Saya malah berpendapat seharusnya Penelahaan DIPA kita serahkan saja ke DJA, yang memang dibentuk untuk itu. Agak prihatin juga, kalo kita digaji besar hanya buat nyetak, nyetempel, dan ngirim DIPA, tanpa ada kesempatan menelaah yang sebenarnya sudah bukan kewenangan kita juga.
Tapi kalo memang kita ingin tetap berkontribusi dengan DIPA, sebaiknya kita menjadi "Pembina Penyusunan RKAKL" saja. Secara teknis, RKAKL yang disusun oleh satker daerah harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kanwil DJPB sebelum dikirimkan ke Kantor Pusat masing-masing satker. Hal yang dikonsultasikan SEBATAS PENETAPAN MATA ANGGARAN dan PERENCANAAN PENARIKAN/PENERIMAAN, tidak perlu menyinggung tujuan pengeluaran, volume, standard biaya, terlebih biaya tak terduga (apalagi titip SPPD). Karena sampai saat ini, sumber pertikaian terbesar satker dengan front office di KPPN adalah penggunaan/penetapan mata anggaran. Saya kurang sependapat apabila hal III DIPA adalah hal yang tidak perlu. Rencana penarikan dan penerimaan adalah sangat penting, khususnya rencana penarikan. Karena pada saatnya, rencana ini dapat dijadikan dasar dalam pengelolaan dana. Bagaimana mungkin kita akan mengelola dana yang ada di BI (saya anggap sebagai idle money), ato bagaimana dan berapa dana harus kita kumpulkan kalo kita sama sekali tidak tahu kebutuhan dana tiap bulan dalam satu tahun anggaran? Bahwa ada kesan, rencana yang dibuat KPA hanya main-main adalah benar. Bahkan satker-satker di DJPBN pun ada yang masih membuat perencanaan dengan "yang penting", yang penting buat, yang penting ada, yang penting . . . . Jadi ga sepenuhnya satker yang membuat dengan main-main itu disebabkan karena kekurangpahaman. Walau begitu ada baiknya perlu dilakukan pembinaan cara penyusunan perencanaan yang benar dan dapat dipercaya. Permasalahannya siapakah instansi di DJPBN yang diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan? KPPN-kah? ato Kanwil-kah? ato Kanpus-kah? Instansi yang paling tepat adalah Kanwil, setelah mendapat pembekalan dari Kanpus mestinya. Selanjutnya perlu diusulkan suatu aturan, setingkat PP/Keppres, yang menyatakan bahwa rencana penarikan bulanan adalah plafond tertinggi pengeluaran bulanan. Sehingga satker tidak dibolehkan melakukan penarikan melebihi yang telah direncanakan. Apabila ada pengeluaran yang bersifat mendesak dan memang perlu, maka pengeluaran itu harus mendapat persetujuan dari Direktur PKN. Karena beliau-lah yang tahu berapa kebutuhan dana tiap bulan termasuk perubahannya, karena berkenaan dengan dana dalam pengelolaannya. Pengeluaran yang tidak dimintakan dalam bulan berkenaan, tidak serta merta dapat dimintakan dalam bulan selanjutnya, melainkan harus dimasukkan terlebih dahulu dalam perencanaan. Akhirnya, perencanaan satker yang dibuat bukan perencanaan "yang penting". Dan PKN pun dapat mengelola dana yang ada sehingga dapat memberi kontribusi dalam penerimaan negara, yang pada akhirnya dapat meningkatkan TKPKN kita. Konon TKPKN kita ga sebesar Pajak/BC karena kita tidak ada kontribusi dalam penerimaan negara (konon lo . . .). Demikian semoga bermanfaat, mohon maaf apabila ada salah kata, dan saya sangat menghargai apabila ada koreksi. Salam dari tengah belantara kalimantan timur.

