang PA 
Ditjen Perbendaharaan? ?
secara,double post merupakan hal yang kurang berkenan di hati banyak orang, 
tapi kewenangan udah berkurang seharusnya gak perlu lagi pencantuman hal baru 
tapi lama macam pencantuman perkiraan penarikan dan penerimaan di hal.III DIPA 
buat di update jika sebenarnya perkiraan perkiraan penarikan dan penerimaan 
(pajak,BC & PNBP)ini sudah diatur oleh form lain dan aturan lain juga.


anton pronot, anggaran 2004

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke