Assalamu’alaikum wr wb
Dalam ketidakpastian hukum atau adanya multi tafsir terhadap suatu peraturan, 
maka sah-sah saja kalau mas Mandartrisno mengemukakan usulan mengenai 
penambahan akun belanja modal kelompok 53311X untuk menampung biaya 
administrasi proyek dalam rangka pengadaan asset. Semoga menjadi bahan masukan 
untuk yang berkompeten.
Memang sejak munculnya istilah Belanja Modal dalam UU Perbendaharaan, telah 
mengundang banyak pihak untuk memperbincangkannya karena kriterianya yang 
membedakan dari Belanja Barang masih menimbulkan perbedaan penafsiran.
Oleh karena itu, pada saat saya bertugas di KPPN Pekalongan ketika mendapat 
tugas untuk menyusun makalah sebagai bahan diskusi pejabat eselon IV dalam 
Rakor Kanwil DJPBN Semarang yang diadakan setiap tiga bulan, melalui diskusi 
dalam forum Gugus Kendali Mutu kami sepakat untuk mengangkat Belanja Modal ini 
sebagai topik bahan diskusi. Ternyata, makalah KPPN Pekalongan yang dipaparkan 
oleh Pak Salmon Situmeang, Kepala Seksi Perbendaharaan dalam forum diskusi 
pejabat eselon IV seluruh Kanwil DJPBN Semarang mendapat sambutan yang sangat 
antusias dari peserta diskusi sehingga meskipun belum bisa memuaskan semua 
pihak namun forum diskusi harus membuat kesimpulan dan segera ditutup karena 
jam sudah menunjukkan pukul 3 pagi.
Salah satu hal yang disampaikan dalam makalah tersebut antara lain bahwa pada 
masa ICW, klasifikasi anggaran berdasarkan jenis belanja dibedakan sbb. :
1. Belanja Pegawai.
2. Belanja Barang.
3. Belanja Modal.
Dan pada pengelolaan keuangan negara diaplikasikan dalam pemisahan antara 
ANGGARAN RUTIN dan ANGGARAN PEMBANGUNAN dengan batasan sebagai berikut :
1. BELANJA PEGAWAI dan BELANJA BARANG.ditampung dalam ANGGARAN RUTIN, digunakan 
untuk membiayai kegiatan administrasi pemerintahan umum. 
2. BELANJA MODAL ditampung dalam anggaran pembangunan, digunakan untuk 
berinvestasi atau pembentukan MODAL 
Pengertian MODAL pada saat itu bukan hanya untuk pembentukan ASET FISIK(aset 
tetap) saja, melainkan untuk semua INVESTASI termasuk juga untuk pembentukan 
ASET NON FISIK misalnya seperti Investasi Sumber Daya Manusia berupa BEA SISWA 
bagi PNS terpilih.
Perubahan yang mendasar ini sepertinya ditujukan untuk kepentingan akuntansi 
yang menghendaki semua transaksi terutama Belanja Modal harus dikuantifisir 
sehingga nilai nominalnya dapat dicatat sebagai nilai aset dalan neraca.
Dalam Akuntansi Perusahaan, aset tetap tercatat dalam neraca merupakan bagian 
dari aktiva tetap yang dalam penilaian tingkat solvabilitas nilainya akan 
menjadi faktor penting, dengan kata lain solvabilitas perusahaan sangat 
ditentukan oleh besarnya nilai Aktiva Tetap. Aktiva tetap mempunyai nilai jual 
yang sewaktu-waktu diperlukan dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan 
likuiditas dan atau pada saat likuidasi dapat digunakan untuk menutup hutang. 
Akuntansi memang tidak seluruhnya mutlak seperti matematika, melainkan ada 
ketentuan-ketentuan yang dipedomani atas dasar komitmen awal kemudian 
dilaksanakan secara konsisten. Oleh karena itu dalam menyikapi perdebatan 
mengenai Belanja Modal ini diperlukan komitmen awal yang jelas dan bisa 
dimengerti oleh semua pihak sehingga dalam pelaksanaannya bisa seragam.
Kalau kita masih dipengaruhi oleh pengertian Belanja Modal sebagai Anggaran 
Pembangunan maka seluruh biaya yang dikeluarkan dalam rangka pembentukan aset 
seperti gaji/upah/honor, atk/art, bahan, transport/perjalanan, biaya pengadaan 
barang/jasa, biaya administrasi lainnya, biaya pembelian atau biaya konstruksi 
dll, dibebankan pada Belanja Modal.
Sedangkan apabila kita mengacu pada prisip akuntansi perusahaan, karena nilai 
aset dianggap mempunyai nilai jual, maka untuk mendapatkan nilai jual yang 
wajar (sesuai harga pasar) yang dicatat sebagai nilai aset adalah nilai 
perolehan aset (nilai kontrak pembelian atau kontrak konstruksi), sedangkan 
biaya yang lain dianggap sebagai ”ongkos” yang mengurangi laba perusahaan.
Yang sedang berlaku sekarang adalah kombinasi kedua hal diatas, yaitu meskipun 
secara jelas tertulis dalam Daftar Penjelasan Akun pada Bagan Akun Standar 
bahwa Akun 533111 digunakan bagi ”pengeluran untuk memperoleh gedung dan 
bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan 
meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi termasuk biaya pengurusan IMB, 
notaris dan pajak (kontraktual)”(tidak disebut adanya biaya lelang pengadaan 
aset) , namun Lampiran II Perdirjen PBN no.PER-33/PB/2008 menambahkan bahwa 
”biaya lelang pengadaan aset” termasuk dalam klasifikasi Belanja Modal, namun 
tidak dijelaskan masuk dalam Akun yang mana. 
”Biaya lelang pengadaan aset” untuk gedung dan bangunan yang diklasifikasi 
sebagai belanja modal, sesuai SE Bersama Bappenas dan Ditjen Cipta Karya dapat 
dibebankan pada Akun 533111 karena 1,5% pagu dana Akun 533111 yang merupakan 
biaya administrasi bisa dicairkan dengan SPM-UP dan bisa digunakan untuk 
membayar biaya lelang tersebut.
Selanjutnya dalam Keppres Pengadaan Barang dan Jasa saya temukan bahwa ”lelang 
pengadaan aset” baru dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa (yang 
terdiri dari 5 orang) melalui ”pelelangan umum/pelelangan terbatas” untuk 
pekerjaan dengan nilai diatas Rp.100 juta. Sedangkan untuk pekerjaan dengan 
nilai diatas Rp.50 juta s.d Rp.100 juta oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa 
(yang terdiri dari 3 orang) dilakukan ”pemilihan langsung”. Dan untuk pekerjaan 
dengan nilai Rp.50 juta kebawah dilakukan ”pengadaan langsung” oleh seorang 
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa. 
Dan dalam Perdirjen PBN no.PER-08/PB/1009 dinyatakan pula bahwa disamping ada 
pekerjaan ”pengadaan aset” ada juga pekerjaan ”penambahan nilai aset” yang 
diklasifikasi sebagai belanja modal.
Pekerjaan ”penambahan nilai aset” ini menurut Keppres Pengadaan Barang/Jasa dan 
SE Bersama Bappenas –Ditjen Ci[pta Karya juga masuk dalam kategori pengadaan 
barang dan jasa yang harus dilaksanakan oleh Pejabat/Panitia Pengadaan 
Barang/Jasa dengan prosedur yang sama.
Dari ketentuan tersebut diatas bisa diartikan bahwa Honor Panitia/Pejabat 
Pengadaan Barang/Jasa untuk pekerjaan ”pengadaan aset” yang bernilai diatas 
Rp.100 juta dibebankan pada Belanja Modal Akun 533111, sedangkan Honor 
Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk pekerjaan ”penambahan nilai aset” 
yang bernilai diatas Rp.100 juta dan pekerjaan ”pengadaan aset & penambahan 
nilai aset” yang bernilai Rp.100 juta kebawah dibebankan pada Belanja Barang 
Akun 521115.
Demikian dari sedikit yang saya pahami.
Wass wr wb.

--- Pada Sel, 24/3/09, mandar trisno <[email protected]> menulis:


Dari: mandar trisno <[email protected]>
Topik: Bls: Bls: [Forum Prima] Penambahan akun 521115 pada PER-8/PB/2009
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 24 Maret, 2009, 2:47 PM






Bukankah harus tercipta konsisten dan tercipta kesesuaian antara perencanaan, 
pelaksanaan dan pertanggungjawaban. seandainya ada perbedaan di lapangan (dan 
sudah terjadi) bagaimana menyikapinya. Mengacu pada PMK 105 atau pada PER-8 
(PMK 105 terlahir mendahului PER-8).

Bisakah kita usulkan membuat akun tersendiri pada belanja modal di semua 
pengadaan aset (gedung, peralatan mesin, jaringan dll, kecuali tanah) yang 
menampung biaya pengelolaan proyek terlepas dari pengalaman cukup atau tidaknya 
alokasi yang tersedia sebagaimana diamanatkan dalam Keppres 80 tahun 2003 pasal 
8 yang wajib menyediakan biaya administrasi proyek (AP) untuk mendukung 
pengadaan barang/jasa.
sehingga pada BAS ada 3 kelompok (contoh untuk gedung dan bangunan);

* kelompok 533111 ............ ...... secara kontraktual
* kelompok 533112 - 533118 secara swakelola
* kelompok 53311X untuk administrasi proyek (AP).dengan demikian terlepas dari 
polemik definisi belanja modal dan barang, untuk honor panitia PBJ dalam rangka 
pengadaan barang operasional satker masuk kedalam akun 521115, sedangkan honor 
Panitia PBJ dan biaya AP lainnya dalam rangka pengadaan modal/aset masuk 
kedalam akun 53311X. pada kelompok 2 (533112-533118) memang tidak tersedia 
honor panitia PBJ serta biaya iklan tapi tersedia honor pengelola teknis karena 
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dibagi menjadi 2 yaitu oleh penyedia jasa 
(biasanya dengan proses lelang/ secara kontraktual) dan swakelola (yang 
direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri) yang biasanya walaupun tidak 
mutlak, tidak terjadi proses lelang disana sehingga tidak diperlukan panitia 
pengadaan barang dan jasa ( karena panitia PBJ dibentuk untuk pengadaan 50 juta 
keatas).

Wassalamu 'alaikum wr.wb

____________ _________ _________ __




Recent Activity


 1
New MembersVisit Your Group 



Yahoo! Groups
Auto Enthusiast Zone
Auto Enthusiast Zone
Car groups and more!

Get in Shape
on Yahoo! Groups
Find a buddy
and lose weight.

Find helpful tips
for Moderators
on the Yahoo!
Groups team blog.
. 
















      Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru. Akhirnya datang juga! 
http://id.messenger.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke