Aslm,,,,,

Bapak2/ibu2/mas2 n mbak2 sekalian,,,mo nanya seputar PMK
171/PMK.05/2007 tahun 2007, kebetulan beberapa hari yg lalu saya
mendapat tembusan surat dari kanwil yg ditujukan kepada Sekda
Provinsi, di surat tersebut dijelaskan bahwa UAPPA-W DK/TP diwajibkan
rekon setiap bulan,,,waktu itu beranggapan bahwa mungkin kanwil salah
bikin surat karena setelah saya cek dengan hardcopy PMK (yg lebih
mirip agenda) tersebut di pasal 27 dan pasal 31 dikatakan UAPPA-W
DK/TP "hanya" diwajibkan rekon setiap triwulan saja.

Namun saya masih kurang sreg beranggapan jika sumbernya hanya satu
saja, lalu saya download softcopy PMK tersebut di ftp,,,setelah saya
dapat softcopy PMK tersebut disitu (pasal 27 dan pasal 31) dikatakan
UAPAA-W DK/TP diwajibkan rekon setiap bulan.

Saya jadi bingung harus berpedoman yang mana???hardcopy dengan
softcopy kok beda???ini bukan hal sepele,,karena menyangkut kewajiban
satker,,,ada komentar atau masukan dari rekan2 prima yang lain???

Trims
Salam Prima

Kirim email ke