Pak Agung Segara dan Bapak/Ibu/Temen milis yang saya hormati, sebenernya saya telah menyampaikan tambahan atas tulisan Pak Agung tetapi ga terkirim, mungkin koneksi daerah sini kurang bagus (waktu itu).
Bahwa PP Nomor 39/2007 pasal 32 telah memberi mandat kepada BUN/KBUN-P untuk membuat perencanaan kas dan penetapan saldo minimal, yang datanya diperoleh berdasar proyeksi penerimaan/pengeluaran APBN dari Kementerian/Lembag. Dan dapat dipastikan bahwa kita akan meragukan ketepatan waktu dan akurasi data yang dikirim oleh Kementerian/Lembaga. Karena perencanaan kas, khususnya dana APBN, adalah sesuatu yang masih langka dan aneh di Republik tercinta ini. Ada hal yang cukup mengganjal bagi saya ketika membaca pasal 32 ayat (4) PP ini. Karena kewajiban Kementerian/Lembaga dan Pihak Lain terkait penerimaan/pengeluaran APBN dalam penyampaian proyeksi penerimaan/pengeluaran kepada BUN/KBUN (bisa pusat bisa daerah)dilaksanakan secara "periodik". Apabila periodik ini dipersepsikan sebagai bulanan, maka BUN/KBUN-P tidak akan maksimal dalam pengelolaan kekurangan/kelebihan dana APBN, misal kekurangan/kelebihan dana bulan Juli baru diketahui awal Juli. Seharusnya disampaikan tahunan dan yang disusun bulanan dan dapat direvisi secara periodik, misal triwulanan dengan ketentuan khusus. (adakah yang dapat memberi pencerahan? biar ga ganjel) Konsekwensi logis untuk mendapatkan data yang tepat waktu dan akurat adalah KPPN sebagai KBUN-D harus dilibatkan dalam pengumpulan data ini, karena KPPN adalah pasukan garda depan yang langsung berhadapan dengan satker kementrian/lembaga. Sebagai KBUN-D dan agent pengepul data perencanaan kas dari satker, hambatan teknis yang akan dihadapi KPPN adalah : 1. Bendahara adalah Superman di Bidang Keuangan Konsep bahwa semua yang berkaitan dengan keuangan adalah kewajiban Bendahara masih belum hilang, termasuk proyeksi penerimaan/pengeluaran. Padahal konsep UU No 1/2004 Bendahara hanya "ngurusin" dana UYHD saja. Tidak terkecuali satker2 di DJPBN, sehingga dengan grade rendah Bendahara harus merancang seluruh pengeluaran kantor setelah bekerja sama dengan bagian RT. Jadi masih cukup bagus kalo penyusunan proyeksi penerimaan/pengeluaran tidak dengan membagi 1/12. Saya berpendapat seharusnya proyeksi kas disusun oleh PPK, berdasar pemaketan pengadaan barang/jasa yang disusunnya, digabungkan dengan rencana kegiatan teknis dari seksi teknis dan PDG. (Kalo salah mohon pencerahan, lha wong saya juga ga pernah di Umum) 2. SDM Penanganan Keuangan Masih Minim Harus diakui bahwa proses pengalihan fungsi ordonacering dari kita ke Kementerian/Lembaga kurang berjalan mulus. Masih banyak, KPA sekalipun, yang tidak faham tentang perbendaharaan terlebih masalah perencanaan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kegiatan dilaksanakan tidak dengan perencanaan yang matang dan seringkali terkesan mendadak, terlebih proyeksi penerimaan/pengeluaran. Sebaiknya aplikasi perencanaan kas dibuat dengan tidak terlalu rumit dan detil, sesuai filosofi untuk apa perencanaan kas itu dibuat. Dua digit sudah cukup, tidak perlu samapai tingkat RKAKL. Karena dengan rumitnya penyusunan perencanaan malah membuat mereka tidak membuat proyeksi. Ujung2nya KPPN yang menyusunnya untuk mengejar tenggat waktu penyampaian, daripada benjol ditanya oleh Kanpus. 3. Penyampaian Perencanaan Kas (tidak) Tepat Waktu Di samping akurasi, penyampaian proyeksi kas harus juga dituntut untuk tepat waktu. Tapi fakta membuktikan, apabila tidak ada perangkat (ada sanksi didalamnya) yang mewajibkan satker menyampaikan proyeksi penerimaan/pengeluaran dan menjadikan proyeksi tersebut sebagai plafond tertinggi pengeluaran bulanan, maka sangat susah KPPN memaksa satker mengirimkannya. Seharusnya dibuat sebuah perangkat yang mengatur kapan proyeksi harus sudah disampaikan, bagaimana apabila pencairan melebihi/kurang dari proyeksi, bagaimana apabila ada kebutuhan mendesak dan penting, definisi kebutuhan mendesak dan penting, kapan harus dibolehkan ada revisi proyeksi, sanksi apabila tidak menyampaikan proyeksi ato revisi proyeksi. Permasalahan lain adalah harus setingkat apakah perangkat ini? Dapatkah pasal 6 PP 39/2007 ini dijadikan dasar untuk membuat perangkat? karena pasal itu memberi kewenangan BUN untuk menyusun pedoman yang wajib dipatuhi oleh pengelola keuangan negara di seluruh kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Sehingga di masa mendatang KPPN tidak hanya unit pencairan dana tapi juga sub-unit pengendalian kas. Oh, iya pak agung, yang menerima pertangungjawaban fungsional dari Bendahara kira2 di seksi mana, pak ya? Demikian tambahan saya, semoga bermanfaat dan apabila ada salah kata mohon maaf dan mohon pencerahannya. Samarinda, Kalimantan Timur NB. : Pak Agung, saya sering mendapat sms dari kawan2 nelayan Karangasem lo . . . ikan di Tukad Abu lagi seminar nunggu ditarik ke atas katanya . . . hahaha . . . kapan ya kita mancing bareng lagi . . . mungkin suatu saat saya akan mancing di sana, tapi pasti beda . . . ga ada yang saya pamerin kalo saya dapat ikan, ato ber-discuss di atas jukung hehehe . . . --- In [email protected], maz_a...@... wrote: > > > > > Rekan Forum Prima Yang Terhormat, > > Saya tidak tahu kemana tepatnya menyampaikan pendapat, semua itu terserah > kepada redaktur sajalah. > > Sesungguhnya saya merasa tidak pantas untuk menyampaikan pendapat, apalagi > menyangkut pernyataan Pa Siswo: "DJPBN adalah Leader of Treasury, namun masih > banyak orang yang tidak tahu apa sebenarnya tugas DJPBN itu" dan tulisan pa I > Ketut Wirya "KPPN Riwayatmu Kini". Konsep pemikiran beliau berdua telah > sangat mumpuni dan tidak diragukan lagi. Tetapi karena kecintaan kepada > DJPBN, yang tinggal beberapa bulan lagi saya tinggalkan, maka saya > memberanikan diri menyampaikan pendapat, walau saya menyadari bahwa itu hanya > sebutir pasir dalam hamparan gurun sahara. Untuk itu, saya menghaturkan > permohonan maaf dan koreksi bila pendapat saya tidak berkenan. > > DJPBN leader of treasury suatu pernyataan yang sangat membesarkan dan > membanggakan hati bagi aparaturnya. Kira-kira tahun 2004/2005, hal ini > sejalan dengan pendapat pa Agus (salah satu direktur di Bappenas) bahwa > kewenangan Menkeu selaku BUN begitu besar dan luas. Dengan begitu besar dan > luasnya sehingga PP tentang pelaksanaan perbendaharaan negara, sebagai > peraturan turunan dari UU, sepanjang pengetahuan saya belum ditetapkan. Dan > implementasi dalam pelaksanaannya diterbitkan PMK dan/atau PerDJPBN. > > Berdasarkan UU 17/2003, Menkeu mendapat kuasa dari Presiden selaku COO dan > selaku CFO. Berkaitan dengan pokok bahasan maka penyampaian pendapat ini > berkaitan dengan CFO dan lebih familier disebut BUN. > > Menurut UU 1/2004, dari 19 wewenang BUN sebanyak kira-kira 80% wewenang itu > menjadi tugas DJPBN yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh KBUN Pusat dan > KBUN di Daerah (KPPN). Karena saat ini saya bertugas di daerah (KPPN) > tentu lebih etis penyampaian pendapat saya mengenai tugas dan hambatan KBUN > di Daerah (KPPN). > > Memperhatikan kondisi saat ini, terutama menyangkut pelaksanaan tugas leader > of treasury, ada pertanyaan dalam hati, apakah perbedaan KPPN lama (KPKN) > dengan KPPN saat ini dan dengan KPPN masa nanti. Saya berpendapat, mestinya > ada perubahan yang sangat signifikan antara KPPN di masanya. Pertanyaan ini > pernah saya sampaikan kepada kawan, jawabannya ada yang diam saja dan ada > yang menjawab perubahan mekanisme pencairan. Saya sependapat, tetapi masih > banyak lagi dari itu. > > Kalaulah tugas KPPN "leader of treasury" hanya berkaitan dengan pencairan > dana, mungkin tugas itu dapat diselesaikan KBUN Pusat saja sebagaimana > pencairan DBH. Tetapi tugas KPPN, di samping melakukan pencairan dana dengan > segala kaitannya, juga melakukan pembukuan dan pelaporan penerimaan dan/atau > pengeluaran negara sesuai dengan kaidah akuntansi pemerintah. Pembukuan dan > akuntansi ini merupakan tugas besar dan perlu ketelitian, sehingga menurut UU > 1/2004 Menkeu selaku BUN mengangkat KBUN di daerah identik dengan KPPN. Bila > tugas besar itu terabaikan atau diabaikan oleh keluarga DJPBN itu sendiri > karena sikap "masa bodo atau emang gw pikirin (egp)", mungkin saja akhirnya > akan tertulis dalam rontal "KPPN Riwayatmu Kini". > > Menurut pendapat saya, tugas KPPN "leader of treasury" yang perlu > optimalisasi, antara lain: > (1) Melaksanakan pencairan dana APBN. > (a) Penyelesaian SPM, agar telah dilakukan secara konsekwen sesuai dengan > ketentuan per-UU-an, antara lain ketentuan pasal 8 dan 19 UU 1/2004 dan > PMK/PerDJPB. > (b) Pemberian UP/TUP, telah dipantau baik pertanggungjawaban atau setorannya. > (c) Transfer pengetahuan perbendaharaan, membuat pemantauan tingkat kesalahan > Satker yang perlu bimbingan khusus. > (d) Percepatan pencairan, membuat daftar % penyerapan pencairan dana dan > Satker yang perlu disosialisasikan. > (e) Penertiban rekening Bendahara Satker, evaluasi dan verifikasi ke bank > umum tentang pembukaan rekening Bendahara dengan rumusan 1 Satker = 1 DIPA = > 1 Bendahara = 1 Rekening Giro. > (f) Pemberkasan, pertinggal SP2D dan SPM berikut lampiran hanya disimpan pada > satu seksi (Sie Verak), dan seluruh dokumen kepegawaian dikembalikan ke > Satker berkenaan setelah dilakukan rekonsiliasi GPP. > (g) Pembukuan Bendahara Satker, secara periodik melakukan verifikasi bukti > pengeluaran yang di-GUP-kan telah dibukukan Bendahara Sakter. > > (2) Penyusunan LKP/LKPP. > Sumber data penyusunan LKP/LKPP sebagian besar dari Bank/Pos Persepsi. > Kendala yang kerap terjadi dalam operasional MPN, bank/pos persepsi tidak > lengkap meng-entry data setoran terutama pengisian F/SF/K/SK/P, bahkan tidak > jarang pencantuman BA dan Satker asal isi saja, contoh kasus: MA penerimaan > pertanahan masuk ke Satker Pengadilan; pengembalian UP masuk sebagai > penerimaan pajak; dsb. Melalui mekanisme rekons internal dokumen sumber > harian yang diterima KPPN itu dilakukan perbaikan. Dengan demikian, tidak > terjadi beda data sewaktu rekonsiliasi dengan Satker. Usul solusi agar KPPN > menugaskan Pelaksana untuk melakukan entry data setoran di bank/pos > berkenaan, setelah itu uang setoran dibayarkan ke kasir bank/pos. > > (3) Struktur Organisasi KPPN. > Perbedaan struktur organisasi KPPN masa kini dengan KPPN lama (KPKN) hanya > adanya penambahan Seksi Verak. Menurut saya dan ini hanya suatu angan-angan > mungkinkah reformasi birokrasi KPPN sebagai berikut: > (a) Subbag Umum berubah nomenklatur menjadi Seksi Umum, dengan dasar > pemikiran karena bukan turunan dari bagian. Pelaksanaan tugas tidak ada > perubahan.. > (b) Seksi Bendahara Umum/Seksi Bank/Giro Pos berubah nomenklatur menjadi > Seksi Penerimaan. Pelaksanaan tugas melaksanakan penatausahaan > pendapatan/penerimaan negara yang bersumber dari potongan SPM dan/atau > setoran melalui bank/pos persepsi. > (c) Seksi Pencairan Dana, tidak ada perubahan. > (d) Seksi Verifikasi dan Akuntansi berubah nomenklatur menjadi: > d.1. Seksi Verifikasi. Pelaksanaan tugas melaksanakan verifikasi dokumen > sumber pendapatan/penerimaan negara dari Seksi Penerimaan dan pencairan dana > dari Seksi Pencairan Dana serta pembukuan Bendahara Satker. > d.2. Seksi Pelaporan. Melakukan posting database KPPN, melakukan rekonsiliasi > dengan Satker, dan membuat/menyampaikan laporan baik LKP ataupun LKPP. > > Begitulah pendapat saya, mohon maaf kalau ada salah, semoga ada manfaat. > > Salam hormat dari pelosok barat, > > Agung Segara >

