Mungkin pendapat saya sedikit berbeda dg pendapat dg Saudara Irwan,
sehubungan dengan Rekon dan Penerimaan SPM.Tadi dikatakan bahwa tidak ada
aturan yang belum rekon akan dilakukan penolakan thd spm yang diajukannya.
Aturannya ada,dan itu saya temukan di alamat ini
http://verakppn.multiply.com/journal/item/2

Sosialisasi Perdirjen No. PER-19/PB/2008        


Perdirjen (Peraturan Dirjen Perbendaharaan) No. 19/PB/2008 tanggal
03-06-2008 adalah tentang pengenaan sanksi atas keterlambatan
penyampaian laporan keuangan sesuai dengan Permenkeu No.
171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat. Perdirjen ini mencabut Perdirjen No. PER-02/PB/2006.
Prosedur Penyampaian Laporan Keuangan Tingkat KPPN

   1. UAKPA wajib menyampaikan laporan keungan setiap bulan ke KPPN berupa:
          * LRA
          * Neraca
          * ADK
   2. Lampiran keuangan yang disampaikan harus dilampiri bukti
register pengiriman laporan keuangan bulan sebelumnya ke UAPPA-W atau
UAPPA-E1.
   3. Penyampaian laporan keuangan UAKPA ke KPPN selambat-lambatnya
tujuh hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir sebagai bahan
rekonsiliasi.

Sanksi

   1. Bila KPA (satker) belum menyampaikan laporan keuangan, maka KPPN
akan menerbitkan surat peringatan (SP2LK, Surat Peringatan Penyampaian
Laporan Keuangan).
   2. Jika sampai lima hari sejak diterbitkannya SP2LK, KPA tidak juga
menyampaikan laporan keuangan bulanan, maka KPPN akan mengenakan
sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM yang diajukan oleh
satker yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
          * Penundaan dikenakan terhadap SPM-UP, SPM-TUP, SPM-GUP, dan
SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran.
          * Penundaan juga dilakukan terhadap satker yang tidak
menyusun dan melaporkan BMN menggunakan SIMAK-BMN serta tidak
menyampaikan laporan keuangan ke unit vertikal yang membawahi satker
yang bersangkutan.
          * Penundaan dikecualikan terhadap SPM-LS belanja pegawai,
SPM-LS ke pihak ketiga, dan SPM pengembalian.
          * Pemberian sanksi tidak membebaskan KPA dari kewajiban
menyampaikan laporan keuangan kepada KPPN.
   3. Dalam memberikan sanksi, KPPN akan menerbitkan Surat
Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) kepada satker yang belum
menyampaikan laporan keuangan.
   4. Bila satker telah menyampaikan laporan keuangan setelah lewat
lima hari diterbitkannya SP2LK, maka KPPN menerbitkan Surat
Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S).
   5. Pengenaan sanksi mulai dilaksanakan terhadap penyampaian laporan
keuangan bulan Februari 2008 dan transaksi SPM mulai bulan Maret 2008
(pasal 9 perdirjen).



Pada 27 Januari 2009 16:33, IRWAN. SST <[email protected]> menulis:
> Di kami hal seperti itu sudah diantisipasi mas, satker yang belum
> rekon bulan desember, maka spm-nya (kecuali gaji) akan ditolak. Karena
> selama ini memang belum ada sanksi yang keras terhadap satker, memang
> tidak ada aturannya bahwa spm ditolak karena belum rekon, tapi kinerja
> vera harus sinergi dengan pb dan bendum, jika salah satu seksi di kppn
> permasalahannya belum beres akan menimbulkan masalah di seksi pb.
>
> Satker yang datang untuk rekon ya diterima aja mas, kita nggak bisa
> nolak. Yang belum rekon di "force" di FO. Kira-kira demikian pandangan
> saya, lebih kurang mohon ma'af. Mungkin ada yang lain yang
> "memandangnya" beda dengan saya.
>
> On 26/01/2009, Den_Boedhi <[email protected]> wrote:
>> Yth Miliser,
>> Satu pertanyaan kecil yang menggelitik sanubari saya dan mohon
>> sharing temen temen yang lebih berkompeten.
>> Secara, langkah langkah akhgir tahun sudah menyebutkan dengan jelas
>> bahwa batas rekonsiliasi SAKPA/D 2008 adalah tanggal 16 Januari 2009.
>>
>> Menurut catatan kami, masih ada 15 satker belum menyelenggarakan
>> rekonsiliasi dengan KPPN, bolehkah kami dengan dasar petunjuk langkah
>> langkah akhir tahun menolak untuk merekonsiliasi, seandainya 15
>> satker tersebut akhirnya datang (juga). Seperti halnya Front Office
>> boleh menyetop SPP/SPM.
>>
>> Salam Hangat dari Kendari
>> HaBeWe
>>
>>
>> NB:
>> Ma'af Eyang kalo saya salah alamat, tapi jawaban Eyang justru
>> menunjukkan bahwa koordinasi dan komunikasi di DJPB seperti hal yang
>> sulit.
>>
>>
> 



-- 
Sialahkan kunjungi website kami
http://www.kppnpadang.co.cc

Kirim email ke