Yth. Pa Didyk Choirul, Pa Sam, Pa Bayu, Pa Tio, dan Rekan Forum Prima,
 
Sangat menarik dan mendalam bahasan pa Didyk dan pa Bayu tentang peran KPPN 
masa kini dan yang akan datang. Saya mencoba menangkap makna yang tersirat 
bahwa masa yang akan datang itu adalah suatu masa ideal dimana semua sumber 
daya (SDM, IT, Hukum, dll) baik internal maupun eksternal DJPBN, telah berjalan 
secara modern sesuai kaidah hukum dan keilmuan. Adanya tulisan itu, menjadi 
bahan renungan untuk mengukur diri, sejauh mana arah pelaksanaan tugas DJPBN 
dan khususnya KPPN menuju pantai cita-cita itu.
 
Sebagaimana dalam kampanye, Para Caleg mengatakan kita perlu perubahan menuju 
negara gemah ripah lohjinawi tata tentrem kerta raharja, rakyat sejahtera, dan 
lain-lain pernyataan berupa visi. Tapi begitu ditanya bentuk konkrit perubahan 
itu, pada umumnya mereka tidak siap. Begitu juga pembicaraan KPPN masa yang 
akan datang, tentunya selain secara teoritis bahasan itu akan lebih menarik 
kalau suatu yang konkrit/nyata.
 
Memang secara teoritis bukanlah suatu yang tabu pernyataan: "Jadi untuk melihat 
KPPN di masa kini dan mendatang, adalah seberapa dalam kita dapat menilai core 
business and core function dalam konteks yang lebih komprehensif dan lebih 
bervisi. Untuk menghasilkan penilaian yang komprehensif dan bervisi, maka 
analisis harus merujuk pada referensi yang kuat. Pada saat itulah kita dapat 
mengetahui, KPPN kita harus eksis atau pelan-pelan akan dilikuidasi".
 
Sepanjang penelaahan peraturan dalam UU 1/2004, memang tidak ada pernyataan 
yang secara tegas menyebutkan bahwa KPPN selaku KBUN. Namun dalam ketentuan 
Permenkeu 134/2005 dan PerDJPBN 66/2005 menyatakan KPPN melaksanakan penerimaan 
dan pengeluaran negara, dan selama ini telah berkembang opini bahwa KPPN selaku 
KBUN di daerah.
 
Untuk menuju kondisi ideal, perlu proses perubahan yang tidak dapat terlepas 
dari masa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang. Dalam proses penerimaan 
dan pengeluaran negara, KPPN telah melalui perjalanan sejarah dan pada 
kondisi masa kini telah melalui suatu masa reformasi birokrasi..
 
Pada kondisi masa kini, semestinya pelaksanaan tugas yang diemban KPPN selaku 
KBUN telah menjurus kearah masa ideal itu, antara lain: (1) pencairan dana 
DIPA, (2) pembukuan penerimaan/pengeluaran negara, (3) penyusunan laporan 
keuangan. Implementasi dalam pelaksanaan tugasnya, KPPN wajib mengikuti aturan 
yang telah digariskan Dirjen PBN, meliputi: (a) transaksi 
pencairan/penerimaan sesuai BAS, dan harus tepat orang, tepat jumlah, dan tepat 
waktu, termasuk pemantauan UP/TUP. (b) cash forecasting, dilakukan secara 
harian dengan tingkat error rendah. (c) penertiban rekening Satker, dengan 
rumusan 1 Satker = 1 DIPA = 1 Bendahara = 1 Rekening Giro. (d) mendorong 
pengadministrasian dokumen kepegawaian oleh Satker, maka KPPN tidak perlu lagi 
membuat/menyimpan dosir pegawai. (e) rekonsiliasi LRA Satker, dengan terlebih 
dahulu melakukan rekonsiliasi internal. (f) penyusunan LKPP secara tepat waktu, 
dengan rumusan antara lain saldo kas LKPP (Verak) = saldo
 kas LKP (Bendum). Tugas lain yang tidak tersurat dan tidak kalah pentingnya 
yaitu melakukan transfer pengetahuan khususnya di bidang perbendaharaan kepada 
Satker.
 
Mungkin dalam pelaksanaan tugas di lapangan belum optimal atau bahkan 
belum sesuai dengan cita-cita yang diharapkan. Hal ini dapat dipantau dengan 
masih banyaknya pertanyaan/pernyataan di milis ini menyangkut pencairan, 
pembebanan, pembukuan, sd. penyusunan LKPP. Tentu hal tersebut harus dicari 
solusinya.
 
Dapat dimengerti bila pada suatu saat nanti, para pengguna anggaran, para bank 
persepsi, dan stokeholders lainnya telah demikian memahami mekanisme 
perbendaharaan berlandaskan UU 17/2003 dan UU 1/2004, sangat mungkin 
pelaksanaan tugas KPPN di kabupaten hanya diselesaikan di provinsi, bahkan 
mungkin saja dilakukan di kantor pusat saja.
 
Dengan pernyataan pa Didyk Choirul, terbetik pertanyaan apakah realitas 
pelaksanaan tugas KPPN masa kini menyimpang dari tujuan public financial mgt 
dan reform treasury yang berlandaskan paket UU Bidang Keuangan Negara dan 
international best practices? Kalau benar demikian, tentu perlu 
penjelasan/penegasan kepastiannya, dan sebagaimana penyataan pa 
Bayu, mungkinkah KPPN cepat dilikuidasi saja.
 
Paparan di atas sungguh disampaikan dengan rasa tulus dan kecintaan dengan 
DJPBN. Bila ada ketidaktepatan atau kesalahan dalam mengungkap, maafkanlah.
 
Salam hormat,
 
Agung Segara
 

--- On Mon, 3/30/09, didyk choirul <[email protected]> wrote:


From: didyk choirul <[email protected]>
Subject: Bls: [Forum Prima] DJPBN Leader of Treasury dan KPPN Riwayatmu Kini
To: [email protected]
Date: Monday, March 30, 2009, 8:05 PM








Diskusi tentang peran KPPN di masa kini dan yang akan datang, tidak dapat
dilepaskan dari  public financial management
dan treasury reform, yang berlandaskan pada  Paket UU Bidang Keuangan Negara, 
dan
international best practices. 

Secara ringkas, manajemen keuangan sektor publik menggeser urusan keuangan
tidak sekedar administratif, tapi lebih ke arah manajemen. Sedangkan reformasi
perbendaharaan, membawa tuntutan fungsi Bendahara Umum Negara sebagai Financial
Manager yang modern, profesional dan akuntabel.

Apabila core function KPPN telah dirumuskan berdasarkan landasan legal, landasan
teoretis manajemen keuangan sektor publik, dan international best practices,
maka disain organisasi akan lebih mudah disesuaikan. Bukankah, eksistensi
sebuah organisasi diukur dari tingkat value organisasi itu dalam suatu sistem. 
Dalam
hal ini, core function adalah value. 

Jadi untuk melihat KPPN di masa kini dan mendatang, adalah seberapa dalam
kita dapat menilai core business and core function dalam konteks yang lebih
komprehensif dan lebih bervisi. Untuk menghasilkan penilaian yang komprehensif
dan bervisi, maka analisis harus merujuk pada referensi yang kuat. Pada saat
itulah kita dapat mengetahui, KPPN kita harus eksis atau pelan-pelan akan
dilikuidasi.

Dalam konteks demikian, KPPN sebagai bagian treasury function, paling tidak
terkait dengan tiga fungsi treasury, yaitu : budget execution, cash management,
dan accounting and reporting.

Dalam fungsi budget execution, KPPN melakukan pencairan dana berdasarkan
budget execution document (DIPA). Saat ini dan ke depan fungsi ini dapat
berkembang menjadi : standarisasi dan bimbingan teknis pembuatan komitmen dan
pembayaran pada spending unit (satker); monitoring dan evaluasi pelaksanaan
anggaran; dan, analisa belanja pemerintah.

Dalam fungsi cash management, KPPN melakukan, pembebanan pencairan dana
pada rekening kas negara dan penatausahaan penerimaan negara. Saat ini dan ke
depan, fungsi ini dapat berkembang ke arah : cash disbursement monitoring
(menyediakan informasi penarikan kas untuk pencairan dana satker, ketika
pencairan dana satker harus dikaitkan dengan rencana penarikannya) ; bimbingan
teknis cash disbursement planning pada satker; dan, monitoring and analisa
cashflow Kuasa BUN tingkat regional; serta, analisa sistem penatausahaan
penerimaan negara.

Dalam fungsi accounting and reporting, KPPN melakukan akuntansi atas
transaksi APBN dan menyusun Laporan Keuangan Kuasa BUN serta melakukan
rekonsiliasi laporan keuangan dengan satker. Saat ini dan ke depan, fungsi ini
dapat berkembang ke arah analisa penyempurnaan bagan akun standar, analisa 
penyempurnaan
sistem akuntansi, peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah dan perluasan
analisa atas laporan keuangan di wilayahnya.

--- Pada Sab, 28/3/09, maz_a...@yahoo. com <maz_a...@yahoo. com> menulis:

Dari: maz_a...@yahoo. com <maz_a...@yahoo. com>
Topik: [Forum Prima] DJPBN Leader of Treasury dan KPPN Riwayatmu Kini
Kepada: forumpr...@yahoogro ups.com
Tanggal: Sabtu, 28 Maret, 2009, 1:05 PM

Rekan Forum Prima Yang Terhormat,

 

Saya tidak tahu kemana tepatnya menyampaikan pendapat, semua itu terserah 
kepada redaktur sajalah. 

 

Sesungguhnya saya merasa tidak pantas untuk menyampaikan pendapat, apalagi 
menyangkut pernyataan Pa Siswo: "DJPBN adalah Leader of Treasury, namun masih 
banyak orang yang tidak tahu apa sebenarnya tugas DJPBN itu" dan tulisan pa I 
Ketut Wirya "KPPN Riwayatmu Kini". Konsep pemikiran beliau berdua telah sangat 
mumpuni dan tidak diragukan lagi. Tetapi karena kecintaan kepada DJPBN, yang 
tinggal beberapa bulan lagi saya tinggalkan, maka saya memberanikan diri 
menyampaikan pendapat, walau saya menyadari bahwa itu hanya sebutir pasir dalam 
hamparan gurun sahara. Untuk itu, saya menghaturkan permohonan maaf dan koreksi 
bila pend
















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke