Saya malah berpendapat seharusnya Penelahaan DIPA kita serahkan saja
ke DJA, yang memang dibentuk untuk itu. Agak prihatin juga, kalo kita
digaji besar hanya buat nyetak, nyetempel, dan ngirim DIPA, tanpa ada
kesempatan menelaah yang sebenarnya sudah bukan kewenangan kita juga.

Tapi kalo memang kita ingin tetap berkontribusi dengan DIPA, sebaiknya
kita menjadi "Pembina Penyusunan RKAKL" saja. Secara teknis, RKAKL
yang disusun oleh satker daerah harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan Kanwil DJPB sebelum dikirimkan ke Kantor Pusat masing-masing
satker. 
Hal yang dikonsultasikan SEBATAS PENETAPAN MATA ANGGARAN dan
PERENCANAAN PENARIKAN/PENERIMAAN, tidak perlu menyinggung tujuan
pengeluaran, volume, standard biaya, terlebih biaya tak terduga
(apalagi titip SPPD). Karena sampai saat ini, sumber pertikaian
terbesar satker dengan front office di KPPN adalah
penggunaan/penetapan mata anggaran.

Saya kurang sependapat apabila hal III DIPA adalah hal yang tidak
perlu. Rencana penarikan dan penerimaan adalah sangat penting,
khususnya rencana penarikan. Karena pada saatnya, rencana ini dapat
dijadikan dasar dalam pengelolaan dana. Bagaimana mungkin kita akan
mengelola dana yang ada di BI (saya anggap sebagai idle money), ato
bagaimana dan berapa dana harus kita kumpulkan kalo kita sama sekali
tidak tahu kebutuhan dana tiap bulan dalam satu tahun anggaran? 

Bahwa ada kesan, rencana yang dibuat KPA hanya main-main adalah benar.
Bahkan satker-satker di DJPBN pun ada yang masih membuat perencanaan
dengan "yang penting", yang penting buat, yang penting ada, yang
penting . . . . Jadi ga sepenuhnya satker yang membuat dengan
main-main itu disebabkan karena kekurangpahaman. Walau begitu ada
baiknya perlu dilakukan pembinaan cara penyusunan perencanaan yang
benar dan dapat dipercaya.

Permasalahannya siapakah instansi di DJPBN yang diberi kewenangan
untuk melakukan pembinaan? KPPN-kah? ato Kanwil-kah? ato Kanpus-kah?
Instansi yang paling tepat adalah Kanwil, setelah mendapat pembekalan
dari Kanpus mestinya.

Selanjutnya perlu diusulkan suatu aturan, setingkat PP/Keppres, yang
menyatakan bahwa rencana penarikan bulanan adalah plafond tertinggi
pengeluaran bulanan. Sehingga satker tidak dibolehkan melakukan
penarikan melebihi yang telah direncanakan. Apabila ada pengeluaran
yang bersifat mendesak dan memang perlu, maka pengeluaran itu harus
mendapat persetujuan dari Direktur PKN. Karena beliau-lah yang tahu
berapa kebutuhan dana tiap bulan termasuk perubahannya, karena
berkenaan dengan dana dalam pengelolaannya.
Pengeluaran yang tidak dimintakan dalam bulan berkenaan, tidak serta
merta dapat dimintakan dalam bulan selanjutnya, melainkan harus
dimasukkan terlebih dahulu dalam perencanaan. 

Akhirnya, perencanaan satker yang dibuat bukan perencanaan "yang
penting". Dan PKN pun dapat mengelola dana yang ada sehingga dapat
memberi kontribusi dalam penerimaan negara, yang pada akhirnya dapat
meningkatkan TKPKN kita. Konon TKPKN kita ga sebesar Pajak/BC karena
kita tidak ada kontribusi dalam penerimaan negara (konon lo . . .).

Demikian semoga bermanfaat, mohon maaf apabila ada salah kata, dan
saya sangat menghargai apabila ada koreksi. 

Salam dari tengah belantara kalimantan timur.



Kirim email ke