Dear Miliser yang budiman,

Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak instansi pemerintah, termasuk 
satker-satker di DJPB,  yang mempunyai masalah kelebihan dan sekaligus 
kekurangan pegawai. Maksudnya, kelebihan pegawai yang tidak dibutuhkan (tidak 
memenuhi persyaratan kompetensi yang dibutuhkan) dan kekurangan pegawai yang 
dibutuhkan. Kunci solusi untuk mengatasi masalah tersebut, menurut pendapat 
saya, terletak terutama pada kebijakan dan pelaksanaan (1) program pengendalian 
pengadaan (penambahan/ pengurangan) pegawai, (2) program diklat/training, dan 
(3) program penempatan pegawai. 

Kalau saat ini kita kekurangan pegawai yang kompetensinya sesuai dengan 
persyaratan yang dibutuhkan oleh unit kerja di bidang TI, misalnya, saya 
mengusulkan langkah pertama yang harus kita lakukan adalah mencari para pegawai 
yang mempunyai bakat dan talenta di bidang TI. Kalau jumlah pegawai yang 
berbakat di bidang TI masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan kita, cari 
para pegawai yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan/training di bidang 
TI.  Kalau dua langkah yang hemat cost untuk pengembangan SDM tersebut masih 
belum mencukupi, program diklat (atau mungkin juga pengadaan pegawai khusus di 
bidang TI) adalah solusinya. Hal yang sama mungkin bisa dilakukan untuk 
memenuhi kebutuhan pegawai di bidang-bidang tugas di luar TI.

Efektivitas program penempatan pegawai (the right man in the right place) 
merupakan hal yang sangat penting.  Bukan hanya untuk menjamin kelancaran dan 
keberhasilan proses bisnis, tetapi juga sebagai langkah awal untuk 
mengidentifikasi sejauhmana sebenarnya kelebihan dan kekurangan pegawai pada 
masing-masing fungsi (bidang tugas) perbendaharaan. Untuk kasus kelebihan 
pegawai di suatu unit kerja mestinya ditindaklanjuti dengan kajian apakah 
mereka bisa dimanfaatkan, dengan atau tanpa melalui program diklat/training, 
untuk menutup atau menyelesaikan kasus-kasus kekurangan pegawai yang 
kompetensinya sesuai dengan yang dibutuhkan.  Bagi para pegawai yang setelah 
melalui program assessment dinyatakan sebagai “tidak memiliki potensi untuk 
berkembang sesuai kebutuhan organisasi”, tidak ada jalan lain selain keputusan 
pemberhentian/penonaktifan bagi para pegawai tersebut dengan cara softlanding 
(mendapatkan gaji, TC lama dan pesangon/uang tunggu pensiun)
 atau hardlanding (pensiun dini).  Untuk kasus kekurangan pegawai di suatu unit 
kerja, apabila kebutuhan SDM tersebut tidak dapat dipenuhi dari unit kerja lain 
atau melalui program diklat/training, maka satu-satu jalan adalah melalui 
program pengadaan/rekrutmen  pegawai untuk memenuhi kebutuhan unit kerja 
tersebut.

Di lingkungan Ditjen PBN, masalah kelebihan dan kekurangan pegawai tersebut 
dapat di lihat secara jelas dalam kasus pengurangan pegawai (yang sebagian 
terjadi pada KPPN-KPPN di luar propinsi) untuk keperluan pembentukan KPPN 
Percontohan dan kasus kelebihan pegawai di Kanwil Ditjen PBN yang menampung 
kelebihan pegawai dari KPPN Percontohan. Berdasarkan catatan saya, pernah 
dimunculkan ide untuk menampung kelebihan pegawai tersebut dengan cara “membuat 
tupoksi/pekerjaan baru” di Kanwil Ditjen PBN (Bidang Pembinaan Perbendaharaan), 
yakni kegiatan Penyuluhan/Pembinaan Perbendaharaan untuk membantu satker-satker 
mitra kerja kita. Mereka yang melakukan kegiatan penyuluhan perbendaharaan 
tersebut ditampung dalam suatu wadah jabatan fungsional “Penyuluh 
Perbendaharaan” dan dengan demikian tidak mengakibatkan penambahan struktur 
organisasi. 

Kritik terhadap ide tersebut di atas adalah bahwa pembuatan tupoksi/pekerjaan 
baru tersebut terkesan cenderung hanya untuk keperluan penyelamatan sejumlah 
pegawai yang berlebih dari kemungkinan kebijakan pengurangan 
(pemberhentian/penonaktifan) pegawai dan bukan untuk keperluan efektivitas dan 
efisiensi organisasi.  Selain itu, kita juga dihadapkan pada dilema apakah kita 
akan mengisi jabatan fungsional Penyuluh Perbendaharaan tersebut dengan para 
pegawai yang menurut hasil assessment (profiling) pegawai pelaksana beberapa 
waktu lalu termasuk kelompok pegawai kualitas terbaik atau dengan kelompok 
pegawai yang menurut hasil assessment tidak memenuhi syarat (potensi minimal) 
yang dibutuhkan oleh Ditjen PBN.  Kritik lainnya adalah bahwa dalam praktek 
tidak mudah untuk mengimplementasikan jabatan fungsional Penyuluh 
Perbendaharaan.  Dalam hal ini kita bisa belajar dari pengalaman Ditjen Pajak 
yang walaupun sejak beberapa tahun lalu telah memiliki (permenpan
 tentang) jabatan fungsional Penyuluh Perpajakan tetapi sampai saat ini belum 
dapat diimplementasikan karena masih terdapat sejumlah kendala/hambatan 
(berdasarkan hasil ujicoba) yang hingga saat ini belum dapat diselesaikan.

Pada akhir November 2008 lalu, pada saat penyerahan hasil kajiannya terhadap 
sejumlah KPPN kepada Dirjen PBN, KPK menyarankan agar kita mempercepat 
penyelesaian masalah kelebihan pegawai tersebut karena, kalau tidak, hal 
tersebut dapat memperlambat/menghambat proses reformasi birokrasi di lingkungan 
Depkeu secara keseluruhan.  Menurut saya, saran KPK tersebut memang tidak mudah 
untuk kita penuhi.  Apalagi dalam beberapa momen pertemuan dengan para 
pegawai/pejabat di daerah, pimpinan Ditjen PBN selalu menekankan (menjanjikan) 
bahwa solusi apapun yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah kelebihan 
pegawai tersebut pada prinsipnya ia tidak akan merugikan (mengorbankan) para 
pegawai Ditjen PBN.           

Menyadari kesulitan yang dihadapi oleh Pimpinan Ditjen PBN untuk menyelesaikan 
masalah kelebihan pegawai tersebut, dimana terjadi trade off antara kebutuhan 
percepatan reformasi birokrasi dan kepentingan pegawai yang tidak boleh 
dirugikan/dikorbankan, saya teringat pengalaman saya ketika melaksanakan tugas 
belajar S2 di Kanada.  Suatu hari ketika saya berkonsultasi dengan Profesor 
Manfred Bieneveld (dosen dan sekaligus ketua jurusan studi saya) tentang paper 
assignment yang harus saya selesaikan, beliau memberikan suatu pesan yang 
hingga kini sulit untuk saya lupakan. “Kalau kita tahu bahwa pilihan the Best 
Solution adalah mimpi, maka tidak ada pilihan lain selain harus memilih the 
Second Best Solution (yang realistis, dapat dilaksanakan dan bisa segera 
diperoleh hasilnya)”.

Semoga yang telah saya sampaikan tersebut di atas bermanfaat untuk Anda, saya 
dan juga Mereka.


Salam,
budisan     
   



      

Kirim email ke