Assalamu’alaikum wr wb Dalam ketidakpastian hukum atau adanya multi tafsir terhadap suatu peraturan, maka sah-sah saja kalau mas Mandartrisno mengemukakan usulan mengenai penambahan akun belanja modal kelompok 53311X untuk menampung biaya administrasi proyek dalam rangka pengadaan asset. Semoga menjadi bahan masukan untuk yang berkompeten. Memang sejak munculnya istilah Belanja Modal dalam UU Perbendaharaan, telah mengundang banyak pihak untuk memperbincangkannya karena kriterianya yang membedakan dari Belanja Barang masih menimbulkan perbedaan penafsiran. Oleh karena itu, pada saat saya bertugas di KPPN Pekalongan ketika mendapat tugas untuk menyusun makalah sebagai bahan diskusi pejabat eselon IV dalam Rakor Kanwil DJPBN Semarang yang diadakan setiap tiga bulan, melalui diskusi dalam forum Gugus Kendali Mutu kami sepakat untuk mengangkat Belanja Modal ini sebagai topik bahan diskusi. Ternyata, makalah KPPN Pekalongan yang dipaparkan oleh Pak Salmon Situmeang, Kepala Seksi Perbendaharaan dalam forum diskusi pejabat eselon IV seluruh Kanwil DJPBN Semarang mendapat sambutan yang sangat antusias dari peserta diskusi sehingga meskipun belum bisa memuaskan semua pihak namun forum diskusi harus membuat kesimpulan dan segera ditutup karena jam sudah menunjukkan pukul 3 pagi. Salah satu hal yang disampaikan dalam makalah tersebut antara lain bahwa pada masa ICW, klasifikasi anggaran berdasarkan jenis belanja dibedakan sbb. : 1. Belanja Pegawai. 2. Belanja Barang. 3. Belanja Modal. Dan pada pengelolaan keuangan negara diaplikasikan dalam pemisahan antara ANGGARAN RUTIN dan ANGGARAN PEMBANGUNAN dengan batasan sebagai berikut : 1. BELANJA PEGAWAI dan BELANJA BARANG.ditampung dalam ANGGARAN RUTIN, digunakan untuk membiayai kegiatan administrasi pemerintahan umum. 2. BELANJA MODAL ditampung dalam anggaran pembangunan, digunakan untuk berinvestasi atau pembentukan MODAL Pengertian MODAL pada saat itu bukan hanya untuk pembentukan ASET FISIK(aset tetap) saja, melainkan untuk semua INVESTASI termasuk juga untuk pembentukan ASET NON FISIK misalnya seperti Investasi Sumber Daya Manusia berupa BEA SISWA bagi PNS terpilih. Perubahan yang mendasar ini sepertinya ditujukan untuk kepentingan akuntansi yang menghendaki semua transaksi terutama Belanja Modal harus dikuantifisir sehingga nilai nominalnya dapat dicatat sebagai nilai aset dalan neraca. Dalam Akuntansi Perusahaan, aset tetap tercatat dalam neraca merupakan bagian dari aktiva tetap yang dalam penilaian tingkat solvabilitas nilainya akan menjadi faktor penting, dengan kata lain solvabilitas perusahaan sangat ditentukan oleh besarnya nilai Aktiva Tetap. Aktiva tetap mempunyai nilai jual yang sewaktu-waktu diperlukan dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan likuiditas dan atau pada saat likuidasi dapat digunakan untuk menutup hutang. Akuntansi memang tidak seluruhnya mutlak seperti matematika, melainkan ada ketentuan-ketentuan yang dipedomani atas dasar komitmen awal kemudian dilaksanakan secara konsisten. Oleh karena itu dalam menyikapi perdebatan mengenai Belanja Modal ini diperlukan komitmen awal yang jelas dan bisa dimengerti oleh semua pihak sehingga dalam pelaksanaannya bisa seragam. Kalau kita masih dipengaruhi oleh pengertian Belanja Modal sebagai Anggaran Pembangunan maka seluruh biaya yang dikeluarkan dalam rangka pembentukan aset seperti gaji/upah/honor, atk/art, bahan, transport/perjalanan, biaya pengadaan barang/jasa, biaya administrasi lainnya, biaya pembelian atau biaya konstruksi dll, dibebankan pada Belanja Modal. Sedangkan apabila kita mengacu pada prisip akuntansi perusahaan, karena nilai aset dianggap mempunyai nilai jual, maka untuk mendapatkan nilai jual yang wajar (sesuai harga pasar) yang dicatat sebagai nilai aset adalah nilai perolehan aset (nilai kontrak pembelian atau kontrak konstruksi), sedangkan biaya yang lain dianggap sebagai ”ongkos” yang mengurangi laba perusahaan. Yang sedang berlaku sekarang adalah kombinasi kedua hal diatas, yaitu meskipun secara jelas tertulis dalam Daftar Penjelasan Akun pada Bagan Akun Standar bahwa Akun 533111 digunakan bagi ”pengeluran untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi termasuk biaya pengurusan IMB, notaris dan pajak (kontraktual)”(tidak disebut adanya biaya lelang pengadaan aset) , namun Lampiran II Perdirjen PBN no.PER-33/PB/2008 menambahkan bahwa ”biaya lelang pengadaan aset” termasuk dalam klasifikasi Belanja Modal, namun tidak dijelaskan masuk dalam Akun yang mana. ”Biaya lelang pengadaan aset” untuk gedung dan bangunan yang diklasifikasi sebagai belanja modal, sesuai SE Bersama Bappenas dan Ditjen Cipta Karya dapat dibebankan pada Akun 533111 karena 1,5% pagu dana Akun 533111 yang merupakan biaya administrasi bisa dicairkan dengan SPM-UP dan bisa digunakan untuk membayar biaya lelang tersebut. Selanjutnya dalam Keppres Pengadaan Barang dan Jasa saya temukan bahwa ”lelang pengadaan aset” baru dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa (yang terdiri dari 5 orang) melalui ”pelelangan umum/pelelangan terbatas” untuk pekerjaan dengan nilai diatas Rp.100 juta. Sedangkan untuk pekerjaan dengan nilai diatas Rp.50 juta s.d Rp.100 juta oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa (yang terdiri dari 3 orang) dilakukan ”pemilihan langsung”. Dan untuk pekerjaan dengan nilai Rp.50 juta kebawah dilakukan ”pengadaan langsung” oleh seorang Pejabat Pengadaan Barang/Jasa. Dan dalam Perdirjen PBN no.PER-08/PB/1009 dinyatakan pula bahwa disamping ada pekerjaan ”pengadaan aset” ada juga pekerjaan ”penambahan nilai aset” yang diklasifikasi sebagai belanja modal. Pekerjaan ”penambahan nilai aset” ini menurut Keppres Pengadaan Barang/Jasa dan SE Bersama Bappenas –Ditjen Ci[pta Karya juga masuk dalam kategori pengadaan barang dan jasa yang harus dilaksanakan oleh Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan prosedur yang sama. Dari ketentuan tersebut diatas bisa diartikan bahwa Honor Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk pekerjaan ”pengadaan aset” yang bernilai diatas Rp.100 juta dibebankan pada Belanja Modal Akun 533111, sedangkan Honor Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk pekerjaan ”penambahan nilai aset” yang bernilai diatas Rp.100 juta dan pekerjaan ”pengadaan aset & penambahan nilai aset” yang bernilai Rp.100 juta kebawah dibebankan pada Belanja Barang Akun 521115. Demikian dari sedikit yang saya pahami. Wass wr wb.
--- Pada Sel, 24/3/09, mandar trisno <[email protected]> menulis: Dari: mandar trisno <[email protected]> Topik: Bls: Bls: [Forum Prima] Penambahan akun 521115 pada PER-8/PB/2009 Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 24 Maret, 2009, 2:47 PM Bukankah harus tercipta konsisten dan tercipta kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. seandainya ada perbedaan di lapangan (dan sudah terjadi) bagaimana menyikapinya. Mengacu pada PMK 105 atau pada PER-8 (PMK 105 terlahir mendahului PER-8). Bisakah kita usulkan membuat akun tersendiri pada belanja modal di semua pengadaan aset (gedung, peralatan mesin, jaringan dll, kecuali tanah) yang menampung biaya pengelolaan proyek terlepas dari pengalaman cukup atau tidaknya alokasi yang tersedia sebagaimana diamanatkan dalam Keppres 80 tahun 2003 pasal 8 yang wajib menyediakan biaya administrasi proyek (AP) untuk mendukung pengadaan barang/jasa. sehingga pada BAS ada 3 kelompok (contoh untuk gedung dan bangunan); * kelompok 533111 ............ ...... secara kontraktual * kelompok 533112 - 533118 secara swakelola * kelompok 53311X untuk administrasi proyek (AP).dengan demikian terlepas dari polemik definisi belanja modal dan barang, untuk honor panitia PBJ dalam rangka pengadaan barang operasional satker masuk kedalam akun 521115, sedangkan honor Panitia PBJ dan biaya AP lainnya dalam rangka pengadaan modal/aset masuk kedalam akun 53311X. pada kelompok 2 (533112-533118) memang tidak tersedia honor panitia PBJ serta biaya iklan tapi tersedia honor pengelola teknis karena pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dibagi menjadi 2 yaitu oleh penyedia jasa (biasanya dengan proses lelang/ secara kontraktual) dan swakelola (yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri) yang biasanya walaupun tidak mutlak, tidak terjadi proses lelang disana sehingga tidak diperlukan panitia pengadaan barang dan jasa ( karena panitia PBJ dibentuk untuk pengadaan 50 juta keatas). Wassalamu 'alaikum wr.wb ____________ _________ _________ __ Recent Activity 1 New MembersVisit Your Group Yahoo! Groups Auto Enthusiast Zone Auto Enthusiast Zone Car groups and more! Get in Shape on Yahoo! Groups Find a buddy and lose weight. Find helpful tips for Moderators on the Yahoo! Groups team blog. . Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru. Akhirnya datang juga! http://id.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]

