Dear Miliser yang budiman,
Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak instansi pemerintah, termasuk
satker-satker di DJPB, yang mempunyai masalah kelebihan dan sekaligus
kekurangan pegawai. Maksudnya, kelebihan pegawai yang tidak dibutuhkan (tidak
memenuhi persyaratan kompetensi yang dibutuhkan) dan kekurangan pegawai yang
dibutuhkan. Kunci solusi untuk mengatasi masalah tersebut, menurut pendapat
saya, terletak terutama pada kebijakan dan pelaksanaan (1) program pengendalian
pengadaan (penambahan/ pengurangan) pegawai, (2) program diklat/training, dan
(3) program penempatan pegawai.
Kalau saat ini kita kekurangan pegawai yang kompetensinya sesuai dengan
persyaratan yang dibutuhkan oleh unit kerja di bidang TI, misalnya, saya
mengusulkan langkah pertama yang harus kita lakukan adalah mencari para pegawai
yang mempunyai bakat dan talenta di bidang TI. Kalau jumlah pegawai yang
berbakat di bidang TI masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan kita, cari
para pegawai yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan/training di bidang
TI. Kalau dua langkah yang hemat cost untuk pengembangan SDM tersebut masih
belum mencukupi, program diklat (atau mungkin juga pengadaan pegawai khusus di
bidang TI) adalah solusinya. Hal yang sama mungkin bisa dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan pegawai di bidang-bidang tugas di luar TI.
Efektivitas program penempatan pegawai (the right man in the right place)
merupakan hal yang sangat penting. Bukan hanya untuk menjamin kelancaran dan
keberhasilan proses bisnis, tetapi juga sebagai langkah awal untuk
mengidentifikasi sejauhmana sebenarnya kelebihan dan kekurangan pegawai pada
masing-masing fungsi (bidang tugas) perbendaharaan. Untuk kasus kelebihan
pegawai di suatu unit kerja mestinya ditindaklanjuti dengan kajian apakah
mereka bisa dimanfaatkan, dengan atau tanpa melalui program diklat/training,
untuk menutup atau menyelesaikan kasus-kasus kekurangan pegawai yang
kompetensinya sesuai dengan yang dibutuhkan. Bagi para pegawai yang setelah
melalui program assessment dinyatakan sebagai “tidak memiliki potensi untuk
berkembang sesuai kebutuhan organisasi”, tidak ada jalan lain selain keputusan
pemberhentian/penonaktifan bagi para pegawai tersebut dengan cara softlanding
(mendapatkan gaji, TC lama dan pesangon/uang tunggu pensiun)
atau hardlanding (pensiun dini). Untuk kasus kekurangan pegawai di suatu unit
kerja, apabila kebutuhan SDM tersebut tidak dapat dipenuhi dari unit kerja lain
atau melalui program diklat/training, maka satu-satu jalan adalah melalui
program pengadaan/rekrutmen pegawai untuk memenuhi kebutuhan unit kerja
tersebut.
Di lingkungan Ditjen PBN, masalah kelebihan dan kekurangan pegawai tersebut
dapat di lihat secara jelas dalam kasus pengurangan pegawai (yang sebagian
terjadi pada KPPN-KPPN di luar propinsi) untuk keperluan pembentukan KPPN
Percontohan dan kasus kelebihan pegawai di Kanwil Ditjen PBN yang menampung
kelebihan pegawai dari KPPN Percontohan. Berdasarkan catatan saya, pernah
dimunculkan ide untuk menampung kelebihan pegawai tersebut dengan cara “membuat
tupoksi/pekerjaan baru” di Kanwil Ditjen PBN (Bidang Pembinaan Perbendaharaan),
yakni kegiatan Penyuluhan/Pembinaan Perbendaharaan untuk membantu satker-satker
mitra kerja kita. Mereka yang melakukan kegiatan penyuluhan perbendaharaan
tersebut ditampung dalam suatu wadah jabatan fungsional “Penyuluh
Perbendaharaan” dan dengan demikian tidak mengakibatkan penambahan struktur
organisasi.
Kritik terhadap ide tersebut di atas adalah bahwa pembuatan tupoksi/pekerjaan
baru tersebut terkesan cenderung hanya untuk keperluan penyelamatan sejumlah
pegawai yang berlebih dari kemungkinan kebijakan pengurangan
(pemberhentian/penonaktifan) pegawai dan bukan untuk keperluan efektivitas dan
efisiensi organisasi. Selain itu, kita juga dihadapkan pada dilema apakah kita
akan mengisi jabatan fungsional Penyuluh Perbendaharaan tersebut dengan para
pegawai yang menurut hasil assessment (profiling) pegawai pelaksana beberapa
waktu lalu termasuk kelompok pegawai kualitas terbaik atau dengan kelompok
pegawai yang menurut hasil assessment tidak memenuhi syarat (potensi minimal)
yang dibutuhkan oleh Ditjen PBN. Kritik lainnya adalah bahwa dalam praktek
tidak mudah untuk mengimplementasikan jabatan fungsional Penyuluh
Perbendaharaan. Dalam hal ini kita bisa belajar dari pengalaman Ditjen Pajak
yang walaupun sejak beberapa tahun lalu telah memiliki (permenpan
tentang) jabatan fungsional Penyuluh Perpajakan tetapi sampai saat ini belum
dapat diimplementasikan karena masih terdapat sejumlah kendala/hambatan
(berdasarkan hasil ujicoba) yang hingga saat ini belum dapat diselesaikan.
Pada akhir November 2008 lalu, pada saat penyerahan hasil kajiannya terhadap
sejumlah KPPN kepada Dirjen PBN, KPK menyarankan agar kita mempercepat
penyelesaian masalah kelebihan pegawai tersebut karena, kalau tidak, hal
tersebut dapat memperlambat/menghambat proses reformasi birokrasi di lingkungan
Depkeu secara keseluruhan. Menurut saya, saran KPK tersebut memang tidak mudah
untuk kita penuhi. Apalagi dalam beberapa momen pertemuan dengan para
pegawai/pejabat di daerah, pimpinan Ditjen PBN selalu menekankan (menjanjikan)
bahwa solusi apapun yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah kelebihan
pegawai tersebut pada prinsipnya ia tidak akan merugikan (mengorbankan) para
pegawai Ditjen PBN.
Menyadari kesulitan yang dihadapi oleh Pimpinan Ditjen PBN untuk menyelesaikan
masalah kelebihan pegawai tersebut, dimana terjadi trade off antara kebutuhan
percepatan reformasi birokrasi dan kepentingan pegawai yang tidak boleh
dirugikan/dikorbankan, saya teringat pengalaman saya ketika melaksanakan tugas
belajar S2 di Kanada. Suatu hari ketika saya berkonsultasi dengan Profesor
Manfred Bieneveld (dosen dan sekaligus ketua jurusan studi saya) tentang paper
assignment yang harus saya selesaikan, beliau memberikan suatu pesan yang
hingga kini sulit untuk saya lupakan. “Kalau kita tahu bahwa pilihan the Best
Solution adalah mimpi, maka tidak ada pilihan lain selain harus memilih the
Second Best Solution (yang realistis, dapat dilaksanakan dan bisa segera
diperoleh hasilnya)”.
Semoga yang telah saya sampaikan tersebut di atas bermanfaat untuk Anda, saya
dan juga Mereka.
Salam,
budisan