Yth Mas Mandar trisno,
Saya selalu mengikuti diskusi teman-teman melaui media ini , khusus untuk 
Pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara , dengan ini saya koreksi 
sekarang telah ada ketentuan yang baru yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 
nomor :45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007, dalam pasal 8 peraturan 
tersebut  mencabut Keputusan Menteri Kimpraswil nomor 332/KPTS/M/2002. Yang 
menarik untuk didiskusikan dalam peraturan Menteri PU tersebut  adalah komponen 
kegiatan untuk pengelolaan kegiatan yang besarannya mencapai 14 % untuk pagu 
s.d 250.jt. Disamping itu didalam belanja modal kita menganut full costing 
tentu ini menarik untuk didiskusikan kembali yang berkaitan dengan biaya 
pengelolaan kegiatan yang alokasinya 65 % untuk biaya operasional pengguna 
anggaran/ pengelola administrasi dan 35 % untuk biaya operasional pengelola 
teknis.Demikian Tks.
--- Pada Sel, 24/3/09, mandar trisno <[email protected]> menulis:


Dari: mandar trisno <[email protected]>
Topik: Bls: Bls: [Forum Prima] Penambahan akun 521115 pada PER-8/PB/2009
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 24 Maret, 2009, 2:47 PM






Assalamu 'alaikum wr.wb

Sebagaimana postingan saya terdahulu, telah disebutkan beberapa peraturan 
pendukung;

1. PP 24 Tahun 2205 ttg SAP
2. PMK 105/KMK.02/2008 ttg petunjuk penyusunan & penelaahaan RKAKL dan 
penyusunan, penelaahaan, pengesahan dan pelaksanaan DIPA thn 2009
3. PER-33/PB/2008 ttg Pedoman penggunaan Akun .....

Kirim email ke