Aslm,,,,, Bapak2/ibu2/mas2 n mbak2 sekalian,,,mo nanya seputar PMK 171/PMK.05/2007 tahun 2007, kebetulan beberapa hari yg lalu saya mendapat tembusan surat dari kanwil yg ditujukan kepada Sekda Provinsi, di surat tersebut dijelaskan bahwa UAPPA-W DK/TP diwajibkan rekon setiap bulan,,,waktu itu beranggapan bahwa mungkin kanwil salah bikin surat karena setelah saya cek dengan hardcopy PMK (yg lebih mirip agenda) tersebut di pasal 27 dan pasal 31 dikatakan UAPPA-W DK/TP "hanya" diwajibkan rekon setiap triwulan saja.
Namun saya masih kurang sreg beranggapan jika sumbernya hanya satu saja, lalu saya download softcopy PMK tersebut di ftp,,,setelah saya dapat softcopy PMK tersebut disitu (pasal 27 dan pasal 31) dikatakan UAPAA-W DK/TP diwajibkan rekon setiap bulan. Saya jadi bingung harus berpedoman yang mana???hardcopy dengan softcopy kok beda???ini bukan hal sepele,,karena menyangkut kewajiban satker,,,ada komentar atau masukan dari rekan2 prima yang lain??? Trims Salam Prima

