Yth. Rekan Forum Prima,

Buat mewujudkan LKPP menuju berkualitas, jembatan yang dilewati namanya 
Rekonsiliasi. Seperti diketahui seluruh transaksi baik penerimaan dan 
atau pencairan direkam dalam db. ada yang dari Satker internal (wilayah KPPN) 
tapi  juga ada yang dari Satker Eksternal (luar wilayah KPPN). Rekonsiliasi 
data dengan Satker Internal telah diatur, dari waktunya s/d sanksinya. Tapi 
bagaimana rekonsiliasi data dengan Satker Eksternal???

Sama diketahui, transaksi penerimaan antara lain:
1. Setoran Damu (pengembalian uang pensiun) sebagai pengembalian belanja 
069.03.987361 (DJPB).
2. Setoran Pajak (PPN, PPh, PBB, BPHTB, PPL) sebagai penerimaan Ditjen Pajak 
(15.04).
3. Pencairan non SP2D (pembagian PBB/BPHTB) sebagai pengeluaran Ditjen Pajak 
(15.04).
4. Setoran lain (UP, pengembalian belanja, dll) sebagai pengembalian Satker 
KPPN Lain.

Pelaksanaan rekonsiliasi: untuk angka 1 telah ditetapkan masuk SAI KPPN 
setempat, untuk angka 2 dan 3 mungkinkah masuk SAI KPP setempat??? untuk angka 
4 apakah cukup dilakukan jurnal penyesuaian.

Mohon masukan bila Rekan punya pendapat.


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke