Dear miliser,
Saya ingin menggaris bawahi beberapa point syarat syarat sebagaimana diuraikan 
Bapak Aryn:
1. Standardisasi format Rincian Rencana Penggunaan Dana penting sekali buat  
kecepatan dan keakuratan dalam pengawasan UP.
2. Dengan model pelayanan seperti sekarang ini, menurut saya ketentuan 
melampirkan Surat dispensasi Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Perbendaharaan untuk 
TUP diatas Rp; 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) harus dihilangkan/ direvisi. 
Syarat ini hanya akan memperpanjang birokrasi yang tidak perlu. (tidak sesuai 
dengan ruh pelayanan).
3. Keterlambatan pengajuan SPMGU NIHIL TUP perlu diberikan sanksi yang lebih 
tegas.


Kurang lebihnya mohon maaf,
Salam Hangat dari Kendari
HaBeWe
NB: Munculnya akun baru 825114 harus lebih disikapi dengan hati-hati, harus 
benar benar dipastikan bahwa satker bersangkutan bener bener lebih setor. Bukan 
karena faktor kesalahan satker lain yang salah dalam menyetor UP. (salah kode 
satker,BA,Es1)

--- In [email protected], "aryn220874" <aryn220...@...> wrote:
>
> Sesuai dengan PER-66/PB/2005 pasal 9 ayat 2c, Satker mengajukan SPM-TUP 
> dilampiri dengan : 
> 1.Rincian rencana penggunaan dana;
> 2.Surat dispensasi Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Perbendaharaan untuk TUP 
> diatas Rp; 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
> 3.Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk 
> yang menyatakan bahwa:
> a)Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan 
> habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan 
> SP2D; 
> b)Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
> c)Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara 
> langsung.
> 
> Dari lampiran2 SPM-TUP tersebut kami mencoba mengusulkan sbb:
> 1.Rincian rencana penggunaan dana. 
> Rincian Rencana Penggunaan Dana yang dibuat oleh satker belum ada 
> keseragaman, untuk itu kami mengusulkan agar dibuatkan standardisasi/format 
> baku. Kami mengusulkan agar jumlah dana yang diminta satker dirinci sesuai 
> dengan data dalam DIPA ( fungsi, subfungsi, program, kegiatan, subkegiatan, 
> kode akun ). Dengan adanya format baku tersebut akan memudahkan untuk membuat 
> pengawasan di Aplikasi SPM dengan menambah menu Monitoring Pengawasan Rincian 
> TUP. Menu monitoring ini diisi pada saat satker mengajukan SPM-TUP. Menu ini 
> akan berguna pada saat satker mengajukan GU Nihil dimana KPPN harus meneliti 
> apakah yang diajukan telah sesuai dengan usulan saat mengajukan TUP.
 
> kami mohon maaf bila terdapat kesalahan dalam penulisan ini dan mohon 
> tanggapan dari miliser lainnya
>


Kirim email ke