Diskusi tentang peran KPPN di masa kini dan yang akan datang, tidak dapat
dilepaskan dari public financial management
dan treasury reform, yang berlandaskan pada Paket UU Bidang Keuangan Negara,
dan
international best practices.
Secara ringkas, manajemen keuangan sektor publik menggeser urusan keuangan
tidak sekedar administratif, tapi lebih ke arah manajemen. Sedangkan reformasi
perbendaharaan, membawa tuntutan fungsi Bendahara Umum Negara sebagai Financial
Manager yang modern, profesional dan akuntabel.
Apabila core function KPPN telah dirumuskan berdasarkan landasan legal, landasan
teoretis manajemen keuangan sektor publik, dan international best practices,
maka disain organisasi akan lebih mudah disesuaikan. Bukankah, eksistensi
sebuah organisasi diukur dari tingkat value organisasi itu dalam suatu sistem.
Dalam
hal ini, core function adalah value.
Jadi untuk melihat KPPN di masa kini dan mendatang, adalah seberapa dalam
kita dapat menilai core business and core function dalam konteks yang lebih
komprehensif dan lebih bervisi. Untuk menghasilkan penilaian yang komprehensif
dan bervisi, maka analisis harus merujuk pada referensi yang kuat. Pada saat
itulah kita dapat mengetahui, KPPN kita harus eksis atau pelan-pelan akan
dilikuidasi.
Dalam konteks demikian, KPPN sebagai bagian treasury function, paling tidak
terkait dengan tiga fungsi treasury, yaitu : budget execution, cash management,
dan accounting and reporting.
Dalam fungsi budget execution, KPPN melakukan pencairan dana berdasarkan
budget execution document (DIPA). Saat ini dan ke depan fungsi ini dapat
berkembang menjadi : standarisasi dan bimbingan teknis pembuatan komitmen dan
pembayaran pada spending unit (satker); monitoring dan evaluasi pelaksanaan
anggaran; dan, analisa belanja pemerintah.
Dalam fungsi cash management, KPPN melakukan, pembebanan pencairan dana
pada rekening kas negara dan penatausahaan penerimaan negara. Saat ini dan ke
depan, fungsi ini dapat berkembang ke arah : cash disbursement monitoring
(menyediakan informasi penarikan kas untuk pencairan dana satker, ketika
pencairan dana satker harus dikaitkan dengan rencana penarikannya); bimbingan
teknis cash disbursement planning pada satker; dan, monitoring and analisa
cashflow Kuasa BUN tingkat regional; serta, analisa sistem penatausahaan
penerimaan negara.
Dalam fungsi accounting and reporting, KPPN melakukan akuntansi atas
transaksi APBN dan menyusun Laporan Keuangan Kuasa BUN serta melakukan
rekonsiliasi laporan keuangan dengan satker. Saat ini dan ke depan, fungsi ini
dapat berkembang ke arah analisa penyempurnaan bagan akun standar, analisa
penyempurnaan
sistem akuntansi, peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah dan perluasan
analisa atas laporan keuangan di wilayahnya.
--- Pada Sab, 28/3/09, [email protected] <[email protected]> menulis:
Dari: [email protected] <[email protected]>
Topik: [Forum Prima] DJPBN Leader of Treasury dan KPPN Riwayatmu Kini
Kepada: [email protected]
Tanggal: Sabtu, 28 Maret, 2009, 1:05 PM
Rekan Forum Prima Yang Terhormat,
Saya tidak tahu kemana tepatnya menyampaikan pendapat, semua itu terserah
kepada redaktur sajalah.
Sesungguhnya saya merasa tidak pantas untuk menyampaikan pendapat, apalagi
menyangkut pernyataan Pa Siswo: "DJPBN adalah Leader of Treasury, namun masih
banyak orang yang tidak tahu apa sebenarnya tugas DJPBN itu" dan tulisan pa I
Ketut Wirya "KPPN Riwayatmu Kini". Konsep pemikiran beliau berdua telah sangat
mumpuni dan tidak diragukan lagi. Tetapi karena kecintaan kepada DJPBN, yang
tinggal beberapa bulan lagi saya tinggalkan, maka saya memberanikan diri
menyampaikan pendapat, walau saya menyadari bahwa itu hanya sebutir pasir dalam
hamparan gurun sahara. Untuk itu, saya menghaturkan permohonan maaf dan koreksi
bila pend