Dear Miliser,
Pak Sam, gw trtarik ma kalimat "Jika benar tupoksi KPPN dapat berkembang
seperti yang dipaparkan, sungguh sebuah terobosan yang bahkan di negara maju
tempat kita belajar keuangan publik, institusi ini tidak pernah ada". Apakh tuh
artiny (terobosan) kta lbh hebat dr negara maju? Trus, negara maju mana yg gada
“institusi ini” (KPPN)? Amrik?
Klo yg dmaksud KPPN tuh “treasury offices at district level”, setau gw banyk
tuh negara maju yg puny “KPPN”. Cma fungsiny aja kali beda.
Pak Didyk,
Gw mo tany soal international best practices (ibp). Sejauhmna ibp tuh toleran
ma praktk2 pfm-treasury spt cash accounting or accrual accounting n bendahara
asli peg satkr or bendahara asli peg depkeu? Mnrt pak Didyk, dmana ttk lemah
paket UU bidang KeuNeg kita (spy saat ini n k dpan bsa dperkuat) n apakh paket
UU KeuNeg tsb dah sesuai ma paket UU KeuNeg mnrt ibp?
Pak Didyk wrote: “Apabila core function KPPN telah dirumuskan berdasarkan
landasan legal, landasan teoretis manajemen keuangan sektor publik, dan
international best practices, maka disain organisasi akan lebih mudah
disesuaikan”. Maksudny, disain organisasi..KPPN?
Klo soal redesign organisasi DJPB, gw puny sudut pandang beda. Rumuskn dl
Business Processes (BP) as a whole, identify functions utk support BP, n then
redesign treasury offices (organizations) needed such as Central offices,
Regional offices n District offices.
Pak Didyk kasih pilihn, KPPN ttap eksis or dlikuidasi pelan-pelan. Klo ITnya
dah oke, napa ga dlikuidasi cpat-cpat aja pak? Apa Depkeu ga mampu kasih
modal-krja psangon kpd peg.nya spt PLN spy reform birokrasiny bsa jalan cpat n
ga jalan dtempat?
Soal “KPPN Riwayatmu Nanti”, feeling gw seh, KPPN as District Treasury Office
ga kan dhapus/dlikuidasi sma skali. Jml kurang tp, spt Central n Regional
Treasury Offices, fungsi KPPN (District Offices) so pasti akan brubah. Trutama
klo apl pncairan dana n apl revenue dah pake full apl model perbankan.
>From Bayu Biru with Love
Ketik ABL spasi BF…Apa Beda Likuidasi n Berubah Fungsi?...
Samodero Geno 31/03/2009 wrote :
Sebuah tulisan yang bagus dan dapat dijadikan rujukan.Dari isinya kita bisa
tahu kalau sang penulis sangat memahami paket UU bidang keuangan.
Sejatinya, tidak banyak orang yang menyukai tebak-tebakan. Jika benar tupoksi
KPPN dapat berkembang seperti yang dipaparkan, sungguh sebuah terobosan yang
bahkan di negara maju tempat kita belajar keuangan publik, institusi ini tidak
pernah ada.
Saya setuju bahwa keberadaan sebuah organisasi diukur dari nilai yang
diberikan.
Saya juga salut dengan tulisan ini karena banyak istilah asingnya dan itu
memaksa saya untuk membuka kamus.
Saya tunggu lagi tulisanya, Pak.... Kayaknya milis ini akan tambah berbobot
jika para anggota KPMK yang sudah "berpraktik" di daerah ikutan nimbrung.
Nuwun sewu,
Samodero
Didyk Choirul 31/03/2009 wrote:
Diskusi tentang peran KPPN di masa kini dan yang akan datang, tidak dapat
dilepaskan dari public financial management
dan treasury reform, yang berlandaskan pada Paket UU Bidang Keuangan Negara,
dan
international best practices.
Apabila core function KPPN telah dirumuskan berdasarkan landasan legal, landasan
teoretis manajemen keuangan sektor publik, dan international best practices,
maka disain organisasi akan lebih mudah disesuaikan. Bukankah, eksistensi
sebuah organisasi diukur dari tingkat value organisasi itu dalam suatu sistem.
Dalam
hal ini, core function adalah value.
Jadi untuk melihat KPPN di masa kini dan mendatang, adalah seberapa dalam
kita dapat menilai core business and core function dalam konteks yang lebih
komprehensif dan lebih bervisi. Untuk menghasilkan penilaian yang komprehensif
dan bervisi, maka analisis harus merujuk pada referensi yang kuat. Pada saat
itulah kita dapat mengetahui, KPPN kita harus eksis atau pelan-pelan akan
dilikuidasi.
budget execution document (DIPA). Saat ini dan ke depan fungsi ini dapat
berkembang menjadi : standarisasi dan bimbingan teknis pembuatan komitmen dan
pembayaran pada spending unit (satker); monitoring dan evaluasi pelaksanaan
anggaran; dan, analisa belanja pemerintah.