Assalamu'alaikum wr wb
Terimaksih kepada mas Cip Cipto atas informasinya tentang Peraturan Menteri 
Pekerjaan Umum nomor :45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 terutama mengenai 
komponen kegiatan untuk pengelolaan kegiatan yang besarannya mencapai 14 % 
untuk pagu s.d 250.jt. Mohon maaf, dalam postingan saya yang lalu yang 
membahas topik akun 521115 ini, untuk biaya pengelolaan kegiatan(yang saya 
sebut sebagai "biaya administrasi") masih mengacu pada aturan yang lama yaitu 
sebesar + 1,5% dari Pagu Akun 533111.
Barangkali agar kita semua bisa mencermatinya dengan lebih jelas dan dapat 
melanjutkan diskusi, ada baiknya mas Cip Cipto bisa membuat ulasan yang lebih 
lengkap dan rinci, atau mengutip hal-hal yang berkaitan dengan topik diskusi 
kita ini, atau menunjukkan kepada kita semua dimana Permen PU no.45/PRT/M/2007 
tersebut bisa kita akses. 
Terimakasih.
Wass wr wb.  

--- Pada Jum, 27/3/09, cip cipto <[email protected]> menulis:


Dari: cip cipto <[email protected]>
Topik: Bls: Bls: [Forum Prima] Penambahan akun 521115 pada PER-8/PB/2009
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 27 Maret, 2009, 8:25 AM






Yth Mas Mandar trisno,
Saya selalu mengikuti diskusi teman-teman melaui media ini , khusus untuk 
Pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara , dengan ini saya koreksi 
sekarang telah ada ketentuan yang baru yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 
nomor :45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007, dalam pasal 8 peraturan 
tersebut  mencabut Keputusan Menteri Kimpraswil nomor 332/KPTS/M/2002. Yang 
menarik untuk didiskusikan dalam peraturan Menteri PU te

Kirim email ke