mas dafidxxx betul, (x-nya tiga kali ya :D ) mungkin saya salah
menguraikan maksud perkataan saya dalam tulisan. Memang benar untuk
keterlambatan penyampaian laporan keuangan beserta sanksinya sudah ada
payung hukumnya, sebagaimana sudah diungkapkan sama mas dimuka.

Titik berat  pertanyaan den boedhi, mengenai kasus yang terjadi pada
akhir tahun (bukan kasus biasa yang mana satker terlambat rekon), kalo
tidak telaah, bahwa di satkernya mas den_boedhi masih ada 15 satker
yang belum rekon (dalam hal ini pasti bulan des'08/ akhir tahun),
sedangkan batas akhir rekon menurut payung hukumnya terakhir tanggal
16 januari 2009. Nah yang jadi pertanyaan mas den_boedhi, itu yang 15
satker jika datang untuk rekon (akhir tahun/ des'08) seksi verak
berhak nggak buat nolak rekonnya.

Menurut pandangan saya dimuka ya tetap tidak bisa nolak, lha dasar
hukum yang diuraikan mas dafidxxx aja menyebutkan "* Pemberian sanksi
tidak membebaskan KPA dari kewajiban
menyampaikan laporan keuangan kepada KPPN.". si satker, untuk terlepas
dari sanksi (penundaan pencairan spm) harus menyampaikan laporan
keuangan ke KPPN, agar menyajikan laporan keuangan si satker valid ya
harus rekon ke kppn  :) Jadi yang saya maksudkan semula bahwa tidak
ada dasar hukum seksi verak menolak rekon yang ada pengenaan sanksi
atas keterlambatan rekon, baik berupa teguran sampai penolakan spm,
CMIIW.

On 30/01/2009, efid dag <[email protected]> wrote:
> Mungkin pendapat saya sedikit berbeda dg pendapat dg Saudara Irwan,
> sehubungan dengan Rekon dan Penerimaan SPM.Tadi dikatakan bahwa tidak ada
> aturan yang belum rekon akan dilakukan penolakan thd spm yang diajukannya.
> Aturannya ada,dan itu saya temukan di alamat ini
> http://verakppn.multiply.com/journal/item/2
>
> Sosialisasi Perdirjen No. PER-19/PB/2008      
>
>
> Perdirjen (Peraturan Dirjen Perbendaharaan) No. 19/PB/2008 tanggal
> 03-06-2008 adalah tentang pengenaan sanksi atas keterlambatan
> penyampaian laporan keuangan sesuai dengan Permenkeu No.
> 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
> Pemerintah Pusat. Perdirjen ini mencabut Perdirjen No. PER-02/PB/2006.
> Prosedur Penyampaian Laporan Keuangan Tingkat KPPN
>
>    1. UAKPA wajib menyampaikan laporan keungan setiap bulan ke KPPN berupa:
>           * LRA
>           * Neraca
>           * ADK
>    2. Lampiran keuangan yang disampaikan harus dilampiri bukti
> register pengiriman laporan keuangan bulan sebelumnya ke UAPPA-W atau
> UAPPA-E1.
>    3. Penyampaian laporan keuangan UAKPA ke KPPN selambat-lambatnya
> tujuh hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir sebagai bahan
> rekonsiliasi.
>
> Sanksi
>
>    1. Bila KPA (satker) belum menyampaikan laporan keuangan, maka KPPN
> akan menerbitkan surat peringatan (SP2LK, Surat Peringatan Penyampaian
> Laporan Keuangan).
>    2. Jika sampai lima hari sejak diterbitkannya SP2LK, KPA tidak juga
> menyampaikan laporan keuangan bulanan, maka KPPN akan mengenakan
> sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM yang diajukan oleh
> satker yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
>           * Penundaan dikenakan terhadap SPM-UP, SPM-TUP, SPM-GUP, dan
> SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran.
>           * Penundaan juga dilakukan terhadap satker yang tidak
> menyusun dan melaporkan BMN menggunakan SIMAK-BMN serta tidak
> menyampaikan laporan keuangan ke unit vertikal yang membawahi satker
> yang bersangkutan.
>           * Penundaan dikecualikan terhadap SPM-LS belanja pegawai,
> SPM-LS ke pihak ketiga, dan SPM pengembalian.
>           * Pemberian sanksi tidak membebaskan KPA dari kewajiban
> menyampaikan laporan keuangan kepada KPPN.
>    3. Dalam memberikan sanksi, KPPN akan menerbitkan Surat
> Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) kepada satker yang belum
> menyampaikan laporan keuangan.
>    4. Bila satker telah menyampaikan laporan keuangan setelah lewat
> lima hari diterbitkannya SP2LK, maka KPPN menerbitkan Surat
> Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S).
>    5. Pengenaan sanksi mulai dilaksanakan terhadap penyampaian laporan
> keuangan bulan Februari 2008 dan transaksi SPM mulai bulan Maret 2008
> (pasal 9 perdirjen).
>
>
>
> Pada 27 Januari 2009 16:33, IRWAN. SST <[email protected]> menulis:
>> Di kami hal seperti itu sudah diantisipasi mas, satker yang belum
>> rekon bulan desember, maka spm-nya (kecuali gaji) akan ditolak. Karena
>> selama ini memang belum ada sanksi yang keras terhadap satker, memang
>> tidak ada aturannya bahwa spm ditolak karena belum rekon, tapi kinerja
>> vera harus sinergi dengan pb dan bendum, jika salah satu seksi di kppn
>> permasalahannya belum beres akan menimbulkan masalah di seksi pb.
>>
>> Satker yang datang untuk rekon ya diterima aja mas, kita nggak bisa
>> nolak. Yang belum rekon di "force" di FO. Kira-kira demikian pandangan
>> saya, lebih kurang mohon ma'af. Mungkin ada yang lain yang
>> "memandangnya" beda dengan saya.
>>
>> On 26/01/2009, Den_Boedhi <[email protected]> wrote:
>>> Yth Miliser,
>>> Satu pertanyaan kecil yang menggelitik sanubari saya dan mohon
>>> sharing temen temen yang lebih berkompeten.
>>> Secara, langkah langkah akhgir tahun sudah menyebutkan dengan jelas
>>> bahwa batas rekonsiliasi SAKPA/D 2008 adalah tanggal 16 Januari 2009.
>>>
>>> Menurut catatan kami, masih ada 15 satker belum menyelenggarakan
>>> rekonsiliasi dengan KPPN, bolehkah kami dengan dasar petunjuk langkah
>>> langkah akhir tahun menolak untuk merekonsiliasi, seandainya 15
>>> satker tersebut akhirnya datang (juga). Seperti halnya Front Office
>>> boleh menyetop SPP/SPM.
>>>
>>> Salam Hangat dari Kendari
>>> HaBeWe
>>>
>>>
>>> NB:
>>> Ma'af Eyang kalo saya salah alamat, tapi jawaban Eyang justru
>>> menunjukkan bahwa koordinasi dan komunikasi di DJPB seperti hal yang
>>> sulit.
>>>
>>>
>>
>
>
>
> --
> Sialahkan kunjungi website kami
> http://www.kppnpadang.co.cc
>

Kirim email ke