Yth Mas Mandar trisno, Saya selalu mengikuti diskusi teman-teman melaui media ini , khusus untuk Pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara , dengan ini saya koreksi sekarang telah ada ketentuan yang baru yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor :45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007, dalam pasal 8 peraturan tersebut mencabut Keputusan Menteri Kimpraswil nomor 332/KPTS/M/2002. Yang menarik untuk didiskusikan dalam peraturan Menteri PU tersebut adalah komponen kegiatan untuk pengelolaan kegiatan yang besarannya mencapai 14 % untuk pagu s.d 250.jt. Disamping itu didalam belanja modal kita menganut full costing tentu ini menarik untuk didiskusikan kembali yang berkaitan dengan biaya pengelolaan kegiatan yang alokasinya 65 % untuk biaya operasional pengguna anggaran/ pengelola administrasi dan 35 % untuk biaya operasional pengelola teknis.Demikian Tks. --- Pada Sel, 24/3/09, mandar trisno <[email protected]> menulis:
Dari: mandar trisno <[email protected]> Topik: Bls: Bls: [Forum Prima] Penambahan akun 521115 pada PER-8/PB/2009 Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 24 Maret, 2009, 2:47 PM Assalamu 'alaikum wr.wb Sebagaimana postingan saya terdahulu, telah disebutkan beberapa peraturan pendukung; 1. PP 24 Tahun 2205 ttg SAP 2. PMK 105/KMK.02/2008 ttg petunjuk penyusunan & penelaahaan RKAKL dan penyusunan, penelaahaan, pengesahan dan pelaksanaan DIPA thn 2009 3. PER-33/PB/2008 ttg Pedoman penggunaan Akun .....

